Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 1000x60
DAERAHHUKUM

Seorang Wanita Terduga Mucikari di Tangkap Tim Polda Gorontalo

646
×

Seorang Wanita Terduga Mucikari di Tangkap Tim Polda Gorontalo

Sebarkan artikel ini

Seorang Wanita Terduga Mucikari di Tangkap Tim Polda Gorontalo

Example 468x60

GORONTALO | KORAN INDIGO – Seorang wanita yang diduga mucikari dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Provinsi Gorontalo ditangkap oleh Tim Resmob Otanaha Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum ) Polda Gorontalo.

Menurut Kasubdit IV Renakta, Ditreskrimum, Polda Gorontalo, AKP Yudi, pada hari Jumat , Polisi menahan seorang perempuan berinisial DY (24) Warga Kab. Gorontalo di suatu lokasi hiburan malam yang teletak di Kab. Pahuwato.

Baca juga : Banjir Merendam Rumah 40 Warga di Buol Sulteng

Yudi menyebutkan, dirinya menduga perempuan berinisial DY menjadi mucikari dalam kasus TPPO.

Dia menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya dugaan praktik prostitusi di salah satu rumah di kawasan permukiman warga.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Resmob melakukan penyelidikan dan berhasil memperoleh identitas diduga pelaku serta lokasi keberadaannya.

DY (24), terduga langsung ditangkap dan di amankan saat berada di sebuah kelab malam di Kabupaten Pohuwato.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di Mapolres Pohuwato, DY mengaku telah mempekerjakan delapan orang perempuan di salah satu kontrakan di kompleks perumahan tersebut.

Pada setiap pertemuan, DY mengaku menerima upah antara 500.000 hingga 800.000 rupiah per hari dari setiap wanita yang menyelesaikan pelayanannya untuk tamunya.

“Fakta lain yang kami temukan adalah DY ini merupakan residivis kasus pencurian,” kata Yudi.

Usai pemeriksaan awal, terduga langsung dibawa dan ditahan di Polda Gorontalo guna pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum.

Baca juga : Pemkot Kota Palu dan BNN Kerja Sama Berantas Narkoba

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

“Keliru jika dana masuk ke rekening pribadi. Uang hasil pungutan semestinya disetor ke kas daerah melalui mekanisme resmi.” Pernyataan itu meluncur dari bekas Bupati Donggala, Kasman Lassa, seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah….

HUKUM

“Pak Irwanto sudah ke rumah. Sudah bicara bagus. Sudah ketemu salah satu kerabat.” Pengakuan Kepala Bidang Pengendalian Penduduk DP3AP2KB Kabupaten Parigi Moutong, Irwan, memunculkan pertanyaan di tengah terhentinya pemeriksaan dugaan penyimpangan anggaran pada instansi tersebut….

HUKUM

Penyidik Kejati Sulawesi Tengah tak lagi berfokus pada satu tersangka. Setelah menetapkan bekas Kepala Bapenda sebagai tersangka, penyidikan bergerak menelusuri dugaan kebocoran penerimaan daerah, mulai dari aktivitas tambang, dokumen pelabuhan, hingga rantai pengawasan di lingkungan…

HUKUM

“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah akan memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” – Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah, Laode Abdul Sofian. JEJAK dugaan korupsi di sektor pertambangan Kabupaten Donggala…

Example 325x325