PARIGI | KORAN INDIGO – Atas Informasi masyarakat, pria inisial HR, warga Desa Kasimbar Palapi, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) tak berdaya dibekuk Polisi, pada Rabu siang, 7 Agustus 2024.
HR ditangkap lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kasimbar.
“Pengungkapan kasus ini, berawal dari informasi masyarakat ke tim Opsnal Satresnakoba, karena resah dengan aktivitas pelaku, pada Selasa, 6 Agustus 2024,” ungkap Kasat Reskrim Polres Parimo, IPTU Nasir Mangaseng, Rabu, (7/8).
Berdasarkan informasi masyarakat, kata Kasat Nasir Mangaswng, pelaku HR sering melakukan transaksi jual beli narkotika golongan 1 jenis sabu.
Selanjutnya, tim Opsnal Satresnakoba melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan pelaku HR di rumahnya, di Desa Kasimbar Palapi, sekira pukul 12.15 Wita.
Dalam penangkapan tersebut, tim Opsnal Satresnakoba menemukan barang bukti 54 sachet sabu, saat melakukan penggeledahan di rumah HR.
“Sabu ini, disimpan dalam dompet kecil warna hitam yang disembunyikan di area dapur rumah pelaku,” ujarnya.
Kemudian, tim Opsnal Satresnakoba menyita dan mengamankan seluruh barang yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut.
Saat diinterogasi, lanjut Nasir, pelaku HR mengakui seluruh barang yang disita, adalah miliknya.
Selain itu, pelaku juga mengakui sabu tersebut didapatkan dari laki-laki berinisial LL yang berada di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu.
“Pelaku mendapatkan sabu itu, dengan cara diantarkan langsung ke rumahnya,” terangnya.
Adapun barang bukti yang ditemukan di rumah pelaku HR, yakni 54 sachet plastik bening diduga narkotika golongan 1 jenis sabu berat kurang kebih 43,96 gram, 1 timbangan digital, potongan pipet, 1 dompet warna merah muda, 1 dompet kecil warna hitam (merk Lacoste), 1 dompet sedang warna hitam, 18 lembar sachet palstik bening kosong ukuran kecil, 1 lembar plastik klip bening kosong ukuran sedang, 1 pack plastik bening kosong dan uang tunai Rp 900 ribu.
Atas perbuatanya, HR disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. IND