Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 1000x60
NASIONAL

Ormas Dilarang Pakai Atribut Mirip TNI-Polri

1154
×

Ormas Dilarang Pakai Atribut Mirip TNI-Polri

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
  • Kemendagri melarang ormas menggunakan atribut yang menyerupai aparat penegak hukum, merujuk pada UU Ormas. Pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif bertahap, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan SK Kemenkumham.
  • Ormas juga dilarang menggunakan atribut yang menyerupai lembaga pemerintahan, organisasi separatis, atau partai politik lain, serta dilarang melakukan tindakan permusuhan dan separatis.Ormas tidak boleh melakukan kegiatan yang menjadi kewenangan penegak hukum.
  • DPR mendukung larangan tersebut dan meminta penegakan hukum yang tegas dengan memberi batas waktu bagi ormas untuk mengganti seragam mereka. Ormas yang tidak mengindahkan akan dikenakan sanksi hingga pencabutan SK.

 

JAKARTA | KORANINDIGO – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melarang organisasi kemasyarakatan (ormas) menggunakan atribut yang menyerupai milik aparat penegak hukum, seperti TNI, Polri, maupun Kejaksaan.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menegaskan bahwa larangan ini sudah jelas diatur dalam perundang-undangan. Larangan ini merujuk pada Pasal 59 dan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang telah diubah melalui UU Nomor 16 Tahun 2017. Aturan itu secara tegas melarang ormas menggunakan atribut yang sama atau menyerupai lembaga pemerintahan.

Jika melanggar, sanksi administratif akan dikenakan secara bertahap. Mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut UU tersebut, ormas dilarang menggunakan bendera atau lambang yang sama dengan milik negara Republik Indonesia.
Ormas juga tidak boleh memakai nama, lambang, bendera, atau atribut yang menyerupai milik lembaga pemerintahan.

Penggunaan simbol yang mirip dengan organisasi separatis, organisasi terlarang, partai politik lain, maupun ormas lain juga dilarang. Selain itu, penggunaan nama, bendera, atau lambang negara asing dan lembaga internasional tanpa izin resmi tidak diperbolehkan.

Selain itu, ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu, termasuk melakukan penistaan atau penodaan terhadap agama yang sah di Indonesia.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya

Ormas juga tidak boleh melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan negara, tindakan kekerasan, atau perusakan fasilitas umum dan sosial. Kegiatan yang menjadi kewenangan penegak hukum pun tidak boleh dilakukan oleh ormas.

Ormas dilarang menerima atau memberi sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan hukum, serta tidak diperkenankan mengumpulkan dana untuk partai politik.

Selain itu, ormas juga dilarang menganut, mengembangkan, atau menyebarkan ajaran dan paham yang bertentangan dengan Pancasila.
DPR Dukung Larangan, Minta Penegakan Tegas Langkah Kemendagri ini mendapat dukungan dari DPR.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyebut praktik penggunaan atribut mirip aparat sudah lama meresahkan masyarakat.

“Sudah lama praktik ini bikin resah. Mereka yang bukan aparat negara, tiba-tiba tampil di ruang publik dengan seragam militeristik, lengkap dengan simbol-simbol. Ini menyesatkan dan menciptakan kesan seolah mereka punya kewenangan hukum,” kata Sahroni dalam keterangan terpisah, seperti dilansir katadata.

Sahroni juga mendorong Kemendagri untuk memberi batas waktu yang tegas agar ormas segera mengganti seragam mereka.

“Saya harap Kemendagri kasih batas waktu, misalnya 30 hari. Kalau masih ngeyel atau cari-cari alasan, jatuhkan sanksi. Kalau perlu cabut SK. Mau ormas besar atau kecil, semua harus taat aturan,” katanya. IND

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NASIONAL

“Mutasi bagian promosi dan penyegaran organisasi untuk terus meningkatkan pelayanan dan penegakan hukum kepada masyarakat.” Kalimat singkat Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membuka babak baru di tubuh Korps Adhyaksa. Di balik perpindahan…

NASIONAL

Ditressiber Polda Sulawesi Tengah menetapkan anggota DPD RI, Rafiq Al Amri, sebagai tersangka pencemaran nama baik Ketua MUI Palu. Tersandung kritik tajam di media sosial yang berujung ke ranah hukum. LENTERA hukum sedang mengarah pada…

NASIONAL

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengambil tindakan tegas pada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. Amby merupakan tersangka kasus dugaan suap jabatan dan gratifikasi terkait pelepasan…

Example 325x325