PARIGI | KORANINDIGO -Terkait kisruh persoalan hak dan kewajiban antara perusahaan tambak dan warga sekitar, Kepala Cabang PT Esaputlii Prakarsa Utama (PT EPU) di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) Efendi Batjo, menyatakan tidak “berdaya” dan tidak dapat berbuat apa-apa, serta mempersilahkan agar menempuh jalur hukum jika ada pihak-pihak merasa keberatan.

“Memang benar isu soal warga dan PT EPU ini. Kami selaku Kacab juga tidak bisa berbuat apa-apa. Sebab, kami juga tidak bisa ambil keputusan”, kata Effendi Batjo, Rabu, (10/9).
Kacab PT EPU untuk wilayah Parimo, Effendi Batjo juga mengungkapkan, bahwa jika ada yang keberatan atas hal itu, maka dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum.
“Kalau ada yang keberatan dan tempuh jalur hukum, silahkan saja”, singkat Effendi Batjo, entah apa maksud dari lontaran kata itu.
Seperti diketahui, Nama Effendi Batjo disebut-sebut dalam beberapa berita yang melaporkan kunjungan dan kegiatan PT EPU di Parimo.
Dalam setiap pertemuan atau kunjungan penting terhadap PT ESPU di Donggulu Selatan, Parimo, bos besar PT EPU, H Ahmad Bhakty Baramuli selalu didampingi oleh Kepala Cabang PT EPU Parigi Moutong Efendi Batjo.
Nama Effendi Batjo selalu sejajar dengan Thomas Pattiapon sebagai Division Head Coldstorage serta Moh Khaliq Prabowo selaku Middle East Market Consultant PT EPU.
Contohnya saja dalam kegiatan kunjungan Duta Besar RI untuk Mesir, Dr Lutfi Rauf pada 16 Oktober 2024 lalu.
Lutfi Rauf saat itu didamping atase perdagangan, M Syahran Bhakti, Pelaksana Fungsi Ekonomi, Rifki Rustam Arsyad beserta Staf Atdag, Syamsu Alam dan Staf Ekonomi KBRI Kairo, Hasbiyallah Alwi.
Dalam pertemuan itu, rombongan Luthfi Rauf disambut langsung oleh Direktur Utama PT EPU H Ahmad Bhakty Baramuli MBA, didampingi Kepala Cabang PT EPU Parimi, Bapak Efendi Batjo, Dan Thomas Pattiapon sebagai Division Head Coldstorage serta Moh.Khaliq Prabowo, Middle East Market Consultant Dan sejumlah karyawan PT. EPU bersama Dinas Kelautan Perikanan Sulteng. (IND)










