Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 970x250
HUKUM

Bersikap “Kepala Batu”, Pekerjaan CV Mulia Karya Dihentikan

368
×

Bersikap “Kepala Batu”, Pekerjaan CV Mulia Karya Dihentikan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUOL | KORANINDIGO – Bersikap “kepala batu”, nekat gelar aspal dalam kondisi hujan deras, aktifitas CV Mulia Karya pada proyek rekonstruksi jalan dalam Kota Buol senilai RP4,7 miliar kena semprit. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Buol, menyatakan menghentikan sementara kegiatan perusahaan milik pengusaha kondang Jhoni Pongki tersebut.

Berita Terkait:
Pengaspalan Saat Hujan, PUPRP Buol Diduga Lakukan Pembiaran

“Sementara ini aktifitas dihentikan. Selain soal melakukan gelar aspal ditengah deras hujan, ada beberapa hal sebenarnya yang menjadi alasan tindakan penghentian sementara pekerjaan dilakukan pihak CV Mulia Raya pada proyek rekonstruksi jalan dalam Kota Buol”, kata Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga PUPR Buol, Yani A Mangge ST, Sabtu, (17/8).

Menurut Kabid Yani A Mangge, CV Mulia Karya lakukan pengaspalan tanpa kantongi dokumen Formula Campuran Kerja (Job Mix Formula atau JMF) dari Dinas PUPR Buol selaku pemilik proyek.

Kata Yani, CV Mulia Karya telah melakukan gelar aspal minus JMF sepanjang 450 meter.

“Pihak pelaksana CV Mulia Raya sudah kami ingatkan untuk tidak melanjutkan pekerjaan aspal , sebelum JMF kelar. Namun, mereka (CV Mulia Raya) tidak mau mendengar”, kata Yani A Mangge, Sabtu, (17/8).

Selaku Kabid Bina Marga, Kata Yani, dirinya telah melayangkan teguran dan bahkan melaporkan sikap “kepala batu” pihak CV Mitra Karya tersebut kepada Kepala Dinas (Kadis) PUPR Buol, Friesa Agusfard.

“Kami sudah melayangkan teguran kepada CV Mitra Raya selaku kontraktor pelaksana. Bahkan hingga kami laporkan ke Kadis. Namun mereka (CV Mitra Karya) benar-benar kepala batu”, katanya.

Alhasil, saat ini CV Mulia Karya kena semprit dan harus “parkir” sementara dalam pengerjaan proyek rekonstruksi jalan dalam Kota Buol berbiaya APBD 2024 tersebut.

Didera penalti, pihak CV Mitra Karya mesti bersabar menunggu hasil “keputusan” laboratorium dan, hasil pekerjaan pada proyek rekonstruksi jalan dalam Kota Buol terancam terkena penolakan (rejected) oleh pihak Dinas PUPR Buol.

“Sample kita kirim ke Laboratorium Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Jika hasil Laboratorium menyatakan semua memenuhi syarat, maka JMF diterbitkan dan pengaspalan baru bisa dilanjutkan kembali”, kata Yani A Mangge.

Sebelumnya, media ini melansir soal CV Mulia Raya nekat melakukan pengerjaan aspal senilai Rp4,7 miliar walau ditengah deras guyuran hujan.

Perusahaan milik pengusaha Jhoni Pongki tersebut disinyalir telah kangkangi prosedur pengaspalan. Pada Jumat, 16 Agustus 2024 malam, pengaspalan tetap dilakukan oleh CV Mulia Raya selaku rekanan walau hujan sedang menghajar Kota Buol. MIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Raung mesin-mesin eksavator masih terdengar mengoyak tanah. Hingga detik ini, aktifitas tambang liar di Desa Sipayo, Kecamatan Sidoan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) tetap berlangsung. Maju tak gentar, para cukong masih bebas lakukan praktik pertambangan secara ilegal. Selain orang…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Parigi Moutong (Parimo) berhasil ungkap 52 kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Parimo. Keberhasilan tersebut menjadi prestasi gemilang sepanjang 2025, dan merupakan sebuah bukti dan komitmen kuat pihak kepolisian dalam perang melawan…

HUKUM

PALU | KORANINDIGO – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) umumkan perkembangan terbaru dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi melibatkan pembangunan tiga ruas proyek peningkatan jalan di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) tahun anggaran 2023. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Benang kusut distribusi penyaluran Biosolar Subsidi untuk petani seakan tidak pernah berakhir. Berjamaah oknum mulai dari oknum pengawas SPBU, oknum mengatasnamakan Dinas, kecamatan, pemerintahan desa hingga aparat diduga memanfaatkan peluang sirkulasi solar seharusnya membantu aktivitas petani. Dugaan adanya…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Camat Torue, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) Niluh Elisabeth meradang terkait isu menyebut dirinya “berbau” jatah solar dari pengawas SPBU 7494317 Tolai, Steven. Dalam wawancara, sebuah sumber menyebutkan bahwa pengawas SPBU 7494317 Tolai mengalirkan “jatah” solar…