Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
DAERAHHUKUM

Seorang Wanita Terduga Mucikari di Tangkap Tim Polda Gorontalo

172
×

Seorang Wanita Terduga Mucikari di Tangkap Tim Polda Gorontalo

Sebarkan artikel ini

Seorang Wanita Terduga Mucikari di Tangkap Tim Polda Gorontalo

Example 468x60

GORONTALO | KORAN INDIGO – Seorang wanita yang diduga mucikari dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Provinsi Gorontalo ditangkap oleh Tim Resmob Otanaha Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum ) Polda Gorontalo.

Menurut Kasubdit IV Renakta, Ditreskrimum, Polda Gorontalo, AKP Yudi, pada hari Jumat , Polisi menahan seorang perempuan berinisial DY (24) Warga Kab. Gorontalo di suatu lokasi hiburan malam yang teletak di Kab. Pahuwato.

Example 300x600

Baca juga : Banjir Merendam Rumah 40 Warga di Buol Sulteng

Yudi menyebutkan, dirinya menduga perempuan berinisial DY menjadi mucikari dalam kasus TPPO.

Dia menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya dugaan praktik prostitusi di salah satu rumah di kawasan permukiman warga.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Resmob melakukan penyelidikan dan berhasil memperoleh identitas diduga pelaku serta lokasi keberadaannya.

DY (24), terduga langsung ditangkap dan di amankan saat berada di sebuah kelab malam di Kabupaten Pohuwato.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di Mapolres Pohuwato, DY mengaku telah mempekerjakan delapan orang perempuan di salah satu kontrakan di kompleks perumahan tersebut.

Pada setiap pertemuan, DY mengaku menerima upah antara 500.000 hingga 800.000 rupiah per hari dari setiap wanita yang menyelesaikan pelayanannya untuk tamunya.

“Fakta lain yang kami temukan adalah DY ini merupakan residivis kasus pencurian,” kata Yudi.

Usai pemeriksaan awal, terduga langsung dibawa dan ditahan di Polda Gorontalo guna pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum.

Baca juga : Pemkot Kota Palu dan BNN Kerja Sama Berantas Narkoba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Dari 2023 hingga 2024, setidaknya ada empat proyek peningkatan jalan menggelontor di Kecamatan Balinggi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Kuat dugaan, aroma korupsi merebak dari pengerjaan proyek peningkatan jalan di wilayah Selatan Parimo itu.  …

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), protes atas penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) tanpa berkoordinasi dengan pemerintah setempat. ” Seharusnya ada koordinasi dengan pemerintah daerah setempat,…

DAERAH

ADANYA temuan dewan terkait keterlambatan beberapa proyek, diduga kuat disebabkan “longgarnya” pengawasan dan kendali Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), I Wayan Mudana selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPRP Parimo, namun banyak “rangkap” sebagai PPK di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain. BERITA…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Proyek pembangunan ruang Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada RSUD Raja Tombolotutu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), senilai Rp1,8 miliar dihelat CV Bintang Sejati, nampak amburadul. Keterlambatan, diduga kuat disebabkan “longgarnya” pengawasan dan kendali Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), I…

DAERAH

APARAT Penegak Hukum (APH) di Sulawesi Tengah dinilai tidak berdaya menghadapi praktik pertambangan ilegal di atas lahan Kontrak Karya (KK) PT Citra Palu Minerals (CPM) di Kelurahan Poboya, Kota Palu. Aktivitas perendaman material emas yang dilakukan oleh PT Adijaya Karya Makmur (AKM)…

DAERAH

PERTAMBANGAN ilegal adalah kegiatan penambangan atau penggalian dilakukan masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin dan tidak menggunakan prinsip prinsip penambangan yang baik dan benar (Good Mining Practice). Marak penambang emas tidak memiliki izin menambah rentetan persoalan pengelolaan sumber daya alam yang serampangan….

Verified by MonsterInsights