Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 180x700
Example 1000x60
HUKUM

Kejagung Tetapkan Satu Lagi Tersangka Korupsi PT GTS

269
×

Kejagung Tetapkan Satu Lagi Tersangka Korupsi PT GTS

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Senin, kembali menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) periode 2017-2018.

“Pada hari ini, Senin 22 Mei 2023 kami melakukan penahanan kepada satu orang tersangka dengan inisial SM, Direktur Utama PT Prima Karya Sejahtera (PT PKS). Ini adalah tersangka kedelapan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.

Tersangka SM merujuk pada keterangan Syarif Mahdi.

Dalam perkara ini, kata Ketut, tersangka SM diduga menerima sejumlah uang dengan melakukan kegiatan proyek fiktif berupa pekerjaan apartemen, perumahan, hotel dan penyediaan batu split.

“Mereka mendapat fee, yang notabenen kontrak tersebut tidak terealisasi atau fiktif,” katanya.

Adapun PT PKS yang dipimpin oleh tersangka, berperan membuat kontrak yang diperuntukkan untuk pembangunan proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel dan penyediaan batu split.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana. (ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung)

Berikut peran tersangka SM, menandatangani kontrak pembangunan Apartemen Nayumi Sam Tower Malang (tanggal kontrak sebelum MBS didirikan/Fiktif), menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST 100 persen) proyek pembangunan Apartemen Nayumi Sam Tower Malang (pekerjaan tidak dilaksanakan/fiktif).

Kemudian, menandatangani kontrak pembangunan Perumahan Bukit Narimbang Asri Tahap II (tanggal kontrak sebelum MBS didirikan/Fiktif), menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST 100 persen) proyek Perumahan Bukit Narimbang Asri Tahap II (Fiktif) dan menerima uang dari proyek apartemen, proyek ME, Furniture, Fixtures &Equipment Hotel Horison Gorontalo, dan proyek Perumahan Puri Manggis Gorontalo sebesar kurang lebih Rp. 4.354.513.000,-

“Nilai fee yang didapat oleh tersangka dari proyek fiktif tersebut kurang lebih Rp4,3 miliar,” kata Ketut.

Sebelumnya, Kamis (11/5) enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Agus Herry Purwanto (AHP) selaku Komisari PT Mulyo Joyo Abadi, Taufik Hidayat (TH), selaku mantan Direktur PT Ghara Telkom Sigma, Heri Purnomo (HP) selaku mantan Direktur Operasi PT Graha Telkom Sigma, Tejo Suryo Laksono (TSL) selaku Head Of Purchasing PT Graha Telkom Sigma, Rusjdi Basamallah (RB) selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur, dan Judi Achmadi (JA) selaku mantan Dirut PT Sigma Cipta Caraka.

Kemudian, pada Selasa (16/5), penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka, yakni Bakhtiar Rosyidi selaku mantan Direktur Utama PT GTS.

Ketut menyebut, pada saat penetapan tersangka pertama, delapan saksi yang dipanggil tidak hadir dua orang. Enam orang yang diperiksa, lalu ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, satu orang tersangka lainnya ditetapkan enam hari berikutnya.

“Dan hari ini beliau (SM) baru bisa hadir ya karena usia mungkin ya, juga kami tetapkan sebagai tersangka. Dan hari ini juga kami lakukan penahanan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan,” kata Ketut.

Penyidik menjerat para tersangka dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant/Ind)

 

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

KPK menyoroti pengelolaan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD rawan disalahgunakan, mulai tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek. Temuan anomali seperti ijon proyek dan potongan anggaran 10-15 persen memicu evaluasi ketat demi memastikan Pokir berbasis kebutuhan masyarakat,…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Pelaksanaan proyek pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menjadi sorotan. Sejumlah pejabat teknis di lingkungan pemerintah daerah mengungkap ada dugaan praktik jual-beli proyek, penunjukan rekanan oleh oknum…

HUKUM

PALU | KORANINDIGO – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mengusut 7 kasus tambang ilegal diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) hingga menambang di luar wilayah IUP (WIUP) yang dimiliki….

HUKUM

PRAKTIK penyalahgunaan dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD kian marak dan bertransformasi menjadi ladang korupsi subur melalui modus intervensi proyek, pemotongan dana hibah, hingga keterlibatan langsung oknum legislatif dalam pengerjaan proyek. Hal tersebut memperpanjang daftar hitam…

Example 325x325