Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
HUKUM

Bersikap “Kepala Batu”, Pekerjaan CV Mulia Karya Dihentikan

187
×

Bersikap “Kepala Batu”, Pekerjaan CV Mulia Karya Dihentikan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUOL | KORANINDIGO – Bersikap “kepala batu”, nekat gelar aspal dalam kondisi hujan deras, aktifitas CV Mulia Karya pada proyek rekonstruksi jalan dalam Kota Buol senilai RP4,7 miliar kena semprit. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Buol, menyatakan menghentikan sementara kegiatan perusahaan milik pengusaha kondang Jhoni Pongki tersebut.

Berita Terkait:
Pengaspalan Saat Hujan, PUPRP Buol Diduga Lakukan Pembiaran

“Sementara ini aktifitas dihentikan. Selain soal melakukan gelar aspal ditengah deras hujan, ada beberapa hal sebenarnya yang menjadi alasan tindakan penghentian sementara pekerjaan dilakukan pihak CV Mulia Raya pada proyek rekonstruksi jalan dalam Kota Buol”, kata Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga PUPR Buol, Yani A Mangge ST, Sabtu, (17/8).

Menurut Kabid Yani A Mangge, CV Mulia Karya lakukan pengaspalan tanpa kantongi dokumen Formula Campuran Kerja (Job Mix Formula atau JMF) dari Dinas PUPR Buol selaku pemilik proyek.

Kata Yani, CV Mulia Karya telah melakukan gelar aspal minus JMF sepanjang 450 meter.

“Pihak pelaksana CV Mulia Raya sudah kami ingatkan untuk tidak melanjutkan pekerjaan aspal , sebelum JMF kelar. Namun, mereka (CV Mulia Raya) tidak mau mendengar”, kata Yani A Mangge, Sabtu, (17/8).

Selaku Kabid Bina Marga, Kata Yani, dirinya telah melayangkan teguran dan bahkan melaporkan sikap “kepala batu” pihak CV Mitra Karya tersebut kepada Kepala Dinas (Kadis) PUPR Buol, Friesa Agusfard.

“Kami sudah melayangkan teguran kepada CV Mitra Raya selaku kontraktor pelaksana. Bahkan hingga kami laporkan ke Kadis. Namun mereka (CV Mitra Karya) benar-benar kepala batu”, katanya.

Alhasil, saat ini CV Mulia Karya kena semprit dan harus “parkir” sementara dalam pengerjaan proyek rekonstruksi jalan dalam Kota Buol berbiaya APBD 2024 tersebut.

Didera penalti, pihak CV Mitra Karya mesti bersabar menunggu hasil “keputusan” laboratorium dan, hasil pekerjaan pada proyek rekonstruksi jalan dalam Kota Buol terancam terkena penolakan (rejected) oleh pihak Dinas PUPR Buol.

“Sample kita kirim ke Laboratorium Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Jika hasil Laboratorium menyatakan semua memenuhi syarat, maka JMF diterbitkan dan pengaspalan baru bisa dilanjutkan kembali”, kata Yani A Mangge.

Sebelumnya, media ini melansir soal CV Mulia Raya nekat melakukan pengerjaan aspal senilai Rp4,7 miliar walau ditengah deras guyuran hujan.

Perusahaan milik pengusaha Jhoni Pongki tersebut disinyalir telah kangkangi prosedur pengaspalan. Pada Jumat, 16 Agustus 2024 malam, pengaspalan tetap dilakukan oleh CV Mulia Raya selaku rekanan walau hujan sedang menghajar Kota Buol. MIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

PALU | KORANINDIGO – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) resmi menahan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banggai, Amuri Mohammad. BACA JUGA: Proyek Jalan, Tiga Pejabat Parimo Diperiksa Kejati Sulteng Terkait Proyek Jalan, Giliran…

HUKUM

PALU | KORANINDIGO – Penggerebekan pelaku peredaran Narkoba jenis Sabu, di Kecamatan Tatanga, Kota Palu, oleh Satnarkoba Polresta Palu, mendapat perlawan dari para oknum pro pelaku. Namun, atas perlawanan tersebut, tidak membuat Kepolisian gentar dalam bertindak.

HUKUM

PALU | KORANINDIGO – Terkait dugaan korupsi 3 ruas proyek peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Inspektur Inspektorat dinyatakan mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng). PILIHAN EDITOR: Ikhwal Puluhan Pejabat…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Bidikan jaksa terhadap 3 ruas proyek Peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menyasar Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ). Namun, terkesan “menantang”, Kepala BPBJ, Moh Afliyanto Hamzah ST MT…

HUKUM

“Kalau kita prinsipnya siapapun pihak penyidik yang mengundang dan memerlukan keterangan pasti akan kita hadiri” PARIGI | KORANINDIGO – Bidikan jaksa terhadap tengara rasuah proyek peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) senilai Rp21…

Verified by MonsterInsights