DAERAH

Empat Menit di Balik Paket DKP

61
×

Empat Menit di Balik Paket DKP

Sebarkan artikel ini

Jejak CV Graha Sidat Mandiri dan ASN DKP dalam Pengadaan Pemerintah

Dua paket pengadaan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah pada 2025 mengarah kepada perusahaan sama. Jarak pencatatannya hanya empat menit. Belakangan, pemilik perusahaan mengakui dirinya seorang ASN di instansi tersebut sekaligus mengaku terlibat dalam pengerjaan teknis pengadaan.

Dua transaksi muncul pada sistem pengadaan pemerintah pada 28 Agustus 2025.

Pukul 14.14 WITA, paket Bantuan Budidaya Ikan Hemat Air Petani Milenial di Kabupaten Sigi tercatat dalam proses pengadaan. Empat menit kemudian, pukul 14.18 WITA, paket serupa untuk Kabupaten Buol muncul.

Keduanya berasal dari instansi sama: Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah. Penyedianya pun sama, CV Graha Sidat Mandiri.

Nilai kedua kontrak mencapai Rp263.575.200.

Angka tersebut bukan bukti pelanggaran. Pengadaan langsung juga merupakan metode sah dalam kondisi tertentu.

Namun pola itu menjadi penting setelah muncul keterangan mengenai Saprudin Mustapa—dikenal dalam jaringan usaha lokal sebagai Saprudin Sidater Palu—sebagai pemilik CV Graha Sidat Mandiri.

Persoalannya: Saprudin juga berstatus aparatur sipil negara pada Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Tengah.

Kepada wartawan, Saprudin mengakui keduanya.

“Iya, Graha Sidat Mandiri memang kepunyaan saya. Direkturnya adik saya, Masriani,” katanya.

Ia juga mengakui keterlibatannya dalam pengadaan di lingkungan DKP Sulawesi Tengah.

Menurut dia, keterlibatan tersebut berlangsung karena dirinya berada pada bidang teknis.

“Biar perusahaan orang yang menang, kan tetap saya juga yang terlibat dalam pengerjaan teknisnya. Jadi, apa salahnya jika menggunakan perusahaan sendiri,” ujar Saprudin.

Pernyataan itu justru membuka pertanyaan lebih besar: di mana batas antara keahlian teknis sebagai ASN dan kepentingan ekonomi sebagai pemilik perusahaan?

Dua Paket, Satu Penyedia

Paket Sigi memiliki kode 10451363000. Nilai pagunya Rp154.006.748, sedangkan HPS ditetapkan Rp153.166.748.

Dua perusahaan tercatat sebagai peserta: CV Graha Sidat Mandiri dan Beta Central Indofish.

Graha Sidat Mandiri mengajukan penawaran Rp151.828.000. Setelah negosiasi, nilainya turun menjadi Rp147.804.000.

Perusahaan itu kemudian ditetapkan sebagai pemenang sekaligus penyedia. Status pekerjaan tercatat selesai.

Pola serupa muncul pada paket Buol dengan kode 10350707000. Pagu sekaligus HPS tercatat Rp119.999.774.

Bedanya, hanya Graha Sidat Mandiri tercatat sebagai peserta.

Penawaran perusahaan mencapai Rp119.509.400. Setelah negosiasi, nilainya menjadi Rp115.771.200. Angka itu kemudian menjadi nilai kontrak.

Jika kedua kontrak dijumlahkan, nilainya Rp263.575.200.

Empat menit bukan bukti rekayasa. Satu perusahaan memenangkan dua paket juga bukan bukti persekongkolan. Namun dalam pemeriksaan pengadaan, pola semacam ini layak menjadi pintu masuk.

Kepala DKP Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Yopie M.I. Patiro, S.H., M.H

 

Pengakuan dari Dalam

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Tengah Yopie MI Patiro mengaku belum mengetahui informasi mengenai staf DKP yang “main proyek” dalam pengadaan APBD.

