GORONTALO | KORAN INDIGO – Seorang wanita yang diduga mucikari dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Provinsi Gorontalo ditangkap oleh Tim Resmob Otanaha Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum ) Polda Gorontalo.
Menurut Kasubdit IV Renakta, Ditreskrimum, Polda Gorontalo, AKP Yudi, pada hari Jumat , Polisi menahan seorang perempuan berinisial DY (24) Warga Kab. Gorontalo di suatu lokasi hiburan malam yang teletak di Kab. Pahuwato.
Baca juga : Banjir Merendam Rumah 40 Warga di Buol Sulteng
Yudi menyebutkan, dirinya menduga perempuan berinisial DY menjadi mucikari dalam kasus TPPO.
Dia menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya dugaan praktik prostitusi di salah satu rumah di kawasan permukiman warga.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Resmob melakukan penyelidikan dan berhasil memperoleh identitas diduga pelaku serta lokasi keberadaannya.
DY (24), terduga langsung ditangkap dan di amankan saat berada di sebuah kelab malam di Kabupaten Pohuwato.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di Mapolres Pohuwato, DY mengaku telah mempekerjakan delapan orang perempuan di salah satu kontrakan di kompleks perumahan tersebut.
Pada setiap pertemuan, DY mengaku menerima upah antara 500.000 hingga 800.000 rupiah per hari dari setiap wanita yang menyelesaikan pelayanannya untuk tamunya.
“Fakta lain yang kami temukan adalah DY ini merupakan residivis kasus pencurian,” kata Yudi.
Usai pemeriksaan awal, terduga langsung dibawa dan ditahan di Polda Gorontalo guna pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum.
Baca juga : Pemkot Kota Palu dan BNN Kerja Sama Berantas Narkoba