UMUM

Anggota DPRD Jangan Main Proyek

618
×

Anggota DPRD Jangan Main Proyek

Sebarkan artikel ini

UU MD3 Diabaikan

DPRD adalah wakil rakyat, bukan wakil rekanan proyek. Sudah saatnya publik menagih komitmen mereka: kerja untuk rakyat, bukan untuk kerja proyek.

DUGAAN praktik anggota DPRD atau anggota legislatif (anleg) “main” proyek kembali jadi sorotan.

Undang-undang sudah jelas-jelas melarang. Namun, faktanya masih ada saja yang coba-coba mencari celah. Kesempatan dalam sebuah kesempitan.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Garda Tipikor Indonesia (GTI), Deri Hartono mengingatkan kembali soal larangan terkait anleg main proyek sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

ULASAN TERKAIT:
Modus Operandi Korupsi DPRD

“Pasal 400 ayat (2) UU MD3 menyatakan bahwa anggota DPRD tidak boleh merangkap jabatan atau memiliki tugas lain, termasuk terlibat dalam pengelolaan proyek”, katanya.

“Ini penting untuk menjaga independensi dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran,” kata Deri lagi, baru-baru ini.

Menurutnya, fungsi DPRD bukan untuk berburu proyek, melainkan mengawal aspirasi dan kepentingan rakyat melalui tiga fungsi utama: legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Hal senada disampaikan pengamat kebijakan publik, Toar Palilingan.

Toar menekankan pentingnya bagi seorang anggota DPRD tetap fokus menjalankan tugas sesuai mandat konstitusional dan peraturan perundang-undangan.

“Tugas utama anggota DPRD telah diatur secara tegas dalam UU MD3 dan juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD”, ujar Toar.

BERITA LAIN:
Awalnya Minta Maaf, KPK Mendadak OTT
Siapa Bakal Tersangka Korupsi Proyek Jalan

Menurutnya, ketika legislator mulai terlibat dalam proyek, maka potensi konflik kepentingan sangat tinggi.

Hal ini tidak hanya melemahkan fungsi pengawasan, tapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi DPRD.

RAKYAT HARUS IKUT AWASI

PENGAMAT kebijakan publik, Toar Palilingan mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi kinerja pengamat kebijakan publik di DPRD.

Jika ada indikasi anggota dewan bermain proyek, jalur pelaporan seperti ke inspektorat, BPK, atau KPK terbuka lebar.

DPRD adalah wakil rakyat, bukan wakil rekanan proyek. Sudah saatnya publik menagih komitmen mereka: kerja untuk rakyat, bukan untuk kerja proyek. (*)

 

BERITA TERKAIT:
Selain Jaksa, Dugaan Korupsi Proyek Jalan PUPRP Parimo Pernah Ditangani Polisi
Kejati Sulteng Didesak Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan
Menanti Gebrakan Kajati Baru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

UMUM

PARIGI | KORANINDIGO – Kekayaan mineral Sulawesi datang bersama risiko geologi dan ekologis. Nikel, emas, kromit, serta panas bumi terkonsentrasi di kawasan dengan aktivitas tektonik tinggi, sementara ekspansi pertambangan, smelter, perkebunan, PLTU captive, dan kawasan…

UMUM

PALU | KORANINDIGO – Krisis listrik Sulawesi Tengah mulai menjalar ke aktivitas ekonomi. Pemadaman bergilir selama tiga hingga empat jam membuat mesin usaha berhenti, transaksi tertunda, produksi terputus dan omzet tergerus. UMKM tanpa generator menjadi…

UMUM

PALU | KORANINDIGO – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah menilai masyarakat menjadi kelompok paling rentan dalam pusaran industri ekstraktif. Eksploitasi sumber daya alam dinilai terus mempersempit ruang hidup rakyat sekaligus memperbesar risiko bencana…

UMUM

Seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk posisi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong memasuki fase penentuan. Tiga nama telah berada dalam daftar nominator yang akan menjadi bahan pertimbangan Pejabat Pembina Kepegawaian…

Example 325x325