Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 970x250
DAERAH

Perusahaan Besar, “Bapak Angkat” Penambang Kecil

1228
×

Perusahaan Besar, “Bapak Angkat” Penambang Kecil

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PRO dan kontra soal marak praktik pertambangan liar di Desa Kayuboko, akhir-akhir ini ramai menjadi perbincangan. Berbagai sudut pemberitaan dan kisah terkait absah praktik pertambangan di tempat tersebut, hilir mudik melewati beranda-beranda media sosial. Kehadiran IPR diharapkan menjadi titik balik ilegal tambang menjadi pertambangan yang legal.

PADA 15 April 2025, Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menerima kunjungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sulteng.

Kunjungan ketiga perangkat daerah tersebut guna melakukan survey, penentuan titik lokasi pertambangan rakyat dan verifikasi sebagai rangkaian dan tahapan keabsahan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah tersebut.

 

Bupati Parimo, Erwin Burase

LP2B vs WPR

BUPATI Parimo Erwin Burase menegaskan tidak boleh terjadi tumpang-tindih terkait penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang masuk pada lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Sebab, kata Erwin Burase, hal tersebut dilindungi oleh Undang-undang.

“Saya ingatkan kawasan LP2B dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 dan diperkuat melalui peraturan daerah Kabupaten Parigi Moutong”, katanya.

Erwin mengingatkan mengalihfungsikan LP2B wajib memberikan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Bupati Parimo baru saja dilantik ini juga mengingatkan pentingnya proses perizinan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan tidak bertentangan dengan perlindungan LP2B.

Ketua DPRD Parimo, Alfres Masboy Tonggiroh

Kayuboko Termasuk Zona “Putih”

KETUA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parimo, Alfres Masboy Tonggiroh mengatakan, status kelola IPR Desa Kayuboko saat ini sejatinya hampir sama dengan status IPR di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo.

“Desa Kayuboko dan Buranga sebenarnya sama-sama telah memiliki IPR. Hanya soal penyesuaian-penyesuaian dengan aturan daerah”, katanya, beberapa waktu lalu.

Menurut Alfres Masboy Tonggiroh, wilayah Desa Kayuboko sudah tidak termasuk zona hijau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Seingat saya, Desa Kayuboko merupakan zona putih (bukan merupakan lahan LP2B). Sehingga tidak ada lagi persoalan terkait keabsahan IPR bagi Desa Kayuboko”, katanya.

Wakil ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto Tongani

Senada dengan Alfres Masboy Tonggiroh, Wakil ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto Tongani mengatakan bahwa wilayah Desa Kayuboko sudah bukan merupakan zona hijau (LP2B).

“Desa Kayuboko bukan zona hijau LP2B”, katanya.

Wilayah Desa Kayuboko, kata Sayutin Budianto sebagian merupakan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B).

Lahan LCP2B potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya.

IPR Bagi Rakyat

Menurut Kepala Desa (Kades) Kayuboko, Syamrun, kehadiran IPR dapat membuka peluang bagi masyarakat desa untuk berpartisipasi langsung pada kegiatan pertambangan.

Sehingga, kata Syamrun hal itu dapat meningkatkan pendapatan serta menciptakan lapangan kerja baru.

“Jika telah terbit IPR, tentunya masyarakat ingin segera bekerja di sektor pertambangan. Maka dari itu, kami berharap Pemda dan pihak-pihak lain (terkait IPR), segera menemukan solusi”, kata Kades Syamrun, belum lama ini.

Kepala Desa Kayuboko, Syamrun

Kata dia, dengan adanya kegiatan pertambangan kategori legal, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal secara signifikan bagi masyarakat.

Kades Syamrun berujar, IPR dapat meningkatkan pendapatan masyarakat desa melalui berbagai cara, seperti pembayaran upah kerja, pendapatan dari hasil pertambangan, serta pendapatan dari pajak atau retribusi terkait kegiatan pertambangan.

“Masyarakat sudah lama menantikan dapat bekerja secara legal dan sah di sektor tambang. Pertambangan legal, otomatis dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui peningkatan aktifitas ekonomi, seperti perdagangan atau jasa lainnya”, ujarnya.

