Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
DAERAH

UMP Sulteng Hanya Naik Rp137 Ribu

387
×

UMP Sulteng Hanya Naik Rp137 Ribu

Sebarkan artikel ini

PALU | KORANINDIGO – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyebut Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2024 nanti akan naik 5,28 persen dari Rp2.599.546 menjadi Rp2.736.698.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Sulteng Arnold F Bandu mengatakan kenaikan itu merupakan hasil keputusan rapat Dewan Pengupahan Provinsi Sulteng digelar Senin (20/11) kemarin.

“Alhamdulillah, hasil rapat Dewan Pengupahan Prov. Sulawesi Tengah Senin memutuskan UMP 2024 sebesar Rp2.736.698, naik 5,28 persen atau Rp137.152,” katanya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (21/11).

Ia mengatakan keputusan itu sudah disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura untuk ditetapkan secara resmi payung hukumnya.

“Kemarin sudah disampaikan kepada Pak Gubernur untuk penetapannya. Jadi tinggal menunggu saja, InsyaAllah dalam waktu singkat ini sudah ada surat keputusan gubernurnya,” katanya. (ind)

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

“Ruang hidup warga harus merdeka dari konsesi dan dampak lingkungan pertambangan.” SERUAN itu dilontarkan Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah, Moh Taufik, di Palu, Rabu, 19 Agustus 2026. Pernyataan tersebut bukan sekadar kritik terhadap…

DAERAH

“Selisih denda ratusan juta rupiah, pecah paket senilai Rp1,19 miliar, gedung Rp8,7 miliar rusak sebelum dimanfaatkan, serta gugatan Rp10 miliar menjadi simpul persoalan. Nilai kerugian negara masih menunggu audit resmi, namun sumber risikonya mulai terlihat…

DAERAH

“Menurut informasi yang kami dapat, kapalnya patah jadi dua dan tenggelam.” — Kepala Kantor Basarnas Gorontalo, Heriyanto. Gelombang Teluk Tomini mengubah perjalanan wisata menjadi perjuangan bertahan hidup. Sebuah Speedboat pengangkut 11 wisatawan asing patah menjadi…

DAERAH

Setelah tiga kali teguran tertulis diabaikan, penghentian sementara operasi produksi menjadi langkah terakhir. Kalimat itu tersirat dalam keputusan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah saat menjatuhkan sanksi administratif kepada 36 perusahaan pemegang…

Example 325x325