banner 728x250
HUKUM  

Amburadul Kerja PT Silvana, Pada Proyek Gedung Satlantas Buol

PT Silvana Mitra Sejati Pernah Terseret Dugaan Korupsi Bencana

BUOL | KORANINDIGO– Pengerjaan proyek pembangunan Gedung Kantor Satuan Lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) senilai Rp1,4 miliar oleh PT Silvana Mitra Sejati (PT SMS) ditengarai dilakukan secara amburadul  dan terkesan asal-asalan.

“Pihak PT SMS, dalam mengerjakan pembangunan Gedung Kantor Satlantas, secara terang-terangan mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja bidang konstruksi (K3) bagi para pekerjanya”, kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (DPD LAKIP45) Sulteng, Amiruddin Mahmud, Rabu, (14/8).

banner 970x250

Menurut Amiruddin Mahmud, K3 merupakan sebuah sistem terintegrasi dan diatur oleh peraturan perundangan negara.

Perusahaan yang dengan sengaja mengabaikan K3 berisiko melanggar undang-undang dan peraturan yang mengatur keselamatan dan kesehatan kerja.

“Peursahaan yang mengabaikan K3 bisa terkena denda dan sanksi administratif oleh pemerintah. Mengabai juga K3 dapat merusak reputasi perusahaan dan individu yang terlibat, bahkan dapat terjadi pemberhentian produksi atau kegiatan suatu perusahaan”, katanya.

Selain itu, selaku pemenang tender, PT SMS dalam bekerja juga sangat terkesan asal-asalan.

Berdasar amatan di lapangan, PT SMS mengerjakan pondasi bangunan gedung kantor Satlantas secara amburadul dan dikhawatirkan dapat berpengaruh terhadap kekuatan konstruksi gedung secara keseluruhan.

“Pada pekerjaan pasangan batu pondasi (bagian samping dan Sekatan tengah) bagian dalam pondasi banyak terdapat rongga lebar yang sepertinya sangat minim adonan semen”, kata Amiruddin.

Ketua DPD DPD LAKIP45 Amiruddin Mahmud menduga, ada pelanggaran juknis dalam pengerjaan proyek dibiayai oleh dana hibah APBD 2024, diperuntukkan bagi Satlantas Buol tersebut.

Terkait itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Buol, Friesa Agusfard berjanji segera memberitahukan hal tersebut kepada pihak kontraktor pelaksana proyek tersebut.

Friesa Agusfard menyatakan akan segera memerintahkan PT SMS untuk segera membenahi beberapa hal yang dianggap buruk dalam pengerjaan.

“Saya akan segera menginformasikan hal tersebut kepada pihak kontraktor. Dalam hal ini, yaitu PT SMS. Dan, kami (Dinas PUPR) akan meminta kontraktor untuk membenahi hal-hal hasil pantauan itu”, katanya.

PT SMS PERNAH TERSERET KASUS DUGAAN KORUPSI
Pada 2023, PT Selvana Mitra Sejati (PT SMS) disebutkan pernah terseret kasus dugaan korupsi proyek pasca bencana senilai Rp8 miliar, yang sempat ditangani pihak Kepala Cabang Kejaksaan negeri (Kacabjari) Paleleh.

PT SMS terlibat kasus proyek rekontruksi pembangunan tembok pengaman sungai berlokasi di Desa Harmoni, Kecamatan Paleleh Barat. Kasus tersebut, sudah dalam lidikan jaksa sejak Mei 2023.

Dugaan korupsi itu bergulir terkait proyek dikerjakan PT SMS yang terindikasi menyimpang dan berbau aroma korupsi, yaitu mutu beton yang tidak memenuhi spesifikasi (seharusnya K225).

Indikasi lain yang menyeret PT SMS pada kasus itu ialah pada pekerjaan galian dasar tembok proyek pengaman sungai yang dikerjakan tidak sesuai spesifikasi, sehingga berpotensi telah mengakibatkan kerugian pada keuangan negara.

Dikutip dari framenews.id, praktisi hukum Sulteng Abd Razak SH menilai pihak Kacabjari Paleleh lamban terhadap penanganan kasus dugaan korupsi proyek pasca bencana melibatkan PT SMS.

Sorotan terhadap kasus dugaan korupsi proyek bencana itu juga pernah disampaikan oleh Ketua DPD Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK), Hendri Lamo.

Hendri menyoroti sekaligus mempertanyakan sikap jaksa yang tak kunjung menaikan status perkara dugaan korupsi tersebut. MINHAR

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *