DAERAH

Main Proyek dari Dalam DKP

15
×

Main Proyek dari Dalam DKP

Sebarkan artikel ini

Pengakuan Saprudin Mustapa membuka pertanyaan tentang CV Graha Sidat Mandiri dan dua paket pengadaan senilai Rp263,57 juta. Keduanya dimenangkan perusahaan miliknya hanya berselang empat menit dalam sistem pengadaan.

Dua paket pengadaan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah muncul di sistem pada 28 Agustus 2025. Jarak waktunya hanya empat menit.

Pukul 14.14 WITA, paket bantuan budidaya ikan di Kabupaten Sigi tercatat. Empat menit kemudian, paket serupa untuk Kabupaten Buol menyusul.

Penyedianya sama: CV Graha Sidat Mandiri.

Berita Terkait:
Empat Menit di Balik Paket DKP

Dua transaksi itu tidak serta-merta membuktikan adanya kecurangan. Pengadaan langsung merupakan metode resmi dalam pengadaan pemerintah.

Nilai kedua paket juga masih berada dalam batas metode tersebut pada aturan pengadaan berlaku saat itu.

Namun, pola itu memperoleh makna lain setelah seorang aparatur sipil negara di lingkungan DKP Sulawesi Tengah mengakui perusahaan tersebut miliknya.

Namanya Saprudin Mustapa.

Kepala DKP Sulawesi Tengah Yopie MI Patiro mengaku belum mengetahui informasi mengenai staf di instansinya bermain proyek pengadaan pemerintah.

“Ada beberapa nama Saprudin di DKP. Ada pejabat, ada staf,” kata Yopie, Sabtu, 29 Agustus 2026.

Yopie mengatakan dirinya belum lama memimpin DKP Sulawesi Tengah. Ia dilantik pada penghujung Desember 2025.

Di sisi lain, Saprudin tidak membantah keterkaitan dirinya dengan perusahaan tersebut. Ia bahkan mengatakan CV Graha Sidat Mandiri merupakan miliknya. Posisi direktur, kata dia, ditempati adik kandungnya, Masriani.

“Iya, Graha Sidat Mandiri memang kepunyaan saya. Direkturnya adik saya, Masriani,” kata Saprudin.

Pengakuan itu membuat perkara ini bergeser. Bukan lagi semata soal perusahaan memenangkan dua paket.

Pertanyaannya menjadi lebih mendasar:seberapa jauh seorang ASN dapat memiliki, mengendalikan, sekaligus terlibat dalam pekerjaan perusahaan penerima proyek dari instansi tempatnya bekerja?

Empat Menit

Paket Sigi bernama Bantuan Budidaya Ikan Hemat Air Petani Milenial di Kabupaten Sigi, kode 10451363000.

Pagu Rp154.006.748 dengan HPS Rp153.166.748. Dua peserta tercatat: CV Graha Sidat Mandiri dan Beta Central Indofish.

Graha Sidat Mandiri mengajukan Rp151.828.000. Setelah negosiasi, nilainya turun menjadi Rp147.804.000. Perusahaan itu kemudian ditetapkan sebagai penyedia. Status pekerjaan tercatat selesai.

Empat menit kemudian, sistem mencatat paket Buol, Bantuan Budidaya Ikan Air Tawar Hemat Air di Asahan, Kelurahan Leok I, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, kode 10350707000.

Pagu sekaligus HPS mencapai Rp119.999.774. Kali ini hanya Graha Sidat Mandiri tercatat sebagai peserta.

Penawaran awal Rp119.509.400. Setelah negosiasi menjadi Rp115.771.200. Nilai itu kemudian menjadi kontrak.

Jika digabung, nilai kedua kontrak mencapai Rp263.575.200.

Empat menit bukan bukti rekayasa. Satu penyedia memenangkan dua paket juga bukan bukti persekongkolan.

Namun dalam pemeriksaan pengadaan, pola semacam ini layak menjadi pintu masuk untuk menelusuri siapa berada di balik penyedia dan bagaimana proses pemilihannya berlangsung.

Pengakuan Orang Dalam

Saprudin mengatakan dirinya sudah berpuluh kali terlibat dalam pengadaan menggunakan dana pemerintah di lingkungan DKP Sulawesi Tengah.

Alasannya, menurut dia, sederhana: bidang pekerjaan itu merupakan wilayah teknisnya.

“Biar perusahaan orang yang menang, kan tetap saya juga yang terlibat dalam pengerjaan teknisnya. Jadi, apa salahnya jika menggunakan perusahaan sendiri,” ujar Saprudin.

Kalimat itu justru membuka persoalan lebih besar.

Jika seorang ASN bekerja pada instansi pemberi pekerjaan, kemudian perusahaan miliknya memperoleh proyek dari instansi tersebut, batas antara kompetensi teknis dan kepentingan bisnis menjadi tipis. Terlebih bila ASN bersangkutan ikut dalam pekerjaan teknis proyek.

Dalam rezim pengadaan pemerintah, prinsipnya bukan sekadar memperoleh harga termurah. Perpres 16/2018 beserta perubahannya menempatkan pencegahan konflik kepentingan, persaingan usaha tidak sehat, pemborosan, kebocoran keuangan negara, penyalahgunaan wewenang, dan kolusi sebagai bagian penting dalam tata kelola pengadaan.

Sementara PP 94/2021 mengatur larangan serta hukuman disiplin bagi PNS terbukti melakukan pelanggaran. Regulasi itu juga mencabut aturan lama mengenai pembatasan kegiatan pegawai negeri dalam usaha swasta.

Karena itu, status Saprudin sebagai ASN belum dengan sendirinya membuktikan pelanggaran. Tetapi pengakuannya mengenai kepemilikan perusahaan dan keterlibatan dalam pekerjaan pengadaan membuat pemeriksaan atas peran faktualnya menjadi penting. (TIM)

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

Dua paket pengadaan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah pada 2025 mengarah kepada perusahaan sama. Jarak pencatatannya hanya empat menit. Belakangan, pemilik perusahaan mengakui dirinya seorang ASN di instansi tersebut sekaligus mengaku terlibat dalam…

DAERAH

Keramba jaring apung itu mengambang tenang di Teluk Tomini. Jaring terbentang, pelampung masih kokoh, dan karung-karung pakan tersusun rapi. Dari kejauhan, semuanya tampak seperti potret keberhasilan: negara hadir, anggaran terserap, bantuan diterima kelompok nelayan. Namun…

DAERAH

Sengkarut pengelolaan dana hibah dan aset perikanan di Parigi Moutong. Mengapa program miliaran rupiah berakhir menjadi proyek mubazir? DALAM tiga tahun terakhir, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong tetap menggelontorkan anggaran miliaran rupiah melalui Dinas Kelautan dan…

DAERAH

TANAH sawah di sejumlah wilayah Parigi Moutong mulai mengering. Sejak pertengahan Juni 2026, hujan tak kunjung turun secara berarti. Debit sumber air menyusut, sementara petani mulai menghadapi ancaman gagal panen. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)…

Example 325x325