DAERAH

Tambang Kayuboko Disorot, Bupati Parimo Tegaskan Aktivitas Masih Ilegal

437
×

Tambang Kayuboko Disorot, Bupati Parimo Tegaskan Aktivitas Masih Ilegal

Sebarkan artikel ini

PALU | KORANINDIGO – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri memetakan sebanyak 1.517 pertambangan tanpa izin (Peti) tersebar di 33 provinsi di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 9 titik tambang ilegal di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) masuk daftar pengawasan aparat.

Aktivitas pertambangan liar di Desa Kayuboko, Parigi Moutong (Parimo), menjadi sorotan setelah Bupati Erwin Burase menegaskan bahwa kegiatan tambang di wilayah tersebut masih berstatus ilegal.

Pemerintah daerah pun meminta penyerahan izin pertambangan rakyat (IPR) ditunda hingga terdapat kepastian hukum, mekanisme pengelolaan yang jelas, serta perbaikan tata kelola koperasi dan pengelolaan limbah tambang.

***

DIRTIPIDTER Bareskrim Polri menyatakan ada 1.517 pertambangan tanpa izin (Peti) yang terpetakan.

Tambang tersebut tersebar di 33 provinsi, terdiri atas berbagai komoditas termasuk emas, batu bara, hingga timah.

Provinsi Sulteng ada 9 tambang (emas, galian c) ilegal masuk dalam daftar milik Dirtipidter Polri tersebut.

Penertiban tambang ilegal di Sulteng akhir-akhir ini menjadi atensi khusus pihak kepolisian.

Paling anyar, tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Sulteng telah melakukan penertiban dan memasang garis polisi di sejumlah titik kategori rawan, yaitu wilayah Kota Palu dan Parimo.

Di wilayah Parimo, aparat bahkan menyita beberapa alat berat jenis eksavator yang ditinggalkan para pelaku di area penambangan tanpa izin.

Sedangkan aktifitas pertambangan liar di Wilayah Desa Kayuboko masih berlangsung secara masif.

Disebutkan, ada 3 IPR  di wilayah WPR Kayuboko dikelola koperasi Sinar Mas Kayuboko, Koperasi Cahaya Sukses Kayuboko dan Koperasi Kayuboko Rakyat Sejahtera.

Namun, aktifitas pertambangan di luar 3 wilayah IPR tersebut dikategorikan ilegal.

Baru-baru ini Bupati Parimo Erwin Burase menyatakan aktifitas pertambangan di Desa Kayuboko masih berstatus ilegal.

Dalam rapat bersama Tim Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Bupati Parimo Erwin Burase menilai aktifitas pertambangan pada wilayah Desa Kayuboko dan Karya Mandiri adalah ilegal.

“Aktivitas berlangsung pada beberapa kawasan (Kayuboko) masih berstatus ilegal, sebab belum ada penetapan resmi terkait kepastian hukum serta mekanismenya”, katanya, Selasa, (05/ 05) lalu.

Pemerintah daerah (Pemda) Parimo juga meminta kepada Gubernur Sulteng Anwar Hafid, agar penyerahan izin Desa Kayuboko (dan Air Panas) ditunda dahulu, hingga tersedia payung hukum dan mekanisme yang jelas.

“Kami meminta kepada Gubernur Sulteng agar penyerahan izin ditunda terlebih dahulu. Sebelum izin diserahkan, pemegang izin dan koperasi harus membenahi manajemen, terutama terkait pengelolaan limbah dan teknis operasional”, katanya.

Terkait IPR, Bupati Erwin memaparkan bahwa sejumlah izin telah ditandatangani dan direncanakan akan segera diserahkan.

Namun, masih menunggu penetapan Perda tentang IPR saat ini dalam tahap proses di Kemendagri.

Menurut Bupati Erwin, ada sejumlah laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan di Desa Karya Mandiri, Kayuboko, dan Desa Air Panas.

Meski Satgas bersama aparat kepolisian telah beberapa kali melakukan penertiban, aktivitas ilegal kerap kembali muncul di wilayah-wilayah tersebut.

Kades Kayuboko, Samrun

Khusus di Desa Kayuboko dan Desa Air Panas, pemerintah daerah menerima berbagai keluhan masyarakat terkait dampak lingkungan, bahkan hingga terjadi krisis air bersih.

Pada aktifitas pertambangan emas di Desa Kayuboko, diduga kuat terjadi praktik pungutan liar atau bagi hasil tambang belum memiliki dasar hukum jelas.

Bahkan, informasi menyebut koperasi pertambangan (Koperasi Sinar Mas Kayuboko, Koperasi Cahaya Sukses dan Koperasi Kayuboko Rakyat Sejahtera) di Desa Kayuboko dibentuk secara curang dan mengabaikan roh tata kelola sesuai dengan IPR.

Struktur koperasi Sinar Mas Kayuboko, Cahaya Sukses dan Koperasi Kayuboko Rakyat Sejahtera disebut berisikan kerabat dan keluarga dekat Kades Kayuboko Samrun.

Himpunan informasi menyatakan, bahwa 3 koperasi itu berisikan nama Kades Kayuboko sendiri yaitu Samrun, dan selebihnya merupakan keluarga dekat Kades Samrun terdiri dari adik, kakak, ipar bahkan anak kandung dari Kades Samrun. IND

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

Pengakuan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) membuka tabir hubungan antara CV Graha Sidat Mandiri dan sejumlah pengadaan di Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Tengah. Dua paket senilai Rp263,57 juta dimenangkan perusahaan itu dalam selang empat…

DAERAH

Pengakuan Saprudin Mustapa membuka pertanyaan tentang CV Graha Sidat Mandiri dan dua paket pengadaan senilai Rp263,57 juta. Keduanya dimenangkan perusahaan miliknya hanya berselang empat menit dalam sistem pengadaan. Dua paket pengadaan Dinas Kelautan dan Perikanan…

DAERAH

Dua paket pengadaan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah pada 2025 mengarah kepada perusahaan sama. Jarak pencatatannya hanya empat menit. Belakangan, pemilik perusahaan mengakui dirinya seorang ASN di instansi tersebut sekaligus mengaku terlibat dalam…

DAERAH

Keramba jaring apung itu mengambang tenang di Teluk Tomini. Jaring terbentang, pelampung masih kokoh, dan karung-karung pakan tersusun rapi. Dari kejauhan, semuanya tampak seperti potret keberhasilan: negara hadir, anggaran terserap, bantuan diterima kelompok nelayan. Namun…

Example 325x325