PALU | KORANINDIGO – Risvirenol, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah (Sulteng) diberhentikan dari jabatannya.
Pemberhentian Risvirenol tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 814 Tahun 2025 yang ditetapkan di Jakarta pada 18 September 2025.
Salinannya ditandatangani langsung Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin.

Risvirenol dinyatakan terbukti melanggar kode perilaku, sumpah atau janji, serta pakta integritas sebagai penyelenggara pemilu.
Pelanggaran itu didasarkan pada hasil verifikasi, klarifikasi, dan kajian pengawasan internal KPU RI.
Selain Risvirenol, beberapa pihak lain yang tidak disebutkan namanya dalam petikan keputusan juga turut mendapat sanksi.
Dengan keluarnya SK terbaru ini, KPU RI mencabut sekaligus menyatakan tidak berlaku lagi SK Nomor 521 Tahun 2023 tentang penetapan Risvirenol sebagai Ketua KPU Sulteng periode 2023–2028.
LANTAS SIAPA RISVIRENOL?
Risvirenol sebelumnya adalah Ketua KPU Sulteng periode 2023–2028.
Risvirenol lahir di Desa Tambu, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, Sulteng, pada 21 Mei 1981.
Nama Risvirenol tidak asing dengan dunia kepemiluan di Sulteng.
Sebelum menjabat sebagai Ketua KPU Sulteng, Risvirenol memiliki rekam jejak panjang, mulai dari pengawas independen hingga anggota KPU Kota Palu.
Latar belakang pendidikan Risvirenol mencerminkan kariernya di dunia akademisi.
Setelah menyelesaikan pendidikan S3 di Universitas Negeri Malang, ia memulai karier sebagai dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu sejak 2010.
Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Senat IAIN Palu pada 2017-2018.
Pengalaman ini membentuknya menjadi sosok yang terbiasa dengan lingkungan kerja yang sistematis dan terstruktur.
Pengalaman Risvirenol dalam dunia kepemiluan dimulai jauh sebelum ia menjadi komisioner.
Pada 2004, ia menjadi pengawas independen pemilu di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Empat tahun kemudian, pada 2009, ia terpilih menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Balaesang, Kabupaten Donggala.
Sebelum terpilih sebagai Ketua KPU Sulteng, Risvirenol juga pernah menjabat sebagai anggota KPU Kota Palu selama satu periode, dari 2018 hingga 2023.
Di KPU Kota Palu, ia terlibat langsung dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 dan Pilkada 2020. (*)