DAERAH

Kadishub Sulteng Imbau Pengusaha Angkutan Barang Urus Perizinan

274
×

Kadishub Sulteng Imbau Pengusaha Angkutan Barang Urus Perizinan

Sebarkan artikel ini

PARIGI \ KORANINDIGO Kepala Dinas Perhubungan, Provinsi Sulawesi Tengah, Sumarno mengimbau para pengusaha angkutan barang umum di wilayah itu agar segera mengurus perizinan penyelenggaraan usaha berbadan hukum.

Sumarno di Palu, Kamis, menyampaikan syarat utama yang harus dipenuhi para pengusaha angkutan barang umum adalah bernaung ke badan hukum, karena pada dasarnya semua jenis usaha termasuk usaha angkutan barang umum harus memiliki izin. Kamis (20\07)

“Syaratnya harus berbadan hukum. Badan hukum itu, seperti perseroan terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan koperasi,” katanya.

Ia mengatakan hal tersebut berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor J.003/1/1/DRJD/2022 tentang pendataan Angkutan Barang Umum dan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 583 / 273 / DISHUB Tahun 2022 Tentang Peraturan Perizinan Angkutan Barang Umum.

Ia menyampaikan bahwa hal tersebut guna menciptakan lingkungan usaha yang lebih teratur serta meminimalisir potensi konflik hukum terjadi di masa depan.

Menurut dia, adapun masalah yang ditemui adalah sebagian para pemilik angkutan barang tidak memiliki badan hukum dikarenakan dalam prosesnya menggunakan kendaraan pribadi dan bekerja seorang diri.

Maka dari itu, Sumarno mengatakan bahwa Dishub Sulteng berupaya dengan melakukan sosialisasi di seluruh kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah.

Hingga saat ini, kata dia, tercatat ada 163 perusahaan angkutan barang umum yang telah terdaftar dan memiliki badan hukum.

“Dengan adanya sosialisasi ini, kami tentu berharap mereka merespon mengurus badan usahanya mengurus izinnya,” katanya.

Selain itu, diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dalam memberikan layanan angkutan barang bagi masyarakat.

Sumarno juga mengingatkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan angkutan barang umum terhadap ketentuan berbadan hukum dan izin penyelenggaraan. (Ind*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

“Kenapa diambil sekarang, karena kayu-kayu ini harus melalui proses pengolahan dulu, seperti masuk ke serkel (sawmill), sebelum digunakan pada Januari 2027” PARIGI | KORANINDIGO — Deru ekskavator membelah kawasan sekitar Desa Kasimbar Barat, Kecamatan Kasimbar,…

DAERAH

PALU | KORANINDIGO – SanguPalu digadang sebagai super app Pemerintah Kota Palu untuk memudahkan warga mengakses beragam layanan publik. Namun, di balik jargon transformasi digital itu, persoalan paling mendasar justru belum tuntas: kode one-time password…

DAERAH

POSO | KORANINDIGO — Tanah di kawasan tambang emas tanpa izin Desa Dongi Dongi, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, kembali bergerak. Pada Jumat, 11 September 2026, material longsor menerjang area penambangan dan mengenai sejumlah penambang. Beberapa…

DAERAH

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong membentuk tim terpadu demi membongkar gurita penyelewengan Solar subsidi lintas wilayah. Langkah taktis ini diambil menyusul maraknya praktek lancung manipulasi QR Code, monopoli antrean, hingga setoran fulus atensi di SPBU. Sengkarut…

Example 325x325