Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 970x250
UMUM

Anggota DPRD Jangan Main Proyek

327
×

Anggota DPRD Jangan Main Proyek

Sebarkan artikel ini

UU MD3 Diabaikan

Example 468x60

DPRD adalah wakil rakyat, bukan wakil rekanan proyek. Sudah saatnya publik menagih komitmen mereka: kerja untuk rakyat, bukan untuk kerja proyek.

DUGAAN praktik anggota DPRD atau anggota legislatif (anleg) “main” proyek kembali jadi sorotan.

Undang-undang sudah jelas-jelas melarang. Namun, faktanya masih ada saja yang coba-coba mencari celah. Kesempatan dalam sebuah kesempitan.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Garda Tipikor Indonesia (GTI), Deri Hartono mengingatkan kembali soal larangan terkait anleg main proyek sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

ULASAN TERKAIT:
Modus Operandi Korupsi DPRD

“Pasal 400 ayat (2) UU MD3 menyatakan bahwa anggota DPRD tidak boleh merangkap jabatan atau memiliki tugas lain, termasuk terlibat dalam pengelolaan proyek”, katanya.

“Ini penting untuk menjaga independensi dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran,” kata Deri lagi, baru-baru ini.

Menurutnya, fungsi DPRD bukan untuk berburu proyek, melainkan mengawal aspirasi dan kepentingan rakyat melalui tiga fungsi utama: legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Hal senada disampaikan pengamat kebijakan publik, Toar Palilingan.

Toar menekankan pentingnya bagi seorang anggota DPRD tetap fokus menjalankan tugas sesuai mandat konstitusional dan peraturan perundang-undangan.

“Tugas utama anggota DPRD telah diatur secara tegas dalam UU MD3 dan juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD”, ujar Toar.

BERITA LAIN:
Awalnya Minta Maaf, KPK Mendadak OTT
Siapa Bakal Tersangka Korupsi Proyek Jalan

Menurutnya, ketika legislator mulai terlibat dalam proyek, maka potensi konflik kepentingan sangat tinggi.

Hal ini tidak hanya melemahkan fungsi pengawasan, tapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi DPRD.

RAKYAT HARUS IKUT AWASI

PENGAMAT kebijakan publik, Toar Palilingan mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi kinerja pengamat kebijakan publik di DPRD.

Jika ada indikasi anggota dewan bermain proyek, jalur pelaporan seperti ke inspektorat, BPK, atau KPK terbuka lebar.

DPRD adalah wakil rakyat, bukan wakil rekanan proyek. Sudah saatnya publik menagih komitmen mereka: kerja untuk rakyat, bukan untuk kerja proyek. (*)

 

BERITA TERKAIT:
Selain Jaksa, Dugaan Korupsi Proyek Jalan PUPRP Parimo Pernah Ditangani Polisi
Kejati Sulteng Didesak Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan
Menanti Gebrakan Kajati Baru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Olahraga

PALU | KORAN INDIGO – Sebanyak 27 tim dipastikan berpartisipasi dalam Kardip Basketball Competition (KBC) 2025, yang dimulai pada Rabu, 15 Januari 2025, di Lapangan Yayasan Karuna Dipa, Kota Palu. Kompetisi basket tahunan yang kini memasuki edisi ke-15 ini menjadi ajang bergengsi…

UMUM

PALU | KORAN INDIGO – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, menekankan perlunya kerja sama untuk mencegah dan memberantas pelanggaran narkoba. Saat kunjungan kerja Kepala BNN Palu Kombes Pol Qori Wicaksono ke kantornya pada hari Kamis. Pemerintah Kota Palu berkomitmen memperkuat kerja sama…

UMUM

MAKASSAR | KORAN INDIGO – Pembuat uang palsu UIN Alauddin Makassar melewati 19 tahapan agar hasilnyam sempurna mirip seperti uang asli. Bahkan jika ada yang cacat sedikitpun selama proses pembuatan langsung akan dibuang. Dr. Andi Ibrahim, dosen UIN Alauddin Makassar sekaligus Kepala…

UMUM

PALU | KORANINDIGO – Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buol, H. Abdullah Batalipu dan Adijoyo Dauda, menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata pada senin (2/9/2024). Pemeriksaan ini merupakan tahap penting dalam proses pemilihan kepala daerah…