Perusahaan Besar, Jadi Bapak Angkat Penambang Kecil

PRO dan kontra soal marak praktik pertambangan liar di Wilayah Parimo ramai menjadi buah bibir akhir-akhir ini.

Nama-nama sosok pelaku usaha pertambangan atau lazim disebut cukong, hilir mudik melewati beranda medsos dikarenakan gencarnya pemberitaan media.

Dari deretan nama itu, salah satu nama kerap muncul adalah pengusaha kondang inisial ERA.

Berdasar telusur media ini, ERA merupakan pengusaha berperan sebagai pihak menjalin kerjasama dengan Pihak Desa Kayuboko (wadah koperasi IPR), atau disebut selaku “bapak angkat”.

Dalam konteks IPR, istilah “bapak angkat” merujuk pada pengusaha tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan menjalin kerjasama dengan penambang rakyat yang memiliki IPR.

Singkapan batuan yang berada di sekitar WPR STG-03 Desa Kayuboko. FOTO: Kepmen WPR ESDM

Peran “bapak angkat” biasanya membantu penambang rakyat dalam hal permodalan, pemasaran hasil tambang, dan penerapan teknologi yang lebih baik.

ERA, pengusaha berperan selaku “bapak angkat”, diketahui telah sejak lama mendampingi pihak aparat Desa Kayuboko dalam pengurusan wadah-wadah koperasi yang nantinya akan mengelola pertambangan berdasar IPR.

Pengusaha berperan sebagai “bapak angkat” dalam konteks IPR, menjalin kerjasama dengan penambang rakyat, dalam rangka membantu masyarakat lingkar tambang dalam berbagai aspek kegiatan pertambangan.

Hal tersebut, akhirnya bertujuan meningkatkan kesejahteraan penambang rakyat dan mengembangkan sektor pertambangan rakyat secara berkelanjutan.

Beberapa hal dilakukan pengusaha yang berperan sebagai “bapak angkat” dapat memberikan bantuan modal kepada penambang rakyat bagi kegiatan operasional pertambangan, membantu pemasaran hasil tambang, serta dapat memberikan bantuan teknis dan teknologi yang lebih maju untuk meningkatkan produktivitas penambang rakyat. IND

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

PARIGI| KORANINDIGO – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Yuyun Iskandar Daud disinyalir terlibat praktik mafia solar. ASN Yuyun Iskandar Daud merupakan Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan pada Kantor Kecamatan Sausu. Selain menjabat sebagai Kasi Pemerintahan, Yuyun Iskandar juga merupakan Pj Kepala Desa…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Aroma busuk tindakan seleweng fulus Dana Desa (DD) di Desa Toribulu Selatan semakin kentara. Kuat Dugaan telah terjadi perilaku korupsi berpotensi rugikan negara sebesar Rp400 juta lebih. Kepala Biro Hukum Non Governmental Organisation Forum Media Transformasi (NGO Format)…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Modus petugas membuat barcode bahan bakar minyak (BBM) jenis solar melibatkan pembuatan barcode palsu atau memanipulasi rekomendasi pembelian solar untuk kemudian dijual kembali kepada pihak tidak berhak. Kepala Seksi Pupuk, pestisida dan Alat Mesin Pertanian (Kasi Pupes dan…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Dalam kurun waktu 3×24 jam, status Ilham Manggong selaku Kepala Desa (Kades) Toribulu Selatan (Torsel) bakal dikaji tim hukum dan ahli Pemerintah Daerah Parigi Moutong (Parimo). Hal itu diungkapkan Kepala Dinas PMD, Insinyur Lewis pada gelar pertemuan dengan…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Pengaktifan kembali Kepala Desa (Kades) Toribulu Selatan, Ilham Manggong yang penuh kontroversi oleh Bupati Parigi Moutong (Parimo) Erwin Burase disinyalir berkaitan dengan hutang politik saat Pilkada 2024. Patut diduga, Kades Ilham Manggong merupakan tim sukses pada hajatan politik…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Alih-alih jadi ujung tombak berantas narkoba di desa, Kepala Desa (Kades) Toribulu Selatan, Ilham Manggong malah diduga terlibat penyalahgunaan barang haram tersebut. Kades Toribulu Ilham Manggong, pernah kedapatan tengah berpesta sabu di rumah salah satu warga bernama Hamzah…