Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 1000x60
LAPORAN KHUSUS

Direktur SBP Mangkir, Abdul Sahid Belum Tersentuh

13
×

Direktur SBP Mangkir, Abdul Sahid Belum Tersentuh

Sebarkan artikel ini

Sengkarut Jetty di Meja Ditreskrimsus

Example 468x60

Penyelidikan dugaan reklamasi dan pengoperasian jetty milik PT Sumber Batuan Prima di pesisir Watusampu, Kota Palu, belum menyentuh Wakil Bupati Parigi Moutong Abdul Sahid. Namun, belum dipanggilnya bekas petinggi perusahaan itu bukan berarti perkara meredup. Di tengah mangkirnya Direktur Utama PT SBP dari panggilan klarifikasi, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah justru sedang berpacu dengan waktu untuk menelusuri dugaan manipulasi dokumen penguasaan ruang laut diduga menjadi pintu masuk reklamasi dan operasional terminal tanpa izin.

“Proses penyelidikan sampai hari ini masih berjalan.”

Kalimat singkat dari Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Sulawesi Tengah, AKP Reky Moniung itu menjadi penegasan penting di tengah spekulasi publik.

BERITA TERKAIT:
Selembar Dokumen, Pangkal Sengketa Reklamasi
Nama Wakil Bupati Dalam Jejak Reklamasi

Belum adanya pemanggilan terhadap Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, tidak dapat dimaknai sebagai tanda berakhirnya penyelidikan dugaan reklamasi dan pengoperasian jetty milik PT Sumber Batuan Prima (SBP) di Kelurahan Watusampu, Kota Palu.

Polda Sulawesi Tengah memastikan penanganan perkara masih berlangsung di meja Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Aparat penegak hukum masih mengumpulkan keterangan, menelusuri dokumen, serta memetakan keterkaitan setiap pihak.

“Untuk Wakil Bupati Parigi Moutong belum dilakukan pemeriksaan. Penyelidikan belum mengarah ke Abdul Sahid,” ujar Reky, Rabu, 5 Agustus 2026 lalu.

Pernyataan itu sekaligus menjawab desakan sejumlah kalangan terkait kemungkinan pemeriksaan terhadap Abdul Sahid.

Nama Abdul Sahid mencuat lantaran pernah tercatat sebagai kuasa Direktur PT Sumber Batuan Prima, perusahaan pemilik jetty di kawasan pesisir Watusampu.

Jejak penanganan perkara terekam dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor SP2HP/61/VII/2026/Ditreskrimsus tertanggal 13 Juli 2026.

Dokumen tersebut memperlihatkan sejumlah langkah telah ditempuh penyidik. Observasi lapangan dilakukan di lokasi jetty PT SBP.

Penyidik juga meminta keterangan Kepala Teknik Tambang perusahaan, pihak Syahbandar Teluk Palu, serta Lurah Watusampu.

Koordinasi dengan PT SBP turut dilakukan. Hasilnya, penyidik menemukan fakta bahwa aktivitas perusahaan telah dihentikan lantaran belum mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Tak berhenti di situ, penyidik mengundang Direktur PT SBP untuk memberikan klarifikasi. Namun, undangan itu belum dipenuhi.

Dalam dokumen SP2HP, penyidik bahkan memasukkan agenda pemanggilan ulang terhadap direktur perusahaan sebagai langkah lanjutan.

Di tengah proses tersebut, Abdul Sahid membantah anggapan seolah-olah dirinya telah menjadi objek pemeriksaan.

“Sampai hari ini saya belum pernah dipanggil oleh Polda Sulawesi Tengah terkait perkara tersebut. Lalu mengapa sudah ada desakan agar perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Abdul Sahid pada lansiran mesia online lokal, Jumat, 7 Agustus 2026.

Ia juga menegaskan seluruh persoalan dalam laporan Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI) terjadi sebelum dirinya menduduki jabatan Wakil Bupati Parigi Moutong.

“Semua yang dipersoalkan dalam laporan polisi YHKI itu terjadi sebelum saya menjadi wakil bupati,” ujarnya.

Di sisi lain, YHKI tetap mendorong aparat memperluas pendalaman perkara. Direktur Eksekutif YHKI, Africhal Khmane’i, menyebut laporannya mencakup dugaan penguasaan ruang laut, reklamasi, serta pengoperasian jetty di kawasan Watusampu.

Organisasi tersebut menduga terdapat penguasaan kawasan perairan sebelum terbitnya Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT).

Dokumen itu kemudian diduga menjadi pijakan bagi aktivitas penimbunan hingga pengoperasian terminal tanpa izin pemanfaatan ruang laut.

Desakan peningkatan status perkara pun mengemuka.

Menurut YHKI, penyelidikan semestinya segera ditingkatkan menjadi penyidikan apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum.

Persoalannya, penyidik masih berada pada tahap pengumpulan keterangan. Direktur perusahaan belum memenuhi panggilan. Abdul Sahid belum masuk daftar pihak terperiksa.

Dugaan penguasaan ruang laut serta reklamasi di pesisir Watusampu belum menemukan titik terang.

Penyelidikan masih berjalan. Namun pada saatnya, akan terkuak seberapa jauh aparat menelusuri relasi antara perusahaan, penguasaan ruang pesisir, serta nama-nama di balik aktivitas jetty tersebut. IND

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAPORAN KHUSUS

“Kami menilai perubahan nilai denda tidak memiliki dasar kontraktual. Hak penyedia jasa justru terkatung-katung di tengah proyek senilai miliaran rupiah,” ujar kuasa hukum CV Arawan, Osgar Sahim Matompo. PARIGI | KORANINDIGO – Sengketa pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten…

LAPORAN KHUSUS

“Nilai seleweng fulus di DP3AP2KB terlalu kecil.” Pernyataan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Parigi Moutong saat itu, Irwanto, menjadi penutup pemeriksaan terhadap pengelolaan dana di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana…

LAPORAN KHUSUS

“Setiap rupiah dari anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan.” Peringatan Kepala Perwakilan BPKP Sulawesi Tengah Agus Yulianto itu mengemuka saat realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik/Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) di Sulawesi Tengah baru mencapai 8,32 persen…

LAPORAN KHUSUS

“Saya bahkan pernah ditawari uang supaya menerima kegiatan tambang ini. Tapi saya tolak karena masyarakat tidak setuju dan dampaknya sudah terasa,” kata Kepala Desa Baliara, Fadli Badja. Dari atas, Jembatan Baliara masih berdiri utuh. Namun, ancaman…

Example 325x325