PARIGI | KORANINDIGO – Sejumlah pemodal (cukong) asal luar daerah diduga biayai aktivitas pertambangan tanpa izin terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 miliar. Ancaman pidana tersebut berlaku bagi setiap pihak mendanai maupun menjalankan operasi pertambangan tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Berita Terkait:
Jejak Cukong di Balik Kebangkitan Tambang Ilegal Tombi
Berdasar himpunan informasi, sedikitnya terdapat 7 nama diduga menjadi pemodal utama aktivitas tambang emas ilegal di Desa Tombi. Mereka masing-masing berinisial ID, AD, YF, AM, SR, YS, dan AJ.
Lima di antara diduga cukong itu (ID, AM, SR, YS, dan AJ) disebut berasal dari Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.
Bahkan, ID merupakan bekas anggota DPRD Kabupaten Sidrap. Sementara AD dan YF diduga merupakan pemodal asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Para pemodal tersebut diduga telah lama membiayai serta mengendalikan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah Desa Tombi.

Kegiatan “haram” tersebut itu tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga mengakibatkan kerugian negara akibat hilangnya penerimaan pajak, royalti, dan penerimaan negara bukan pajak dari sektor pertambangan.
Secara hukum, Pasal 158 UU Minerba menegaskan bahwa setiap orang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Berita Terkait:
Simsalabim! Ekskavator Hilang, Lalu Muncul Lagi di Tombi
Hilang Ekskavator Sitaan Tambang Ilegal Tombi: Kelalaian atau Kesengajaan
Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh pihak yang terlibat, termasuk pemodal, pengendali lapangan, maupun pelaku penambangan.
Selain itu, pihak menampung, membeli, mengolah, mengangkut, maupun menjual mineral yang berasal dari hasil pertambangan tanpa izin juga dapat dijerat Pasal 161 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Apabila dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut digunakan bahan berbahaya seperti merkuri atau sianida mengakibatkan pencemaran lingkungan, para pelaku berpotensi dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam beberapa tahun terakhir, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM juga mengubah strategi penindakan dengan memprioritaskan penelusuran terhadap para pemodal utama. Langkah tersebut dilakukan untuk memutus rantai pembiayaan yang menjadi penggerak utama praktik pertambangan ilegal di berbagai daerah. IND
Berita lainnya:
Ekspansi Tambang Kuasai Seperdelapan Daratan Sulteng
ESDM Usut 7 Tambang Ilegal, Kerugian Negara Rp857 Miliar
Kapolda Sulteng Baru Diminta Tegas Tangani Tambang Ilegal
Tambang Kayuboko Disorot, Bupati Parimo Tegaskan Aktivitas Masih Ilegal










