Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 180x700
Example 1000x60
HUKUM

Aroma Busuk Proyek Aspirasi: Persimpangan Pokir dan Kepentingan

18
×

Aroma Busuk Proyek Aspirasi: Persimpangan Pokir dan Kepentingan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Proyek aspirasi semestinya mengalir kepada kepentingan publik justru diduga berbelok di tengah jalan. Aroma busuk mulai tercium ketika sejumlah proyek Pokir DPRD Parigi Moutong (Parimo) mandek, menunggu rekanan “pilihan” anggota dewan. Sementara sebagian lain, diduga telah lebih dulu “dikondisikan”.

PARIGI | KORANINDIGO – Hingga triwulan III, sejumlah proyek fisik pokir di OPD dilaporkan belum berjalan sama sekali meskipun seluruh tahapan perencanaan telah rampung. Berdasar himpunan keterangan, keterlambatan dipicu oleh kebiasaan OPD harus menunggu instruksi atau kedatangan rekanan diarahkan langsung oleh oknum anggota dewan pemilik pokir.

BERITA TERKAIT:
7 Proyek Pokir JUT Rp600 Juta di TPHP Parimo, Diduga Diarahkan Anggota DPRD
Proyek Pokir Belum Jalan, OPD Tunggu Rekanan “Pilihan” Anggota Dewan

“Sampai sekarang sudah triwulan III, rekanan proyek pokir belum ada yang datang ke dinas. Padahal perencanaan sudah selesai. Biasanya kami harus menunggu rekanan datang membawa nama anggota DPRD pemilik proyek,” ujar seorang pejabat teknis kepada media ini, Senin (29/6/2026).

Kondisi tersebut dikhawatirkan akan membuat pelaksanaan proyek menumpuk pada Desember. Pengerjaan berisiko dilakukan secara tergesa-gesa dan menghasilkan infrastruktur kualitas buruk.

“Harusnya sejak triwulan II proyek sudah jalan agar bisa selesai Oktober atau November,” tambahnya.

7 Proyek JUT-JKP Senilai Rp600 Juta

KONDISI berbeda justru terjadi di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Parimo. Sebanyak 7 proyek Pokir berupa pembangunan Jalan Usaha Tani dan Jalan Kawasan Pertanian (JUT-JKP) senilai Rp600 juta lebih, dikabarkan sudah langsung “dijemput” dan dikerjakan oleh kontraktor pilihan oknum anggota legislatif.

Mekanisme seperti itu, jelas melanggar asas tata kelola pengadaan barang dan jasa transparan dan akuntabel. Semestinya, proses pemilihan penyedia jasa diserahkan sepenuhnya kepada OPD terkait, selaku instansi pelaksana teknis.

TERKAIT LAINNYA:
Ketua DPRD Mengaku Tidak Tahu Dugaan Jual-Beli Pokir
Rawan Korupsi, KPK “Turun Gunung” Awasi Pokir DPRD
Pokir Dewan Disinyalir Ladang Jual-Beli Proyek dan Fee
Daftar Hitam Korupsi Proyek Pokir DPRD
Proyek Pokir, Tengara Intervensi dan Korupsi Oknum Dewan
Dewan Parimo Tagih Janji Pokir ke Bupati Erwin

“Cara-cara mengarahkan rekanan oleh masing-masing pemilik pokir itu sangat menyalahi aturan. Saya tidak sepakat dengan cara seperti itu,” tegas sumber internal, secara tertutup kepada wartawan.

Sumber menambahkan, bahwa pengelolaan 7 proyek Pokir ditangani langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas TPHP Parimo, Dadan Priatna Jaya. Namun, hingga berita ini diturunkan, Dadan Priatna Jaya belum bersedia memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait dugaan pengondisian rekanan tersebut.

Aroma Lancung Jual-Beli Proyek dan Kroni

Sinyalemen ada praktik lancung dalam proyek aspirasi sejatinya telah berembus sejak beberapa tahun belakangan ini. Sejumlah pejabat teknis mengungkap dugaan praktik jual-beli proyek, penunjukan sepihak, hingga pembagian komitmen fee pada pelaksanaan proyek Pokir DPRD.

Proyek pokir disinyalir diarahkan kepada kontraktor merupakan kroni atau orang dekat dari anggota dewan bersangkutan.

“Kalau proyek pokir langsung pemiliknya (anggota dewan) yang kerja lewat rekanan yang dia tunjuk. Proyek dikerjakan oleh orang-orangnya anggota dewan,” ungkap salah satu pejabat teknis pada April 2026 lalu.

Ketua DPRD Mengaku Tidak Tahu

Merespons kegaduhan pelaksanaan proyek Pokir, Ketua DPRD Parimo Alfres Masboy Tonggiroh, selaku pimpinan tertinggi DPRD menyatakan tidak tahu-menahu mengenai teknis pelaksanaan proyek pokir di lapangan.

Menurut Alfrets, urusan pelaksanaan merupakan domain dan kewenangan OPD, saat program dimasukkan ke dalam sistem anggaran.

“Saya tidak tahu pasti. Karena ketika sudah masuk ke OPD, hal itu sudah menjadi kewenangan mereka. Jika ada hal seperti itu (anggota dewan mengerjakan pokir sendiri), mohon dikonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan,” ujar Alfres kepada www.koranindigo.com, beberapa waktu lalu.

Di pihak lain, anggota DPRD Parimo, Sugianto Rerungan membantah keras tudingan menyebut anggota legislatif ikut campur dalam penunjukan rekanan proyek pokir 2026.
Politisi dari Partai NasDem ini menegaskan seluruh proses pelaksanaan mutlak dijalankan dinas terkait tanpa intervensi.

“Kalau pelaksanaan tetap dilakukan oleh dinas terkait. Saya tidak pernah mengerjakan secara langsung atau menunjuk rekanan. Dan ketika pelaksanaan di lapangan nanti tidak sesuai, maka akan saya gas (protes keras),” tegas Sugianto melalui pesan singkat WhatsApp.

Regulasi PBJ Pemerintah

Praktik intervensi pihak luar atau legislatif dalam menentukan rekanan menabrak sejumlah regulasi nasional. Berdasar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, seluruh proses pengadaan wajib memenuhi prinsip transparan, terbuka, bersaing dan akuntabel.

Pasal 7 dalam regulasi tersebut juga secara tegas mewajibkan semua pihak terlibat untuk menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan (conflict of interest).

Selain itu, keterlibatan langsung anggota dewan dalam menentukan atau bahkan mengeksekusi proyek fisik melanggar fungsi kedewanan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Merujuk pada undang-undang tersebut, DPRD hanya memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Bukan fungsi eksekutif atau teknis pelaksanaan anggaran yang mutlak menjadi wewenang penuh Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan OPD. IND

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

PARIGI – KORANINDIGO – Pelaksanaan proyek fisik bersumber dari program Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), terancam amburadul. Hingga triwulan III, proyek-proyek tersebut belum jalan atau dimulai meski seluruh tahapan perencanaan telah…

HUKUM

Aktivitas pertambangan emas ilegal di Desa Tombi, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) diduga dikendalikan oleh oknum petinggi salah satu partai politik bersama pemodal besar (cukong) asal luar Sulteng. Oknum petinggi partai tersebut diduga…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Berulangkali ditertibkan, aktivitas pertambangan emas liar Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), selalu bangkit kembali. Jejak pemodal atau cukong luar daerah, dugaan aliran fulus setoran,…

Example 325x325