PALU | KORANINDIGO – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyebut Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2024 nanti akan naik 5,28 persen dari Rp2.599.546 menjadi Rp2.736.698.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Sulteng Arnold F Bandu mengatakan kenaikan itu merupakan hasil keputusan rapat Dewan Pengupahan Provinsi Sulteng digelar Senin (20/11) kemarin.
“Alhamdulillah, hasil rapat Dewan Pengupahan Prov. Sulawesi Tengah Senin memutuskan UMP 2024 sebesar Rp2.736.698, naik 5,28 persen atau Rp137.152,” katanya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (21/11).
Ia mengatakan keputusan itu sudah disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura untuk ditetapkan secara resmi payung hukumnya.
“Kemarin sudah disampaikan kepada Pak Gubernur untuk penetapannya. Jadi tinggal menunggu saja, InsyaAllah dalam waktu singkat ini sudah ada surat keputusan gubernurnya,” katanya. (ind)