HUKUM

Dana Desa untuk Keluarga: Johora Desak APH Investigasi Dugaan Penyimpangan Dana Desa 2024-2025

507
×

Dana Desa untuk Keluarga: Johora Desak APH Investigasi Dugaan Penyimpangan Dana Desa 2024-2025

Sebarkan artikel ini

Buol|Koranindigo – Masyarakat Desa Pongan Johora mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menginvestigasi dugaan penyimpangan Dana Desa (DDS) tahun 2024-2025. Pengadaan ternak sapi yang menggunakan DDS tersebut diduga tidak transparan dan hanya menguntungkan keluarga dan tim pendukung Kepala Desa Pongan.

Menurut Johora, tokoh masyarakat Desa Pongan, Kepala Desa Pongan mengakui bahwa pembagian 35 ekor sapi diperuntukkan untuk keluarga dan tim pendukungnya. “Kepala Desa Pongan mengakui pada saya bahwa pembagian 35 ekor sapi diperuntukkan untuk keluarga dan tim pendukungnya,” kata Johora.

Pengadaan ternak sapi yang diadakan Kepala Desa Pongan ini menggunakan anggaran DDS diduga sama sekali tidak melalui musyawarah Desa (Musdes) 2024-2025. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 146 Tahun 2023 yang mengatur bahwa dana desa harus digunakan untuk kepentingan masyarakat desa, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Berikut nama-nama penerima bantuan ternak DDS 2024-2025:

1. Jusriani (istri Kades Pongan)
2. Suprapto (anak kandung Kades)
3. Sudirman (anak mantu Kades)
4. Ibrahim (Kdus 3, sudara Kades)
5. Rahim (sudara Kades)
6. Jakaria Nurdin (ipar Kades)
7. Marwan (ipar Kades)
8. Riduan (ipar Kades)
9. Ramli (LPM)
10. Idris (LPM)
11. Sale (ketua adat)
12. Mustar
13. Salam
14. Rustam
15. Samsudin (keluarga Kades)
16. Daeng (imam Desa)
17. Musrin (keluarga Kades)
18. Samad (keluarga Kades)
19. Mislaini (keluarga Kades)
20. Ahmad (keluarga Kades)
21. Rahman (keluarga Kades)
22. Samsudin (keluarga Kades)
23. Rahim (sudara Kades)
24. Suroto (pendukung Kades)
25. Ahmadi (pendukung Kades)
26. Sajuki (pendukung Kades)
27. Tris (pendukung Kades)
28. Taslim (pendukung Kades)
29. Roki Anto
30. Asrol (pendukung Kades)
31. Dasto (pendukung Kades)
32. Sarnale (pendukung Kades)
33. Amin
34. Salim (keluarga Kades)
35. Hael (keluarga Kades)

Masyarakat Desa Pongan Johora meminta APH untuk segera bertindak dan menginvestigasi kasus ini untuk memastikan bahwa dana desa digunakan sesuai dengan tujuan dan aturan yang berlaku.

Hingga berita ini terbit, Kepala Desa Pongan tidak menjawab panggilan telepon dan pesan WhatsApp wartawan untuk meminta keterangan. (MHR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Satu pekan menjabat, Kapolres Parigi Moutong AKBP Heri Edrino Sihombing dilaporkan ke Divisi Propam Polri pada Jumat, 23 Oktober 2026. Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI) mempersoalkan pernyataan terbuka Kapolres mengenai…

HUKUM

“Bekas PPK, Kontraktor, Konsultan Pengawas! Tiga Poros Proyek Perpustakaan, Siapa Paling Rawan Jadi Tersangka” PARIGI | KORANINDIGO – Proyek perpustakaan Rp8,7 miliar kini ibarat bola panas. Mutu bangunan dipertanyakan, paket pendukung ikut disorot, dokumen serah…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Dugaan penyimpangan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU 74.943.04 Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mulai mendapat perhatian kepolisian. Manajer sekaligus pengawas SPBU, Aksan alias Akas, telah memenuhi panggilan…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Parigi Moutong resmi menyeret skandal dugaan seleweng solar bersubsidi di SPBU 74.943.08 Kampal ke ranah hukum. Organisasi kemasyarakatan ini membongkar konspirasi berlapis melibatkan manajemen…

Example 325x325