Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 180x700
Example 468x60
HUKUM

Dana Desa untuk Keluarga: Johora Desak APH Investigasi Dugaan Penyimpangan Dana Desa 2024-2025

341
×

Dana Desa untuk Keluarga: Johora Desak APH Investigasi Dugaan Penyimpangan Dana Desa 2024-2025

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Buol|Koranindigo – Masyarakat Desa Pongan Johora mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menginvestigasi dugaan penyimpangan Dana Desa (DDS) tahun 2024-2025. Pengadaan ternak sapi yang menggunakan DDS tersebut diduga tidak transparan dan hanya menguntungkan keluarga dan tim pendukung Kepala Desa Pongan.

Menurut Johora, tokoh masyarakat Desa Pongan, Kepala Desa Pongan mengakui bahwa pembagian 35 ekor sapi diperuntukkan untuk keluarga dan tim pendukungnya. “Kepala Desa Pongan mengakui pada saya bahwa pembagian 35 ekor sapi diperuntukkan untuk keluarga dan tim pendukungnya,” kata Johora.

Pengadaan ternak sapi yang diadakan Kepala Desa Pongan ini menggunakan anggaran DDS diduga sama sekali tidak melalui musyawarah Desa (Musdes) 2024-2025. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 146 Tahun 2023 yang mengatur bahwa dana desa harus digunakan untuk kepentingan masyarakat desa, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Berikut nama-nama penerima bantuan ternak DDS 2024-2025:

1. Jusriani (istri Kades Pongan)
2. Suprapto (anak kandung Kades)
3. Sudirman (anak mantu Kades)
4. Ibrahim (Kdus 3, sudara Kades)
5. Rahim (sudara Kades)
6. Jakaria Nurdin (ipar Kades)
7. Marwan (ipar Kades)
8. Riduan (ipar Kades)
9. Ramli (LPM)
10. Idris (LPM)
11. Sale (ketua adat)
12. Mustar
13. Salam
14. Rustam
15. Samsudin (keluarga Kades)
16. Daeng (imam Desa)
17. Musrin (keluarga Kades)
18. Samad (keluarga Kades)
19. Mislaini (keluarga Kades)
20. Ahmad (keluarga Kades)
21. Rahman (keluarga Kades)
22. Samsudin (keluarga Kades)
23. Rahim (sudara Kades)
24. Suroto (pendukung Kades)
25. Ahmadi (pendukung Kades)
26. Sajuki (pendukung Kades)
27. Tris (pendukung Kades)
28. Taslim (pendukung Kades)
29. Roki Anto
30. Asrol (pendukung Kades)
31. Dasto (pendukung Kades)
32. Sarnale (pendukung Kades)
33. Amin
34. Salim (keluarga Kades)
35. Hael (keluarga Kades)

Masyarakat Desa Pongan Johora meminta APH untuk segera bertindak dan menginvestigasi kasus ini untuk memastikan bahwa dana desa digunakan sesuai dengan tujuan dan aturan yang berlaku.

Hingga berita ini terbit, Kepala Desa Pongan tidak menjawab panggilan telepon dan pesan WhatsApp wartawan untuk meminta keterangan. (MHR)

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

JAKARTA | KORANINDIGO – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin memimpin prosesi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), dan Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung pada Rabu, 29 April 2026, bertempat…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Ratusan juta fulus negara disinyalir menguap dan diselewengkan Kepala Desa (Kades) Bambalemo Ranomaisi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Marlian dan kroninya. Pernah dilapor ke Jaksa, namun jaksa tidak berminat, pelaporan warga dinyatakan…

HUKUM

JAKARTA | KORANINDIGO – Sanitiar Burhanuddin kembali melakukan perombakan besar di tubuh Kejaksaan Agung dengan merotasi dan memutasi ratusan pejabat struktural. Dalam kebijakan terbaru, Jaksa Agung merotasi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) serta 114 pejabat,…

HUKUM

Sejatinya, pokir bukan ruang kompromi politik atau alat tukar-menukar kepentingan. Melainkan amanat konstitusional wajib dikelola sesuai regulasi. Namunm pada praktiknya pokir ditengarai menjadi bancakan dan ladang korupsi subur para oknum-oknum dewan. HASIL wawancara dan investigasiĀ …

Example 325x325