Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 180x700
Example 1000x60
DAERAH

Kadishub Sulteng Imbau Pengusaha Angkutan Barang Urus Perizinan

244
×

Kadishub Sulteng Imbau Pengusaha Angkutan Barang Urus Perizinan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PARIGI \ KORANINDIGO Kepala Dinas Perhubungan, Provinsi Sulawesi Tengah, Sumarno mengimbau para pengusaha angkutan barang umum di wilayah itu agar segera mengurus perizinan penyelenggaraan usaha berbadan hukum.

Sumarno di Palu, Kamis, menyampaikan syarat utama yang harus dipenuhi para pengusaha angkutan barang umum adalah bernaung ke badan hukum, karena pada dasarnya semua jenis usaha termasuk usaha angkutan barang umum harus memiliki izin. Kamis (20\07)

“Syaratnya harus berbadan hukum. Badan hukum itu, seperti perseroan terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan koperasi,” katanya.

Ia mengatakan hal tersebut berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor J.003/1/1/DRJD/2022 tentang pendataan Angkutan Barang Umum dan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 583 / 273 / DISHUB Tahun 2022 Tentang Peraturan Perizinan Angkutan Barang Umum.

Ia menyampaikan bahwa hal tersebut guna menciptakan lingkungan usaha yang lebih teratur serta meminimalisir potensi konflik hukum terjadi di masa depan.

Menurut dia, adapun masalah yang ditemui adalah sebagian para pemilik angkutan barang tidak memiliki badan hukum dikarenakan dalam prosesnya menggunakan kendaraan pribadi dan bekerja seorang diri.

Maka dari itu, Sumarno mengatakan bahwa Dishub Sulteng berupaya dengan melakukan sosialisasi di seluruh kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah.

Hingga saat ini, kata dia, tercatat ada 163 perusahaan angkutan barang umum yang telah terdaftar dan memiliki badan hukum.

“Dengan adanya sosialisasi ini, kami tentu berharap mereka merespon mengurus badan usahanya mengurus izinnya,” katanya.

Selain itu, diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dalam memberikan layanan angkutan barang bagi masyarakat.

Sumarno juga mengingatkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan angkutan barang umum terhadap ketentuan berbadan hukum dan izin penyelenggaraan. (Ind*)

 

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

PARIGI – KORANINDIGO – Sejumlah pelaku usaha perikanan menyoroti “lalod (lambat loading)” kinerja Balai Pengelolaan Kelautan (BPK) Denpasar. Pasalnya, BPK Denpasar dinilai belum mampu memberikan kepastian terkait persoalan perizinan pemanfaatan jenis ikan. Keluhan muncul menyusul…

DAERAH

Mendagri Tito Karnavian ungkapkan 39 daerah kesulitan membayar gaji PPPK karena porsi belanja pegawai melebihi 50 persen APBD. Sejumlah daerah di Sulawesi Tengah, termasuk Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi, masuk dalam kategori tersebut. Pemerintah berencana…

DAERAH

Pelaksanaan proyek Pokir DPRD Parimo menjadi sorotan setelah sejumlah pejabat teknis mengungkap dugaan praktik jual-beli proyek dan penunjukan rekanan oleh anggota dewan. Proyek Pokir selama beberapa tahun terakhir diduga dikerjakan oleh rekanan merupakan pilihan atau…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Gugatan warga negara atau Citizen Lawsuit perkara pohon tumbang akhirnya “tumbang”, karena dianggap tidak memenuhi syarat materiil dan tata cara gugatan. Citizen Lawsuit dialamatkan kepada Bupati Parigi Moutong (Parimo) Erwin Burase…

Example 325x325