Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 1000x60
HUKUM

Dana Desa untuk Keluarga: Johora Desak APH Investigasi Dugaan Penyimpangan Dana Desa 2024-2025

442
×

Dana Desa untuk Keluarga: Johora Desak APH Investigasi Dugaan Penyimpangan Dana Desa 2024-2025

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Buol|Koranindigo – Masyarakat Desa Pongan Johora mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menginvestigasi dugaan penyimpangan Dana Desa (DDS) tahun 2024-2025. Pengadaan ternak sapi yang menggunakan DDS tersebut diduga tidak transparan dan hanya menguntungkan keluarga dan tim pendukung Kepala Desa Pongan.

Menurut Johora, tokoh masyarakat Desa Pongan, Kepala Desa Pongan mengakui bahwa pembagian 35 ekor sapi diperuntukkan untuk keluarga dan tim pendukungnya. “Kepala Desa Pongan mengakui pada saya bahwa pembagian 35 ekor sapi diperuntukkan untuk keluarga dan tim pendukungnya,” kata Johora.

Pengadaan ternak sapi yang diadakan Kepala Desa Pongan ini menggunakan anggaran DDS diduga sama sekali tidak melalui musyawarah Desa (Musdes) 2024-2025. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 146 Tahun 2023 yang mengatur bahwa dana desa harus digunakan untuk kepentingan masyarakat desa, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Berikut nama-nama penerima bantuan ternak DDS 2024-2025:

1. Jusriani (istri Kades Pongan)
2. Suprapto (anak kandung Kades)
3. Sudirman (anak mantu Kades)
4. Ibrahim (Kdus 3, sudara Kades)
5. Rahim (sudara Kades)
6. Jakaria Nurdin (ipar Kades)
7. Marwan (ipar Kades)
8. Riduan (ipar Kades)
9. Ramli (LPM)
10. Idris (LPM)
11. Sale (ketua adat)
12. Mustar
13. Salam
14. Rustam
15. Samsudin (keluarga Kades)
16. Daeng (imam Desa)
17. Musrin (keluarga Kades)
18. Samad (keluarga Kades)
19. Mislaini (keluarga Kades)
20. Ahmad (keluarga Kades)
21. Rahman (keluarga Kades)
22. Samsudin (keluarga Kades)
23. Rahim (sudara Kades)
24. Suroto (pendukung Kades)
25. Ahmadi (pendukung Kades)
26. Sajuki (pendukung Kades)
27. Tris (pendukung Kades)
28. Taslim (pendukung Kades)
29. Roki Anto
30. Asrol (pendukung Kades)
31. Dasto (pendukung Kades)
32. Sarnale (pendukung Kades)
33. Amin
34. Salim (keluarga Kades)
35. Hael (keluarga Kades)

Masyarakat Desa Pongan Johora meminta APH untuk segera bertindak dan menginvestigasi kasus ini untuk memastikan bahwa dana desa digunakan sesuai dengan tujuan dan aturan yang berlaku.

Hingga berita ini terbit, Kepala Desa Pongan tidak menjawab panggilan telepon dan pesan WhatsApp wartawan untuk meminta keterangan. (MHR)

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

“Keliru jika dana masuk ke rekening pribadi. Uang hasil pungutan semestinya disetor ke kas daerah melalui mekanisme resmi.” Pernyataan itu meluncur dari bekas Bupati Donggala, Kasman Lassa, seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah….

HUKUM

“Pak Irwanto sudah ke rumah. Sudah bicara bagus. Sudah ketemu salah satu kerabat.” Pengakuan Kepala Bidang Pengendalian Penduduk DP3AP2KB Kabupaten Parigi Moutong, Irwan, memunculkan pertanyaan di tengah terhentinya pemeriksaan dugaan penyimpangan anggaran pada instansi tersebut….

HUKUM

Penyidik Kejati Sulawesi Tengah tak lagi berfokus pada satu tersangka. Setelah menetapkan bekas Kepala Bapenda sebagai tersangka, penyidikan bergerak menelusuri dugaan kebocoran penerimaan daerah, mulai dari aktivitas tambang, dokumen pelabuhan, hingga rantai pengawasan di lingkungan…

HUKUM

“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah akan memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” – Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah, Laode Abdul Sofian. JEJAK dugaan korupsi di sektor pertambangan Kabupaten Donggala…

Example 325x325