Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 180x700
Example 468x60
HUKUM

Bersikap “Kepala Batu”, Pekerjaan CV Mulia Karya Dihentikan

537
×

Bersikap “Kepala Batu”, Pekerjaan CV Mulia Karya Dihentikan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUOL | KORANINDIGO – Bersikap “kepala batu”, nekat gelar aspal dalam kondisi hujan deras, aktifitas CV Mulia Karya pada proyek rekonstruksi jalan dalam Kota Buol senilai RP4,7 miliar kena semprit. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Buol, menyatakan menghentikan sementara kegiatan perusahaan milik pengusaha kondang Jhoni Pongki tersebut.

Berita Terkait:
Pengaspalan Saat Hujan, PUPRP Buol Diduga Lakukan Pembiaran

“Sementara ini aktifitas dihentikan. Selain soal melakukan gelar aspal ditengah deras hujan, ada beberapa hal sebenarnya yang menjadi alasan tindakan penghentian sementara pekerjaan dilakukan pihak CV Mulia Raya pada proyek rekonstruksi jalan dalam Kota Buol”, kata Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga PUPR Buol, Yani A Mangge ST, Sabtu, (17/8).

Menurut Kabid Yani A Mangge, CV Mulia Karya lakukan pengaspalan tanpa kantongi dokumen Formula Campuran Kerja (Job Mix Formula atau JMF) dari Dinas PUPR Buol selaku pemilik proyek.

Kata Yani, CV Mulia Karya telah melakukan gelar aspal minus JMF sepanjang 450 meter.

“Pihak pelaksana CV Mulia Raya sudah kami ingatkan untuk tidak melanjutkan pekerjaan aspal , sebelum JMF kelar. Namun, mereka (CV Mulia Raya) tidak mau mendengar”, kata Yani A Mangge, Sabtu, (17/8).

Selaku Kabid Bina Marga, Kata Yani, dirinya telah melayangkan teguran dan bahkan melaporkan sikap “kepala batu” pihak CV Mitra Karya tersebut kepada Kepala Dinas (Kadis) PUPR Buol, Friesa Agusfard.

“Kami sudah melayangkan teguran kepada CV Mitra Raya selaku kontraktor pelaksana. Bahkan hingga kami laporkan ke Kadis. Namun mereka (CV Mitra Karya) benar-benar kepala batu”, katanya.

Alhasil, saat ini CV Mulia Karya kena semprit dan harus “parkir” sementara dalam pengerjaan proyek rekonstruksi jalan dalam Kota Buol berbiaya APBD 2024 tersebut.

Didera penalti, pihak CV Mitra Karya mesti bersabar menunggu hasil “keputusan” laboratorium dan, hasil pekerjaan pada proyek rekonstruksi jalan dalam Kota Buol terancam terkena penolakan (rejected) oleh pihak Dinas PUPR Buol.

“Sample kita kirim ke Laboratorium Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Jika hasil Laboratorium menyatakan semua memenuhi syarat, maka JMF diterbitkan dan pengaspalan baru bisa dilanjutkan kembali”, kata Yani A Mangge.

Sebelumnya, media ini melansir soal CV Mulia Raya nekat melakukan pengerjaan aspal senilai Rp4,7 miliar walau ditengah deras guyuran hujan.

Perusahaan milik pengusaha Jhoni Pongki tersebut disinyalir telah kangkangi prosedur pengaspalan. Pada Jumat, 16 Agustus 2024 malam, pengaspalan tetap dilakukan oleh CV Mulia Raya selaku rekanan walau hujan sedang menghajar Kota Buol. MIN

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

JAKARTA | KORANINDIGO – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin memimpin prosesi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), dan Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung pada Rabu, 29 April 2026, bertempat…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Ratusan juta fulus negara disinyalir menguap dan diselewengkan Kepala Desa (Kades) Bambalemo Ranomaisi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Marlian dan kroninya. Pernah dilapor ke Jaksa, namun jaksa tidak berminat, pelaporan warga dinyatakan…

HUKUM

JAKARTA | KORANINDIGO – Sanitiar Burhanuddin kembali melakukan perombakan besar di tubuh Kejaksaan Agung dengan merotasi dan memutasi ratusan pejabat struktural. Dalam kebijakan terbaru, Jaksa Agung merotasi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) serta 114 pejabat,…

HUKUM

Sejatinya, pokir bukan ruang kompromi politik atau alat tukar-menukar kepentingan. Melainkan amanat konstitusional wajib dikelola sesuai regulasi. Namunm pada praktiknya pokir ditengarai menjadi bancakan dan ladang korupsi subur para oknum-oknum dewan. HASIL wawancara dan investigasiĀ …

Example 325x325