Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
DAERAH

Terlambat Dua Bulan Gaji ASN Parimo, Ini Kabarnya

85
×

Terlambat Dua Bulan Gaji ASN Parimo, Ini Kabarnya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong (Parimo) belum membayarkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) selama dua bulan (Januari-Februari). Kabar teranyar,  Sekretrais Daerah (Sekda) Parimo Zulfinasran menyatakan saat ini gaji ASN telah berada di kas daerah (Kasda).

“Pusing kepala. Anak-anak sekolah, belum lagi ada cicilan. Bank sudah telpon-telpon terus terkait kredit”, kata salah satu ASN kepada koranindigo.com, Selasa, (7/2).

ASN tersebut mengungkapkan, semua ASN di Parimo belum menerima gaji selama dua bulan yakni periode Januari dan Februari 2023. Akibatnya kata dia, dirinya harus memutar otak untuk membiayai rumah tangga dan membayar kredit di bank.

Keterlambatan gaji ASN di daerah diduga dipicu terhambat regulasi pascaperubahan struktur kelembagaan OPD baru.

Himpunan informasi menyebut terlambatnya gaji ASN di beberapa daerah dikarenakan belum keluarnya surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengenai struktur baru OPD di daerah.

Setelah surat rekomendasi struktur baru keluar, maka daerah akan langsung membayar tunggakan gaji ASN selama dua bulan tersebut.

Sebelumnya, pada Januari 2023 pembayaran gaji ASN beberapa daerah juga mengalami keterlambatan.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan bahwa diperlukan pengujian (rekonsiliasi) gaji pada aplikasi gaji KPPN sebelum memproses SPP dan SPM gaji induk Januari 2023.

Sementara itu Sekda Parimo, Zulfinasran Achmad mengatakan bahwa gaji ASN Parimo saat ini telah berada di kas daerah (Kasda), dan segera dibayarkan.

“Pusat telah melakukan transfer gaji ASN ke Kasda”, kata Zulfinasran via smartphone.

“Hanya tinggal menunggu proses input”, katanya lagi.

Hal itu, kata Zulfinasran, berdasarkan laporan kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKKAD) Parimo kepada dirinya selaku Sekda.

“Jadi sekali lagi, gaji ASN Parimo telah berada di kasda. Hanya tinggal menunggu proses input”, pungkasnya. (ind)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

PALU | KORANINDIGO – Dua kelompok pelajar yang akan bertikai di kawasan hutan kota Palu berhasil digagalkan tim Reserse Mobil (Resmob) Ditreskrimum Polda Sulteng, Kamis (15/5). Alhasil 10 pelajar berhasil diamankan. “Rencana perkelahian dua kelompok pelajar ini, diinformasikan oleh masyarakat ke pihak…

DAERAH

PALU | KORANINDIGO – Akibat dilapor ke Polisi, aktivitas pertambangan ilegal (Peti) Desa Karya Mandiri sementara ini dikabarkan berhenti. Alat berat jenis Eksavator dikabarkan telah bergegas “turun gunung” dan menyingkir dari lokasi tambang emas liar tersebut. Kuat dugaan, Peti di Desa Karya…

DAERAH

PALU | KORANINDIGO – Sejumlah pemuda Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), melaporkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (Peti) di Desa Karya Mandiri, ke Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), pada Rabu (23/4). PILIHAN EDITOR: Seakan “Kebal Hukum” Tambang Ilegal Karya Mandiri Beroperasi…

DAERAH

PALU | KORANINDIGO – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Doktor Agus Nugroho, SIK, SH MH, terima kunjungan silaturahmi Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XIII/Merdeka Mayjen TNI Suhardi, siang, di Mapolda Sulteng, Rabu, (23/04). BACA JUGA: Ungkap 24 Kilogram…

DAERAH

PALU | KORANINDIGO – Kasus penghinaan atau ujaran kebencian terhadap Pendiri Alkhairaat Sayyid Idrus bin Salim Al-Jufri atau Guru Tua di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh tim Direktorat Reserse Siber (Ditressiber). “Sampai saat ini…

DAERAH

HASIL penghitungan resmi perolehan suara pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) digelar pada Rabu 16 April 2025 lalu telah diketahui. Data diperoleh pasangan Calon (Paslon) nomor urut 4 Erwin Burase-Abdul Sahid (Erwin-Sahid) unggul telak dari…

Verified by MonsterInsights