Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 180x700
Example 1000x60
HUKUM

Penandatanganan Tahap II NPHD, Berikut Penjelasan Pj. Bupati Richard Arnaldo

322
×

Penandatanganan Tahap II NPHD, Berikut Penjelasan Pj. Bupati Richard Arnaldo

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

INDIGO  – Jalankan Amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2019, Pj Bupati Parigi Moutong Richard Arnaldo, kembali menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong, diruang rapat Bupati, Jum’at, 10/11/2023.

Penandatanganan dilakukan merupakan Tahapan kedua NPHD bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong terkait memasuki penyelenggaraan pemilu di tahun 2024 mendatang.

“penandatanganan NPHD merupakan amanat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang tertuang pada Peraturan Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” jelas Richard.

 

Lanjut Richard mengatakan peraturan tersebut diatur agar seluruh daerah yang menyelenggarakan pemilihan umum harus menandatangani NPHD dengan pihak penyelenggara Pemilu dalam hal ini Bawaslu.

“Dalam menjalankan tugas Prioritas Pj. Bupati, ini salah satu bagian pekerjaan saya, untuk menyiapkan anggaran jelang Pemilu,“ tuturnya.

 

Ia menuturkan penandatanganan telah dilaksanakan, proses selanjutnya nantinya akan di serahkan kepada pihak penyelenggara Pemilihan Umum dalam hal ini KPU maupun Bawaslu.

Hal itu dimaksud agar setiap tahapan kegiatan pemilu baik pemilihan legislatif, Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dapat terlaksana dengan baik di kabupaten Parigi Moutong.

“Saya berharap dengan ditandatangani NPHD maka pihak penyelenggara Pemilu, KPU serta Baswalu untuk segera menyiapkan apa saja yang menjadi kebutuhan, sehingga pelaksanaan pemilu tahun depan bisa berjalan sukses, lebih tertib dan adil,” tandasnya. (Ind)

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

KPK menyoroti pengelolaan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD rawan disalahgunakan, mulai tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek. Temuan anomali seperti ijon proyek dan potongan anggaran 10-15 persen memicu evaluasi ketat demi memastikan Pokir berbasis kebutuhan masyarakat,…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Pelaksanaan proyek pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menjadi sorotan. Sejumlah pejabat teknis di lingkungan pemerintah daerah mengungkap ada dugaan praktik jual-beli proyek, penunjukan rekanan oleh oknum…

HUKUM

PALU | KORANINDIGO – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mengusut 7 kasus tambang ilegal diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) hingga menambang di luar wilayah IUP (WIUP) yang dimiliki….

HUKUM

PRAKTIK penyalahgunaan dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD kian marak dan bertransformasi menjadi ladang korupsi subur melalui modus intervensi proyek, pemotongan dana hibah, hingga keterlibatan langsung oknum legislatif dalam pengerjaan proyek. Hal tersebut memperpanjang daftar hitam…

Example 325x325