Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 180x700
Example 468x60
UMUM

Anggota DPRD Jangan Main Proyek

533
×

Anggota DPRD Jangan Main Proyek

Sebarkan artikel ini

UU MD3 Diabaikan

Example 468x60

DPRD adalah wakil rakyat, bukan wakil rekanan proyek. Sudah saatnya publik menagih komitmen mereka: kerja untuk rakyat, bukan untuk kerja proyek.

DUGAAN praktik anggota DPRD atau anggota legislatif (anleg) “main” proyek kembali jadi sorotan.

Undang-undang sudah jelas-jelas melarang. Namun, faktanya masih ada saja yang coba-coba mencari celah. Kesempatan dalam sebuah kesempitan.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Garda Tipikor Indonesia (GTI), Deri Hartono mengingatkan kembali soal larangan terkait anleg main proyek sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

ULASAN TERKAIT:
Modus Operandi Korupsi DPRD

“Pasal 400 ayat (2) UU MD3 menyatakan bahwa anggota DPRD tidak boleh merangkap jabatan atau memiliki tugas lain, termasuk terlibat dalam pengelolaan proyek”, katanya.

“Ini penting untuk menjaga independensi dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran,” kata Deri lagi, baru-baru ini.

Menurutnya, fungsi DPRD bukan untuk berburu proyek, melainkan mengawal aspirasi dan kepentingan rakyat melalui tiga fungsi utama: legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Hal senada disampaikan pengamat kebijakan publik, Toar Palilingan.

Toar menekankan pentingnya bagi seorang anggota DPRD tetap fokus menjalankan tugas sesuai mandat konstitusional dan peraturan perundang-undangan.

“Tugas utama anggota DPRD telah diatur secara tegas dalam UU MD3 dan juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD”, ujar Toar.

BERITA LAIN:
Awalnya Minta Maaf, KPK Mendadak OTT
Siapa Bakal Tersangka Korupsi Proyek Jalan

Menurutnya, ketika legislator mulai terlibat dalam proyek, maka potensi konflik kepentingan sangat tinggi.

Hal ini tidak hanya melemahkan fungsi pengawasan, tapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi DPRD.

RAKYAT HARUS IKUT AWASI

PENGAMAT kebijakan publik, Toar Palilingan mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi kinerja pengamat kebijakan publik di DPRD.

Jika ada indikasi anggota dewan bermain proyek, jalur pelaporan seperti ke inspektorat, BPK, atau KPK terbuka lebar.

DPRD adalah wakil rakyat, bukan wakil rekanan proyek. Sudah saatnya publik menagih komitmen mereka: kerja untuk rakyat, bukan untuk kerja proyek. (*)

 

BERITA TERKAIT:
Selain Jaksa, Dugaan Korupsi Proyek Jalan PUPRP Parimo Pernah Ditangani Polisi
Kejati Sulteng Didesak Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan
Menanti Gebrakan Kajati Baru

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UMUM

BUOL| KORANINDIGO – Berdasarkan peraturan yang berlaku, fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tidak diperkenankan meminta pasien membeli obat di luar tanpa tanggungan program jaminan kesehatan nasional. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri…

UMUM

BUOL| KORANINDIGO – Sebuah kasus menarik muncul di rumah sakit Mokoyulri di Buol, Central Sulawesi, ketika sebuah resep obat yang awalnya diberikan kepada pasien Redza Fajar Satrio tiba-tiba ditarik oleh pihak medis, Dokter yang menangani…

UMUM

BUOL | KORANINDIGO – Keluarga seorang pasien yang menjalani operasi Ringan di RSUD Mokoyulri Buol mengungkapkan dugaan pelanggaran aturan oleh dokter yang menangani. Menurut perwakilan pasien Redza Fajar Satrio, dokter tersebut menarik resep obat yang…

Example 325x325