Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 180x700
Example 1000x60
DAERAH

Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Pemkab Parimo dan Kejaksaan Negeri Parimo

121
×

Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Pemkab Parimo dan Kejaksaan Negeri Parimo

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Indigo –Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong bersama Kejaksaan Negeri Parigi Moutong resmi melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan. Bertempat di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri Parigi Moutong. Senin (15/9/2025).
Nota Kesepakatan tersebut tentang mekanisme pelaksanaan sanksi sosial terhadap pelaku tindak pidana umum yang diselesaikan berdasarkan Restoratif justice melalui kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Parigi Moutong dan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.
Pada penandatanganan Nota Kesepakatan itu, Bupati Parigi Moutong, H Erwin Burase, diwakili oleh Wakil Bupati Parigi Moutong H Abdul Sahid sebagai pihak kedua dan Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, Purnama sebagai pihak pertama.
Dalam sambutannya yang disampaikan secara daring dan luring, Gubernur Sulawesi Tengah, H Anwar Hafid mengatakan penandatanganan Nota Kesepakatan itu merupakan langkah maju dalam mewujudkan paradigma penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan dan berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan.
Konsep restoratif justice ini adalah keadilan restoratif bukan hanya fokus kepada pemberian hukuman tetapi juga mengutamakan pemulihan hubungan antara pelaku, korban dan masyarakat.
“Melalui pendekatan ini kita berupaya untuk mengurangi dampak negatif dari proses pemidanaan yang berlarut-larut sekaligus memberikan kesempatan kepada pelaku tindak pidana ringan untuk memperbaiki diri dan bertanggung jawab secara sosial atas perbuatannya tanpa kehilangan masa depan mereka,” ujar Gubernur.
Olehnya selaku pribadi dan atas nama Pemerintah Provinsi Sulteng, H Anwar Hafid sangat mengapresiasi penuh inisiatif Kejaksaan Tinggi Sulteng yang telah membuka ruang kolaborasi tersebut. Kolaborasi antara lembaga Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah adalah kunci penting dalam menciptakan sistem peradilan yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menumbuhkan kesadaran hukum dan memperkuat kondisi sosial di masyarakat.
Dikatakannya, Pemerintah Provinsi Sulteng siap mendukung penuh pelaksanaan mekanisme sanksi sosial baik melalui fasilitasi sarana dan prasarana, pendampingan sosial, maupun melibatkan lembaga-lembaga sosial kemasyarakatan dan Pemerintah Desa dan Kelurahan sebagai bagian dari ekosistem restoratif tersebut.
“Kita berharap dengan adanya nota kesepakatan ini, dapat tercipta keselarasan antara tujuan penegakan hukum dan tujuan pembangunan sosial di daerah. Karena sejatinya hukum hadir tidak untuk menghukum tetapi juga untuk membina dan memanusiakan manusia,” harapnya.
Gubernur juga mengajak seluruh pihak untuk menjadikan momentum itu sebagai awal dari langkah bersama membangun sistem hukum yang lebih adil, humanis dan bermartabat demi mewujudkan Sulteng yang lebih maju, besar dan berkelanjutan.
*SUMBER : DISKOMINFO KAB. PARIGI MOUTONG.*
Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

PARIGI – KORANINDIGO – Sejumlah pelaku usaha perikanan menyoroti “lalod (lambat loading)” kinerja Balai Pengelolaan Kelautan (BPK) Denpasar. Pasalnya, BPK Denpasar dinilai belum mampu memberikan kepastian terkait persoalan perizinan pemanfaatan jenis ikan. Keluhan muncul menyusul…

DAERAH

Mendagri Tito Karnavian ungkapkan 39 daerah kesulitan membayar gaji PPPK karena porsi belanja pegawai melebihi 50 persen APBD. Sejumlah daerah di Sulawesi Tengah, termasuk Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi, masuk dalam kategori tersebut. Pemerintah berencana…

DAERAH

Pelaksanaan proyek Pokir DPRD Parimo menjadi sorotan setelah sejumlah pejabat teknis mengungkap dugaan praktik jual-beli proyek dan penunjukan rekanan oleh anggota dewan. Proyek Pokir selama beberapa tahun terakhir diduga dikerjakan oleh rekanan merupakan pilihan atau…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Gugatan warga negara atau Citizen Lawsuit perkara pohon tumbang akhirnya “tumbang”, karena dianggap tidak memenuhi syarat materiil dan tata cara gugatan. Citizen Lawsuit dialamatkan kepada Bupati Parigi Moutong (Parimo) Erwin Burase…

Example 325x325