Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 970x250
HUKUM

Lolos Penertiban Polisi, Kayuboko Masih Status Ilegal

425
×

Lolos Penertiban Polisi, Kayuboko Masih Status Ilegal

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PARIGI | KORANINDIGO – Belum lama ini pihak kepolisian menyatakan tidak menemukan aktifitas pertambangan ilegal di Kayuboko. Namun, selang 3 hari kelompok warga malah sukses memaksa 7 excavator untuk berhenti beraktifitas di area tambang yang masih ilegal tersebut.

Pada Minggu, 22 Mei 2025 personel gabungan Kepolisian Daerah (Polda) dan Kepolisian Resor (Polres) menyatakan tidak mendapati praktit pertambangan liar di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng).

Namun, pada Kamis, 25 Mei 2025 warga Desa Kayuboko terdiri dari tokoh masyarakat, BPD dan aparat desa secara swadaya melakukan sweeping lokasi tambang dan sukses memaksa 7 excavator berhenti beraktifitas secara liar.

Kabar beredar, gagal giat penertiban dilakukan pihak kepolisian disebabkan oleh telah bocornya informasi.

Bocor informasi kegiatan penertiban, notabene membuat pihak beraktifitas secara liar di lokasi tambang bergegas mengamankan diri dan alat pendukung pertambangan.

Dan, hingga berita ini diupload, aktifitas  pertambangan liar di Desa Kayuboko berjalan kembali secara masif. Sekitar 30 unit excavator bergerak dengan bebas mengeruk material di kawasan calon IPR tersebut.

 

Status Pertambangan Kayuboko

Kepala Dinas Koperasi dan UMK Parimo, Sofiana menegaskan bahwa apapun aktifitas pertambangan di Desa Kayuboko saat ini, merupakan hal ilegal.

Sebab, belum ada penyerahan secara resmi keabsahan koperasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah tersebut.

“Sangat disayangkan, padahal koperasi pemilik IPR belum juga ada. Namun, hal kegiatan ilegal kok dibiarkan”, katanya, Minggu, (01/6).

Menurut Sofiana, pada intinya IPR untuk kawasan pertambangan Desa Kayuboko mungkin telah ada.

Namun, IPR tersebut belum diserahkan secara resmi kepada wadah koperasi IPR oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Sulteng.

“Belum ada penyerahan secara resmi. Jika memang sudah dinyatakan resmi, kan ada serah-terima keabsahan IPR tersebut”, kata Kadis Koperasi dan UMK, Sofiana via ponsel pintarnya dari Kota Suci Mekkah. IND

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Parigi Moutong (Parimo) berhasil ungkap 52 kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Parimo. Keberhasilan tersebut menjadi prestasi gemilang sepanjang 2025, dan merupakan sebuah bukti dan komitmen kuat pihak kepolisian dalam perang melawan…

HUKUM

PALU | KORANINDIGO – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) umumkan perkembangan terbaru dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi melibatkan pembangunan tiga ruas proyek peningkatan jalan di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) tahun anggaran 2023. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Benang kusut distribusi penyaluran Biosolar Subsidi untuk petani seakan tidak pernah berakhir. Berjamaah oknum mulai dari oknum pengawas SPBU, oknum mengatasnamakan Dinas, kecamatan, pemerintahan desa hingga aparat diduga memanfaatkan peluang sirkulasi solar seharusnya membantu aktivitas petani. Dugaan adanya…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Camat Torue, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) Niluh Elisabeth meradang terkait isu menyebut dirinya “berbau” jatah solar dari pengawas SPBU 7494317 Tolai, Steven. Dalam wawancara, sebuah sumber menyebutkan bahwa pengawas SPBU 7494317 Tolai mengalirkan “jatah” solar…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Jatah setoran praktik main solar dari oknum pengawas SPBU 7494317 Tolai, Steven mengalir jauh kemana-mana. Dari oknum aparat hingga perangkat pemerintahan sekitar Kecamatan Torue, disinyalir turut mendapat setoran fulus solar. “Dari oknum aparat hingga para oknum duduk di…