HUKUM

Kejati Sulteng Didesak Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan

1627
×

Kejati Sulteng Didesak Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan

Sebarkan artikel ini

PARIGI | KORANINDIGO – Berbagai kalangan desak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng segera tindaklanjuti dugaan rasuah kelola 3 ruas proyek jalan bernilai Rp21 miliar pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Pertanahan (PUPRP), dan beberapa kasus dugaan korupsi lain di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

PILIHAN EDITOR:
Tak Terjamah, Rasuah di Pelupuk Mata
Dugaan Rasuah Proyek Jalan, Digdaya Pejabat-Rekanan
Ikhwal Puluhan Pejabat Dinas PUPRP Parimo Diperiksa Jaksa

“Kami meminta agar Kejati Sulteng segera menindaklanjuti tengara korupsi terjadi pada Dinas PUPRP Parimo”, kata praktisi hukum kondang asal Parimo Munafri, Sabtu, (02/08).

TERBARU:
Menanti Gebrakan Kajati Baru

Ia melayangkan desakan kepada aparat penegak hukum (APH), khususnya Kepala Kejati (Kajati) Sulteng Nuzul Rahmat, untuk tegas dalam mengusut kasus dugaan korupsi, dan tidak tebang pilih dalam menjerat para pelaku.

Kepala Kajaksaan Tinggi Sulteng Nuzul Rahmat, S.H, M.H

“Kami berharap Kajati Sulteng yang baru, dapat segera menindaklanjuti kasus dugaan korupsi proyek jalan sesuai SOP. Kami percaya Kajati Sulteng Nuzul Rahmat dapat memberikan angin segar di Sulteng khususnya terkait pemberantasan korsupsi”,katanya.

BERITA TERKAIT:
Proyek Jalan, Tiga Pejabat Parimo Diperiksa Kejati Sulteng
Terkait Proyek Jalan, Giliran Pegawai BPBJ Parimo Diperiksa Jaksa

Munafri mengatakan, bahwa semua tindak pidana korupsi pada prinsipnya adalah sama, karena menimbulkan kerugian bagi negara. Penyidik diminta segera menetapkan tersangka jika telah mengumpulkan alat bukti diperlukan.

“Penyidik harus segera menetapkan tersangka terhadap kasus itu. Pemanggilan kepada puluhan orang terlibat dalam proyek jalan itu sudah sejak medio April 2025. Namun hingga saat ini belum ada penyematan status tersangka”, tutur Munafri.

Munafri, S.H

Sementara itu, bekas Anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah, Abdul Rachman Thaha (ART) menyambut baik penunjukan Nuzul Rahmat sebagai Kajati Sulteng.

Sebagai anak daerah, ART menaruh harapan besar agar penegakan hukum di Sulteng berjalan tegas, bersih dan tanpa kompromi.

BACA :

Tengara Rasuah Proyek Jalan, BPBJ Parimo Diperiksa Polisi
Terduga Pelaku Korupsi Proyek Jalan Masih Berkeliaran
Rasuah Proyek Jalan, Dua Kabid Mengelak Terlibat
Jurus Berkelit Ala Wayan Mudana
Pejabat Dipanggil APH, Kabid Bina Marga Lolos Periksa

 

“Saya yakin Pak Nuzul Rahmat dapat menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Tidak akan cawe-cawe dalam urusan berpotensi mencederai keadilan,” katanya.

Menurut ART, korupsi adalah bentuk pengkhianatan terhadap bangsa dan daerah, karena merugikan masyarakat secara langsung.

ART berharap, di bawah kepemimpinan Nuzul Rahmat, Kejati Sulteng menjadi garda terdepan dalam aksi berangus korupsi dan menegakkan hukum secara adil.

Abdul Rachman Thaha

Sebelumnya, media ini melansir soal sinyalemen korupsi 3 ruas proyek peningkatan jalan pada Dinas PUPRP Parimo saat ini berhenti bergulir.

Padahal Kejati Sulteng telah memanggil puluhan orang terkait dalam kelola proyek bernilai Rp21 miliar tersebut.

Namun, hingga detik ini Jaksa belum sematkan status tersangka terhadap dugaan korupsi merugikan negara itu.

Padahal, dari 14 hingga 29 April 2025, Kejati Sulteng telah memanggil dan memintai keterangan hampir semua pihak terkait kelola 3 ruas proyek peningkatan jalan di Parimo.

Beberapa nama pejabat, kontraktor hingga konsultan silih berganti harus menghadapi pertanyaan jaksa terkait dugaan rasuah proyek jalan disebut merugikan negara Rp4 miliar itu.

Bahkan, pada Rabu, 21 Mei 2025 penyidik tindak pidana korupsi Kejati Sulteng telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp 500 juta diduga berasal dari praktik korupsi dalam pelaksanaan tiga proyek ruas peningkatan jalan di wilayah Parimo itu.

Jaksa menyebut kasus dugaan rasuah 3 ruas proyek peningkatan jalan pada Dinas PUPRP Parimo, merupakan salah satu penyidikan strategis Kejati Sulteng sepanjang 2025. Terutama dalam upaya membongkar potensi korupsi sektor infrastruktur daerah. (IND)

BERITA LAINNYA:
Potensi Curang Lelang Parimo (bag.1)
Potensi Curang Lelang Parimo (bag. II)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO — Sengketa proyek Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong memasuki babak pembuktian. Dalam sidang Rabu, 9 September 2026, Pengadilan Negeri Parigi memeriksa saksi dari pihak tergugat, sementara mantan Pejabat Pembuat Komitmen,…

HUKUM

Mediasi gagal, perkara kembali ke pokok sengketa, dan kini dua addendum serta lonjakan denda menjadi pusat pertarungan PARIGI | KORANINDIGO — Mediasi sengketa proyek Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Parigi Moutong berakhir tanpa kesepakatan. Perkara Nomor…

HUKUM

SATU proyek, satu kontrak, dan angka denda melonjak hampir dua belas kali lipat. Di Pengadilan Negeri Parigi, sengketa Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Parigi Moutong kini membuka perselisihan lebih lebar: dari sisa pembayaran miliaran rupiah hingga…

HUKUM

“Keliru jika dana masuk ke rekening pribadi. Uang hasil pungutan semestinya disetor ke kas daerah melalui mekanisme resmi.” Pernyataan itu meluncur dari bekas Bupati Donggala, Kasman Lassa, seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah….

Example 325x325