Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 970x250
HUKUM

Gagal Total Proyek Jalan Senilai Rp4,7 Miliar

464
×

Gagal Total Proyek Jalan Senilai Rp4,7 Miliar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUOL | KORANINDIGO – Proyek rekonstruksi jalan dalam Kota Buol senilai Rp4,7 miliar disinyalir gagal total baik dari segi mutu maupun konstruksi. Paket dimenangkan CV Mulia Raya itu diduga kuat dikerjakan secara amburadul dan melanggar pedoman spesifikasi pembuatan jalan. Dinas PUPR Buol menghentikan proyek tersebut.

BERITA TERKAIT:
Bersikap “Kepala Batu”, Pekerjaan CV Mulia Karya Dihentikan
Pengaspalan Saat Hujan, PUPRP Buol Diduga Lakukan Pembiaran

Gelar aspal dilakukan CV Mulia Raya menghasilkan aspal kualitas sangat buruk. Hasil pekerjaan itu ditengarai bakal gagal mutu dan konstruksi, karena tidak sesuai ketentuan konstruksi pembuatan jalan aspal, serta metode pelaksanaan jalan secara baik dan benar.

Pantauan wartawan pada Senin sore, 19 Agustus 2024, beberapa titik hasil kerja CV Mulia Raya nampak terkelupas dan tidak mampu saling mengikat.

Selain karena faktor gelar aspal saat deras hujan mengguyur, CV Mulia Raya diduga menggelar aspal saat Lapisan pondasi agregat A (LPA) dan lapisan pondasi agregat B (LPB) belum cukup kuat.

Selain itu, faktor lain ialah kurangnya jumlah passing pemadatan, kadar aspal tidak sesuai Job Mix Formula (JMF), serta terindikasi suhu penghamparan aspal di lapangan tidak sesuai pedoman teknis.

Berbagai sumber menyebut, dalam persoalan pelaksanaan proyek rekonstruksi jalan dalam Kota Buol itu, kontraktor pelaksana (CV Mulia Raya) dapat dikenakan sanksi sesuai tertuang dalam kontrak.

Sanksi tersebut dapat berupa blacklist, sebab pihak pelaksana pekerjaan dianggap tidak mampu menyelesaikan pekerjaan dengan baik dan benar serta tepat waktu.

Tak ayal lagi, pekerjaan proyek rekonstruksi jalan dalam Kota Buol senilai Rp4,7 miliar itu berpotensi merugikan keuangan dan perekonomian negara.

 

Kadis PUPR Buol: Jika Tidak Memenuhi Syarat, Kami Lakukan Penolakan

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) Kabupaten Buol, Friesa Agusfard ST menyatakan bakal melakukan penolakan atau tidak menyetujui (reject) terhadap pekerjaan digarap oleh perusahaan milik pengusaha kondang Jhoni pongki itu, jika memang tidak memenuhi syarat.

Kadis PUPR Buol, Friesa Agusfard

“Iya, pasti akan kami lakukan demikian (penolakan atau rejected) terhadap pekerjaan CV Mulia Raya”, kata Friesa Agusfard, Senin, (19/8).

Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga PUPR Buol, Yani A Mangge menyatakan CV Mulia Raya terkesan “kepala batu” dan ogah mengindahkan arahan-arahan teknis dan prosedur dalam sebuah pelaksanaan proyek jalan.

BACA JUGA:
Amburadul Kerja PT Silvana, Pada Proyek Gedung Satlantas Buol
Refleksi 79 RI, Merdeka Dari Korupsi

Menurut Yani, proyek berbiaya APBD 2024 tersebut bahkan terancam penolakan (rejected) dan tidak akan dibayar oleh Dinas PUPR Buol.

Pantauan wartawan pada Aspal hasil kerja CV Muliar Raya dalam pelaksanaan proyek rekonstruksi jalan dalam Kota Buol senilai Rp4,7 miliar.

Saat ini, kata Yani A Mangge, sample dari proyek rekonstruksi jalan dalam Kota Buol itu telah pihaknya kirim ke laboratorium Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) di Palu.

“Pihak pelaksana CV Mulia Raya sudah beberapa kami ingatkan. Dan saat ini aktifitas kita berhentikan, dan kontraktor tidak diizinkan melanjutkan pekerjaan aspal , sebelum ada hasil dari laboratorium”, kata Yani A Mangge, Sabtu, (17/8) lalu. MIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Raung mesin-mesin eksavator masih terdengar mengoyak tanah. Hingga detik ini, aktifitas tambang liar di Desa Sipayo, Kecamatan Sidoan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) tetap berlangsung. Maju tak gentar, para cukong masih bebas lakukan praktik pertambangan secara ilegal. Selain orang…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Parigi Moutong (Parimo) berhasil ungkap 52 kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Parimo. Keberhasilan tersebut menjadi prestasi gemilang sepanjang 2025, dan merupakan sebuah bukti dan komitmen kuat pihak kepolisian dalam perang melawan…

HUKUM

PALU | KORANINDIGO – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) umumkan perkembangan terbaru dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi melibatkan pembangunan tiga ruas proyek peningkatan jalan di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) tahun anggaran 2023. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Benang kusut distribusi penyaluran Biosolar Subsidi untuk petani seakan tidak pernah berakhir. Berjamaah oknum mulai dari oknum pengawas SPBU, oknum mengatasnamakan Dinas, kecamatan, pemerintahan desa hingga aparat diduga memanfaatkan peluang sirkulasi solar seharusnya membantu aktivitas petani. Dugaan adanya…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Camat Torue, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) Niluh Elisabeth meradang terkait isu menyebut dirinya “berbau” jatah solar dari pengawas SPBU 7494317 Tolai, Steven. Dalam wawancara, sebuah sumber menyebutkan bahwa pengawas SPBU 7494317 Tolai mengalirkan “jatah” solar…