PRAKTIK penyalahgunaan dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD kian marak dan bertransformasi menjadi ladang korupsi subur melalui modus intervensi proyek, pemotongan dana hibah, hingga keterlibatan langsung oknum legislatif dalam pengerjaan proyek. Hal tersebut memperpanjang daftar hitam penyalahgunaan dana pokir di berbagai daerah.
Pada dasarnya, pokir bukan ruang kompromi politik atau alat tukar-menukar kepentingan. Melainkan amanat konstitusional wajib dikelola sesuai regulasi.
Kasus korupsi dana Pokir DPRD telah menjerat beberapa anggota dewan di sejumlah daerah. Adapun modus digunakan oleh para wakil rakyat ini adalah berupa intervensi pengadaan, pemotongan dana hibah, hingga proposal fiktif.
Namun, pada praktiknya pokir ditengarai menjadi bancakan dan ladang korupsi subur para oknum-oknum dewan.
Lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan modus tindak pidana korupsi terjadi di daerah, salah satunya ialah korupsi dana pokir.
BERITA TAERKAIT:
Proyek Pokir, Tengara Intervensi dan Korupsi Oknum Dewan
Menurut KPK, dalam praktiknya modus tindak pidana korupsi dilakukan oknum anggota DPRD dengan menitipkan kegiatan pokir itu kepada pengusaha atau kontraktor yang diinginkan.
Di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), HASIL wawancara dan investigasi www.koranindigo.com mendapati bahwa proyek pokir DPRD Parimo, diduga “dikerjakan” sendiri oleh para oknum wakil rakyat, melalui orang atau pihak telah bersepakat.
Beberapa pejabat dinas terdapat pokir dewan menyebut, proyek pokir DPRD dikerja langsung anggota dewan melalui rekanan dan kroni-kroni ditunjuk.
“Kalau proyek pokir langsung pemiliknya yang kerja (anggota dewan), lewat rekanan yang dia (anggota dewan) tunjuk. Proyek pokir dikerjakan oleh orang-orang anggota dewan”, kata salah satu pejabat dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parimo, secara tertutup, Rabu, (08/04) lalu.

Sebuah daftar diterima redaksi, pada Dinas PUPPRP Parimo proyek pokir DPRD 2026 adalah senilai Rp800 juta lebih.
Paket tersebut terdiri dari Sub kegiatan pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) bukan jaringan perpipaan sebesar Rp125 juta, sub kegiatan penyediaan unit pengolahan setempat senilai Rp165 juta dan sub kegiatan Pembangunan system drainase perkotaan sebesar Rp550 juta.
Anggota DPRD Parimo Sugianto Rerungan, Salimun Mantjabo, Imam Muslihun, Ni Wayan Lely Pariani, Faisan, Adyana Wirawan dan Yolanda Mambu tercatat sebagai pemilik paket-paket tersebut.
Ketua DPRD Parimo, Alfres Masboy Tonggiroh mengatakan bahwa dirinya selaku pimpinan kurang mengetahui secara detail nilai dan sebaran proyek-proyek pokir DPRD Parimo 2026.
“Data usulan pokir terimput semua di Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Parimo. Sebab masing-masing anggota DPRD mengusulkan secara langsung melalui E-Pokir”, kata Alfres Masboy Tonggiroh.
Terkait sinyalemen bahwa proyek-proyek pokir DPRD Parimo dikerjakan sendiri oleh para anggota DPRD via kroni-kroninya, ketua DPRD Alfres Masboy Tonggiroh mengarahkan wartawan agar melakukan konfirmasi langsung ke para anggota dewan.
“Jika ada hal seperti itu (anggota DPRD mengerjakan pokir sendiri), mohon dikonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan”, katanya.

Sugianto Rerungan membantah bahwa dirinya selaku anggota dewan tidak pernah mengerjakan secara langsung atau menunjuk rekanan dalam kegiatan proyek pokir 2026.
“Kalau pelaksanaan (proyek pokir) tetap dilakukan oleh dinas terkait. Saya tidak pernah mengerjakan secara langsung atau menunjuk rekanan. Dan, ketika pelaksanaan (pengerjaan proyek) tidak sesuai saya gas (hantam)”, kata Sugianto Rerungan via aplikasi whatsapp-nya.
Dalam daftar proyek pokir diterima redaksi, Sugianto Rerungan memiliki pokir berupa pengadaan kanal permukaan jaringan drainase Dusun VI Desa Sausu Tambu senilai Rp250 juta.
Pada 2026, Pokir DPRD Parimo 2026 menjadi sorotan dengan dugaan pembengkakan anggaran dari usulan awal Rp10 miliar naik tajam menjadi sekitar Rp20 hingga Rp25 miliar.
Proses ini diwarnai tarik-menarik antara eksekutif dan legislatif serta dikritik rawan menjadi celah transaksi politik anggaran. Masyarakat menagih realisasi aspirasi yang seringkali minim terealisasi.
Modus korupsi dana pokir anggota DPRD umumnya melibatkan manipulasi sistematis sejak tahap perencanaan, pencairan, hingga pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif.
Dana aspirasi masyarakat yang bersumber dari APBD ini sering disalahgunakan sebagai komoditas transaksi politik bagi oknum legislatif.
Sejumlah 150 paket pokir DPRD Sulteng disinyalir dikerjakan pihak atau orang ditunjuk oleh para oknum anggota DPRD.

