Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 970x250
DAERAHHUKUM

Seorang Wanita Terduga Mucikari di Tangkap Tim Polda Gorontalo

412
×

Seorang Wanita Terduga Mucikari di Tangkap Tim Polda Gorontalo

Sebarkan artikel ini

Seorang Wanita Terduga Mucikari di Tangkap Tim Polda Gorontalo

Example 468x60

GORONTALO | KORAN INDIGO – Seorang wanita yang diduga mucikari dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Provinsi Gorontalo ditangkap oleh Tim Resmob Otanaha Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum ) Polda Gorontalo.

Menurut Kasubdit IV Renakta, Ditreskrimum, Polda Gorontalo, AKP Yudi, pada hari Jumat , Polisi menahan seorang perempuan berinisial DY (24) Warga Kab. Gorontalo di suatu lokasi hiburan malam yang teletak di Kab. Pahuwato.

Baca juga : Banjir Merendam Rumah 40 Warga di Buol Sulteng

Yudi menyebutkan, dirinya menduga perempuan berinisial DY menjadi mucikari dalam kasus TPPO.

Dia menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya dugaan praktik prostitusi di salah satu rumah di kawasan permukiman warga.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Resmob melakukan penyelidikan dan berhasil memperoleh identitas diduga pelaku serta lokasi keberadaannya.

DY (24), terduga langsung ditangkap dan di amankan saat berada di sebuah kelab malam di Kabupaten Pohuwato.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di Mapolres Pohuwato, DY mengaku telah mempekerjakan delapan orang perempuan di salah satu kontrakan di kompleks perumahan tersebut.

Pada setiap pertemuan, DY mengaku menerima upah antara 500.000 hingga 800.000 rupiah per hari dari setiap wanita yang menyelesaikan pelayanannya untuk tamunya.

“Fakta lain yang kami temukan adalah DY ini merupakan residivis kasus pencurian,” kata Yudi.

Usai pemeriksaan awal, terduga langsung dibawa dan ditahan di Polda Gorontalo guna pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum.

Baca juga : Pemkot Kota Palu dan BNN Kerja Sama Berantas Narkoba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

PARIGI| KORANINDIGO – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Yuyun Iskandar Daud disinyalir terlibat praktik mafia solar. ASN Yuyun Iskandar Daud merupakan Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan pada Kantor Kecamatan Sausu. Selain menjabat sebagai Kasi Pemerintahan, Yuyun Iskandar juga merupakan Pj Kepala Desa…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Parigi Moutong (Parimo) berhasil ungkap 52 kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Parimo. Keberhasilan tersebut menjadi prestasi gemilang sepanjang 2025, dan merupakan sebuah bukti dan komitmen kuat pihak kepolisian dalam perang melawan…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Aroma busuk tindakan seleweng fulus Dana Desa (DD) di Desa Toribulu Selatan semakin kentara. Kuat Dugaan telah terjadi perilaku korupsi berpotensi rugikan negara sebesar Rp400 juta lebih. Kepala Biro Hukum Non Governmental Organisation Forum Media Transformasi (NGO Format)…

HUKUM

PALU | KORANINDIGO – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) umumkan perkembangan terbaru dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi melibatkan pembangunan tiga ruas proyek peningkatan jalan di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) tahun anggaran 2023. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Modus petugas membuat barcode bahan bakar minyak (BBM) jenis solar melibatkan pembuatan barcode palsu atau memanipulasi rekomendasi pembelian solar untuk kemudian dijual kembali kepada pihak tidak berhak. Kepala Seksi Pupuk, pestisida dan Alat Mesin Pertanian (Kasi Pupes dan…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Dalam kurun waktu 3×24 jam, status Ilham Manggong selaku Kepala Desa (Kades) Toribulu Selatan (Torsel) bakal dikaji tim hukum dan ahli Pemerintah Daerah Parigi Moutong (Parimo). Hal itu diungkapkan Kepala Dinas PMD, Insinyur Lewis pada gelar pertemuan dengan…