“Ada beberapa nama Saprudin di DKP. Ada pejabat, ada staf,” kata Yopie pada Sabtu, 29 Agustus 2026.

Yopie menambahkan dirinya belum lama memimpin dinas tersebut. Ia dilantik pada penghujung Desember 2025, setelah proses pengadaan dua paket tersebut berlangsung.

“Saya belum lama menjabat di DKP Sulawesi Tengah,” ujarnya.

Keterangan Saprudin berbeda dalam satu hal penting: ia tidak membantah keterlibatan tersebut.

Ia bahkan mengatakan telah berulang kali terlibat dalam pengadaan menggunakan anggaran pemerintah di lingkungan DKP Sulawesi Tengah.

Ketika disampaikan bahwa keterlibatan ASN sebagai pelaku usaha dalam pengadaan pemerintah dapat menimbulkan persoalan disiplin dan konflik kepentingan, Saprudin tidak memberikan bantahan substantif.

“Saya ucapkan terima kasih sudah diingatkan. Dan hal itu merupakan masukan bagi saya. Ada yang mengingatkan saya,” katanya.

Pengakuan itu penting. Sebab persoalan tidak lagi semata bertumpu pada informasi pihak ketiga tentang hubungan Saprudin dengan Graha Sidat Mandiri.

Ada pengakuan langsung mengenai kepemilikan perusahaan sekaligus keterlibatan dalam pekerjaan pengadaan.

Paket Buol Pernah Diulang

Ada simpul lain pada paket Buol.

Sistem pengadaan mencatat paket tersebut sebagai paket ulang. Pengulangan disebut berkaitan dengan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau ketidaksesuaian dokumen dengan ketentuan pengadaan.

Setelah proses diulang, Graha Sidat Mandiri tercatat sebagai satu-satunya peserta.

Perusahaan kemudian memasukkan penawaran Rp119.509.400. Setelah negosiasi, nilainya menjadi Rp115.771.200.

Fakta ini belum membuktikan adanya pengaturan peserta. Namun status sebagai satu-satunya peserta membuat proses tersebut patut dilihat bersama dokumen sebelum dan sesudah pengulangan.

Auditor perlu menjawab pertanyaan sederhana: mengapa paket diulang, apa kesalahan dokumennya, siapa memperbaikinya, dan bagaimana perusahaan sama akhirnya menjadi satu-satunya peserta?

Perbedaan Jenis Kontrak

Paket Sigi menyimpan persoalan administratif lain.

Dalam surat DKP Sulawesi Tengah tertanggal 7 Oktober 2025, nomor 800.I.II.I/40.01/BUD.P2HP/2025, PPK H. Mohammad Syafar DB, S.Pi meminta Pejabat Pengadaan memproses paket melalui Pengadaan Langsung.

Pagu tercantum Rp154.006.748 dan HPS Rp153.166.748.

Namun terdapat perbedaan pencatatan jenis kontrak.

Data paket mencantumkan Lumsum, sedangkan dokumen persiapan pengadaan mencantumkan Harga Satuan.

Perbedaan ini belum dapat disebut pelanggaran tanpa pemeriksaan seluruh dokumen, termasuk perubahan administrasi serta kontrak final.

Tetapi jenis kontrak bukan detail kosmetik.

Lumsum dan Harga Satuan membawa konsekuensi berbeda dalam pembayaran, pengukuran pekerjaan, serta pembagian risiko.

Karena itu, dokumen kontrak, spesifikasi teknis, berita acara negosiasi, serta dokumen pembayaran perlu diperiksa secara utuh.

Bukan Sekadar Harga Termurah

Kedua paket memperlihatkan harga turun setelah negosiasi.

Pada paket Sigi, penawaran Rp151.828.000 turun menjadi Rp147.804.000.

Pada paket Buol, penawaran Rp119.509.400 turun menjadi Rp115.771.200.

Namun harga akhir bukan satu-satunya ukuran integritas pengadaan.

