Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 180x700
Example 1000x60
HUKUM

Kejati Sulteng Disebut Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan

1475
×

Kejati Sulteng Disebut Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PALU | KORANINDIGO – Dalam waktu dekat ini, jaksa bakal menyematkan status tersangka terkait dugaan korupsi 3 ruas proyek peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

“Akan ada penyematan status tersangka terkait kasus dugaan korupsi 3 ruas proyek peningkatan jalan PUPRP Parimo”, kata sebuah sumber terpercaya, kepada www.koranindigo.com, Minggu, (22/6).

Namun, sumber belum mengetahui siapa saja bakal menyandang “pangkat” tersangka terkait kasus dugaan korupsi merugikan negara sebesar Rp4 miliar tersebut.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), Laode Abd.Sofian SH, MH mengatakan akan melakukan cek dan ricek terlebih dahulu terkait informasi penyematan status tersangka itu.

“Saya akan cek dahulu ya”, kata Laode Abd.Sofian, via ponsel pintarnya.

Sinyalemen korupsi 3 ruas proyek peningkatan jalan pada Dinas PUPRP Parimo terus bergulir.

Pihak Kejati Sulteng telah memanggil puluhan orang terkait dalam kelola proyek bernilai Rp21 miliar tersebut.

Dari 14 hingga 29 April 2025, Kejati Sulteng telah memanggil dan memintai keterangan hampir semua pihak terkait kelola 3 ruas proyek peningkatan jalan di Parimo.

Beberapa nama pejabat, kontraktor hingga konsultan silih berganti harus menghadapi pertanyaan jaksa terkait dugaan rasuah proyek jalan disebut merugikan negara Rp4 miliar.

Jaksa menyebut kasus dugaan rasuah 3 ruas proyek peningkatan jalan pada Dinas PUPRP Parimo, merupakan salah satu penyidikan strategis Kejati Sulteng sepanjang 2025.

Terutama dalam upaya membongkar potensi korupsi sektor infrastruktur daerah.

Berikut beberapa nama dan pihak telah memenuhi panggilan Kejati Sulteng:

SENIN, 14 APRIL 2025
AD, selaku Kadis PUPRP Parimo (Saat ini menjabat)
SAN, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
YU, selaku Kepala BPKAD Parimo

SELASA, 15 APRIL 2025
MA, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Parimo
NIH, Kepala Sub Bagian Pembinaan dan Advokasi BPBJ Parimo
RV, Kepala Sub Bagian Pengelola Pengadaan BPBJ Parimo

RABU, 16 APRIL 2025
HB, Kepala Dinas PUPRP Parimo (Menjabat pada 2023).
IWM, Kepala Bidang Bina Marga (selaku PPTK proyek)
IMRY, Bendahara Dinas PUPRP Parimo
IN, Pejabat teknis proyek

SENIN, 28 APRIL 2025
IL, direktur PT Rizal Nugraha Membangun, serta Manajer Cabang Palu dari PT SN.

SELASA, 29 APRIL 2025
WC, pengawas proyek Trans Bimoli-Pantai;
MAJ, pengawas proyek Pembuni-Bronjong;
AAM, pengawas proyek Gio-Tuladenggi;
YR, pejabat keuangan di Dinas PUPR Parimo tahun 2024. IND

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

KPK menyoroti pengelolaan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD rawan disalahgunakan, mulai tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek. Temuan anomali seperti ijon proyek dan potongan anggaran 10-15 persen memicu evaluasi ketat demi memastikan Pokir berbasis kebutuhan masyarakat,…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Pelaksanaan proyek pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menjadi sorotan. Sejumlah pejabat teknis di lingkungan pemerintah daerah mengungkap ada dugaan praktik jual-beli proyek, penunjukan rekanan oleh oknum…

HUKUM

PALU | KORANINDIGO – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mengusut 7 kasus tambang ilegal diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) hingga menambang di luar wilayah IUP (WIUP) yang dimiliki….

HUKUM

PRAKTIK penyalahgunaan dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD kian marak dan bertransformasi menjadi ladang korupsi subur melalui modus intervensi proyek, pemotongan dana hibah, hingga keterlibatan langsung oknum legislatif dalam pengerjaan proyek. Hal tersebut memperpanjang daftar hitam…

Example 325x325