PARIGI | KORANINDIGO – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyebut sekitar 12,5 persen wilayah daratan Sulteng masuk dalam kawasan konsesi pertambangan diberikan pemerintah kepada perusahaan.
Berdasar analisis data Minerba One Map Indonesia (MOMI), luas konsesi tambang di Sulteng capai sekitar 500 ribu hektare atau seperdelapan dari 4 juta hektare keseluruhan luas daratan.
Koordinator Jatam Sulteng, Taufik, mengatakan ada 682 izin, terdiri 131 izin tambang mineral logam (nikel, emas, dan besi), dan 527 izin tambang batuan (pasir, batu, dan batu gamping) tersebar di Wilayah Sulteng.
“Luas konsesi tambang berdasar jenis izin IUP, KK dan WIUP atau pencadangan mencapai 500 ribu hektare”, kata Taufik dalam pernyataan disampaikan pada peringatan Hari Anti Tambang (Hatam) 2026, Kamis (29/5) lalu.
Menurut Taufik, jika dibandingkan luas daratan (sekitar 4 juta hektare) maka konsesi tambang di Sulteng telah mencaplok sekitar 12,5 persen wilayah daratan.
“Konsesi tambang telah caplok skitar 12,5 persen Wilayah Sulteng. Data ini berdasar analisis MOMI milik Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara”, katanya.
Koordinator Jatam Sulteng Taufik menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa ruang hidup rakyat semakin tergerus ekspansi industri ekstraktif.
Pemberian izin tambang dan pembangunan kawasan industri pengolahan nikel yang begitu masif, kata Taufik, seharusnya berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Namun, berdasar analisis Jatam, secara nasional angka kemiskinan di Sulteng sangat tinggi.
“Masifnya pemberian izin tambang dan gencar pembangunan kawasan industri pengolahan nikel seharusnya berdampak pada peningkatan kesejahteraan rakyat”, katanya.
Jatam Sulteng juga menyoroti dampak aktivitas pertambangan terhadap sektor pertanian Sulteng. IND