Regulasi pengadaan pemerintah menempatkan pencegahan penyalahgunaan wewenang, kolusi, serta pertentangan kepentingan sebagai bagian penting dalam proses pengadaan.

Dalam ketentuan mengenai pertentangan kepentingan, hubungan antara pengelola pengadaan dan badan usaha penyedia menjadi salah satu hal kritis untuk diperiksa.

Aturan pengadaan juga telah mengalami perubahan melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025, berlaku sejak 30 April 2025.

Dari sisi kepegawaian, PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur kewajiban, larangan, serta hukuman disiplin bagi PNS terbukti melakukan pelanggaran.

Regulasi ini juga mencabut aturan lama mengenai pembatasan kegiatan pegawai negeri dalam usaha swasta.

Karena itu, status ASN dan kepemilikan usaha perlu diperiksa berdasarkan bentuk keterlibatan konkret, bukan sekadar label “pemilik perusahaan”.

Dalam kasus Graha Sidat Mandiri, justru pengakuan mengenai keterlibatan teknis menjadi bagian paling penting untuk diuji.

Rp263 Juta Bukan Titik Akhir

Nilai Rp263,57 juta mungkin tidak besar dibandingkan total belanja pemerintah daerah.

Tetapi investigasi pengadaan tidak selalu bermula dari angka terbesar.

Kadang petunjuk justru muncul dari hal kecil: dua paket, satu perusahaan, satu instansi, jarak empat menit, lalu pengakuan seseorang dari dalam birokrasi bahwa perusahaan itu memang miliknya.

Empat menit itu sendiri bukan masalah. Harga hasil negosiasi juga bukan masalah. Pengadaan langsung pun bukan masalah.

Masalah muncul apabila seluruh rangkaian tersebut bertemu dengan kepentingan ekonomi seorang aparatur pada instansi pemberi pekerjaan. Pada titik itu, persoalannya bukan lagi siapa paling murah.

Persoalannya adalah apakah arena pertandingan sejak awal benar-benar terbuka bagi semua peserta—atau ada seseorang dari dalam pagar birokrasi telah mengetahui arah permainan sebelum pertandingan dimulai.

Jika seluruh fakta tersebut menunjukkan keterlibatan aktif seorang ASN dalam memperoleh dan mengerjakan proyek dari instansinya sendiri, maka kasus ini bukan lagi sekadar cerita tentang dua paket senilai Rp263 juta.

Ia menjadi ujian bagi prinsip dasar pengadaan pemerintah: apakah uang publik dikelola melalui proses yang independen, atau ada kepentingan pribadi menyelinap masuk melalui pintu birokrasi. (TIM)

 

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

Pengakuan Saprudin Mustapa membuka pertanyaan tentang CV Graha Sidat Mandiri dan dua paket pengadaan senilai Rp263,57 juta. Keduanya dimenangkan perusahaan miliknya hanya berselang empat menit dalam sistem pengadaan. Dua paket pengadaan Dinas Kelautan dan Perikanan…

DAERAH

Keramba jaring apung itu mengambang tenang di Teluk Tomini. Jaring terbentang, pelampung masih kokoh, dan karung-karung pakan tersusun rapi. Dari kejauhan, semuanya tampak seperti potret keberhasilan: negara hadir, anggaran terserap, bantuan diterima kelompok nelayan. Namun…

DAERAH

Sengkarut pengelolaan dana hibah dan aset perikanan di Parigi Moutong. Mengapa program miliaran rupiah berakhir menjadi proyek mubazir? DALAM tiga tahun terakhir, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong tetap menggelontorkan anggaran miliaran rupiah melalui Dinas Kelautan dan…

DAERAH

TANAH sawah di sejumlah wilayah Parigi Moutong mulai mengering. Sejak pertengahan Juni 2026, hujan tak kunjung turun secara berarti. Debit sumber air menyusut, sementara petani mulai menghadapi ancaman gagal panen. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)…

Example 325x325