PALU | KORANINDIGO – Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Palu memusnahkan 100.000 ekor benur udang vanamei yang pemiliknya tidak diketahui pada Jumat, 01 September 2023. Hal ini bermula saat pejabat karantina ikan (PHPI Fardi dan PHPI Anisa) melakukan tugas pengawasan di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu mendapatkan styrofoam yang terbengkalai tanpa pemilik. Setelah dilakukan pemeriksaan, styrofoam tersebut diketahui berisi benur udang vanamei yang di packing pada plastik kecil dalam kondisi busuk/ rusak.
Selanjutnya, terhadap benur vanamei tersebut dilakukan pemusnahan dengan cara dikubur/ditanam. Pemusnahan disaksikan oleh pejabat karantina tumbuhan (Alamsyah), Expedisi Muatan Pesawat Udara (Empu) PT Surya Timur Sarana Abadi (STSA), serta pihak cargo (SN Cargo).
Tindakan pemusnahan dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap masuknya penyakit Ikan Karantina (PIK) ke area provinsi Sulawesi tengah. Menurut Ketua Tim Kerja (Timja) Pengawasan Karantina Ikan Palu (M Viekha Rahaditya) bahwa pemusnahan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pasal 164 meyebutkan bahwa terhadap Pemasukan dan/atau Pengeluaran Media Pembawa HPIK yang dikenai tindakan penahanan karena tidak diketahui Pemiliknya dilakukan tindakan pemusnahan dalam hal: (a). setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan Ikan, Media Pembawa HPIK tertular HPIK; atau (b). setelah dilakukan pemeriksaan fisik, Media Pembawa HPIK busuk atau rusak.
Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2019 Pasal 35 ayat (1) disebutkan bahwa “Setiap Orang yang memasukkan dan atau mengeluarkan Media Pembawa dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib: (a). melengkapi sertifikat kesehatan dari Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan; (b). memasukkan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa melalui Tempat Pemasukan dan Tempat Pcngeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; dan (c). melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/ atau pengendalian.
Selanjutnya, M Viekha berharap semoga masyarakat Sulawesi Tengah semakin patuh dan mengerti arti penting tindakan karantina. Bahwa, tanah air Indonesia dikaruniai Tuhan Yang Maha Esa berbagai jenis sumber daya alam hayati yang berupa aneka ragam jenis hewan, ikan, dan tumbuhan yang perlu dijaga dan dilindungi kelestariannya. Handri Pinatik