DAERAH

Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Pemkab Parimo dan Kejaksaan Negeri Parimo

163
×

Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Pemkab Parimo dan Kejaksaan Negeri Parimo

Sebarkan artikel ini
Indigo –Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong bersama Kejaksaan Negeri Parigi Moutong resmi melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan. Bertempat di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri Parigi Moutong. Senin (15/9/2025).
Nota Kesepakatan tersebut tentang mekanisme pelaksanaan sanksi sosial terhadap pelaku tindak pidana umum yang diselesaikan berdasarkan Restoratif justice melalui kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Parigi Moutong dan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.
Pada penandatanganan Nota Kesepakatan itu, Bupati Parigi Moutong, H Erwin Burase, diwakili oleh Wakil Bupati Parigi Moutong H Abdul Sahid sebagai pihak kedua dan Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, Purnama sebagai pihak pertama.
Dalam sambutannya yang disampaikan secara daring dan luring, Gubernur Sulawesi Tengah, H Anwar Hafid mengatakan penandatanganan Nota Kesepakatan itu merupakan langkah maju dalam mewujudkan paradigma penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan dan berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan.
Konsep restoratif justice ini adalah keadilan restoratif bukan hanya fokus kepada pemberian hukuman tetapi juga mengutamakan pemulihan hubungan antara pelaku, korban dan masyarakat.
“Melalui pendekatan ini kita berupaya untuk mengurangi dampak negatif dari proses pemidanaan yang berlarut-larut sekaligus memberikan kesempatan kepada pelaku tindak pidana ringan untuk memperbaiki diri dan bertanggung jawab secara sosial atas perbuatannya tanpa kehilangan masa depan mereka,” ujar Gubernur.
Olehnya selaku pribadi dan atas nama Pemerintah Provinsi Sulteng, H Anwar Hafid sangat mengapresiasi penuh inisiatif Kejaksaan Tinggi Sulteng yang telah membuka ruang kolaborasi tersebut. Kolaborasi antara lembaga Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah adalah kunci penting dalam menciptakan sistem peradilan yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menumbuhkan kesadaran hukum dan memperkuat kondisi sosial di masyarakat.
Dikatakannya, Pemerintah Provinsi Sulteng siap mendukung penuh pelaksanaan mekanisme sanksi sosial baik melalui fasilitasi sarana dan prasarana, pendampingan sosial, maupun melibatkan lembaga-lembaga sosial kemasyarakatan dan Pemerintah Desa dan Kelurahan sebagai bagian dari ekosistem restoratif tersebut.
“Kita berharap dengan adanya nota kesepakatan ini, dapat tercipta keselarasan antara tujuan penegakan hukum dan tujuan pembangunan sosial di daerah. Karena sejatinya hukum hadir tidak untuk menghukum tetapi juga untuk membina dan memanusiakan manusia,” harapnya.
Gubernur juga mengajak seluruh pihak untuk menjadikan momentum itu sebagai awal dari langkah bersama membangun sistem hukum yang lebih adil, humanis dan bermartabat demi mewujudkan Sulteng yang lebih maju, besar dan berkelanjutan.
*SUMBER : DISKOMINFO KAB. PARIGI MOUTONG.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) melakukan rotasi jabatan besar-besaran di lingkungan Korps Bhayangkara, termasuk pada jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng).Keputusan penyegaran organisasi ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Gerbong mutasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali bergerak. Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Semmy Ronny Thabaa, S.E., mendapat penugasan baru sebagai Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sulawesi Tengah….

DAERAH

“Itu uang Rp500 ribu yang saya dapat dari solar dan 50 ribu dari pertalite, merupakan uang pemberian dari operator. Dan mereka tidak pernah mengeluh atau komplain saat memberikan uang-uang itu kepada saya, karena mereka juga…

DAERAH

“Itu uang Rp500 ribu yang saya dapat dari solar dan 50 ribu dari pertalite, merupakan uang pemberian dari operator” PARIGI | KORANINDIGO -Bau amis praktik penyimpangan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan…

Example 325x325