Aroma busuk korupsi dana pokir mencuat setelah ditemukan alsintan berupa mesin pemanen (Combine Harvester) merupakan pengadaan proyek pokir milik salah satu oknum anggota DPRD Sulteng yang hendak diselundupkan ke Surabaya via Pelabuhan Makassar.
Kuat dugaan, praktik tengik bernuansa rasuah itu terjadi atas kerjasama antar Kadis TPH Sulteng, dengan oknum anggota DPRD pemilik pokir.
Terkait hal itu, Sekretaris Koalisi Rakyat Anti Korupsi Sulawesi Tengah (KRAK Sulteng) Abdul Salam, mendesak Kejati Sulteng segera periksa Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura (TPH) Nelson Metubun.
Pada April 2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Jawa Tengah, menetapkan 6 tersangka korupsi dana Pokir periode 2020-2024 sebesar Rp 242,9 miliar.
Kasus dugaan korupsi terstruktur tersebut bermula dari alokasi dana hibah Pokir DPRD Magetan selama periode 2020–2024.
Total anggaran direkomendasikan mencapai Rp 335,8 miliar, dengan realisasi sebesar Rp 242,9 miliar, dan disalurkan melalui 13 organisasi perangkat daerah (OPD) untuk 45 anggota DPRD.
Berdasar hasil penyelidikan terhadap 24 pengelompokan kegiatan, ditemukan fakta hukum adanya penyimpangan sistematis dilakukan oknum anggota DPRD dengan modus menguasai seluruh tahapan hibah mulai dari perencanaan hingga pencairan.
Tersangka utama praktik rasuah itu mencakup Ketua DPRD (Suratno) dan dua anggota dewan lainnya.
Pada November 2025, Kejaksaan Negeri Mataram menahan 4 anggota dewan dalam kasus korupsi dana pokir.
Mereka adalah Ahmad Zainuri selaku anggota DPRD Lobar pemilik pokir, dua pejabat Dinas Sosial (Dinsos) Lobar; Muhammad Zakaki dan Dewi Dahliana; serta Rusandi dari pihak swasta.
Kasus tersebut kini masih berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram. Persidangan kini masih pada proses pembuktian oleh jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, jaksa menyangkakan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP kepada para terdakwa.
Dalam dakwaan jaksa, Muhammad Zakaki bersama tersangka Dewi tidak melakukan survei harga dalam penyusunan HPS.
BACA JUGA:
Kapolda Sulteng Baru Diminta Tegas Tangani Tambang Ilegal
Keduanya hanya mengacu pada besaran anggaran dan Standar Satuan Harga (SSH) Lombok Barat 2023.
Akibatnya, harga dalam kontrak yang ditetapkan PPK/KPA menjadi jauh lebih tinggi dibandingkan harga pasar dan memicu terjadinya kemahalan harga.
Pada November 2025, Kejaksaan Tinggi NTB menetapkan dan menahan dua anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam kasus dugaan gratifikasi dana Pokir 2025.
Kasus dugaan korupsi dana pokir DPRD NTB melibatkan penyimpangan, pemotongan dan gratifikasi “dana siluman”. Dari kasus tersebut, Kejati NTB menyita Rp2 miliar lebih dari pengembalian, diduga sebagai aliran dana 15 orang penerima.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat telah memeriksa anggota DPRD pemilik proyek pokir dalam dugaan korupsi pengadaan alat mesin pertanian (alsintan) jenis combine harvester.
Masyarakat Sumbawa Barat menyatakan sangat kecewa atas terseretnya oknum anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat dalam lingkaran kasus rasuah dan praktik jual-beli alat mesin pertanian (alsintan) jenis combine harvester itu.
Hal tersebut dinilai sebagai bentuk pengkhianatan nyata terhadap kepercayaan diberikan konstituen pada Pemilu legislatif lalu. (IND)










