Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 1000x60
HUKUM

Teror Verbal Penipu Jatah Makan Pasien

102
×

Teror Verbal Penipu Jatah Makan Pasien

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

“Pelaku sesumbar menghabisi nyawa saya langsung di depan aparat penegak hukum saat mediasi.”

— NV, korban penipuan investasi.

PARIGI | KORANINDIGO – Skandal investasi fiktif penyediaan konsumsi pasien RSUD Buluye Napoae Moutong memasuki babak baru penuh ketegangan. Proses hukum tersangka DN (oknum ASN rumah sakit) beserta suaminya, YM, menyisakan trauma mendalam bagi korban.

Berkas perkara memuat Laporan Polisi Nomor: 94/XII/2025/SPKT/Res Parimo/Polda Sulteng resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Parigi Moutong pertengahan 2026.

Sisi lain, pasutri tersangka penipu justru melenggang bebas tanpa penahanan badan.

Korban, seorang pengusaha pakaian bernama NV kini diselimuti kecemasan hebat.

Kejaksaan memutuskan membebaskan para tersangka dari penahanan.

Korps Adhyaksa beralasan ancaman hukuman Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan berada di bawah lima tahun penjara.

Kehadiran pihak penjamin serta status DN memiliki tanggungan anak turut memperkuat dasar penangguhan tersebut.

Keputusan meloloskan tersangka dari sel tahanan memicu ancaman nyata.

DN terbukti melakukan intimidasi agresif. Ia melontarkan ancaman pembunuhan secara langsung kepada korban NV.

Kalimat sadis itu diucapkan di depan mata kepala Aparat Penegak Hukum (APH) saat proses mediasi berlangsung.

Teror verbal tidak berhenti di ruang sidang, pasutri tersangka berulang kali mengirimkan rekaman suara berisi ancaman pembunuhan via aplikasi WhatsApp.

Siasat Atribut Jabatan Pemikat Modal

Aksi penipuan rapi ini bermula April 2025. DN memanfaatkan atribut institusi rumah sakit pemerintah daerah demi memikat korban.

Jabatan melekat pada DN menjadi umpan meyakinkan NV agar bersedia membiayai katering pasien hospitalia.

Korban mentransfer modal awal Rp7 juta ke rekening Bank BRI atas nama DA pada 3 Mei 2025.

Aliran dana berlanjut Juni 2025 sebesar Rp7, 9 juta.

DN terus menguras dompet NV menggunakan modus pembiayaan berbagai proyek rumah sakit Buluye Napoae Moutong.

Akumulasi kerugian materil akhirnya membengkak hingga ratusan juta rupiah.

Kedok runtuh saat korban melakukan penelusuran mandiri.

NV mendapati fakta seluruh proyek kegiatan RSUD Buluye Napoae Moutong tahun anggaran 2025 selesai dikerjakan pelaksana asli, bahkan rampung dibayar negara.

Menu Pasien, Mengalir ke Tambang Liar

Aliran fulus ratusan juta rupiah dikeruk oleh tersangka DN dan suaminya, YM, terindikasi kuat tidak menguap di lemari penampungan pribadi.

Berdasarkan temuan fakta terbaru, pasutri tersebut memutar uang hasil kejahatan pidana penipuan sebagai modal utama pengerukan emas tanpa izin di wilayah Kecamatan Moutong.

Modus operandi pelaku kini terkelupas sempurna.

Dana bertahap disetor korban NV, semula ditargetkan untuk bisnis hospitalia, dialihkan menjadi bahan bakar finansial bisnis tambang ilegal.

Investasi haram ini disinyalir menjadi alasan logis di balik tingginya tensi ancaman pembunuhan terhadap korban NV.

Melalui suntikan dana tipu-tipu tersebut, posisi tawar finansial pasutri ini di lingkaran hitam wilayah tambang menguat.

Kondisi itu memicu sikap jemawa tersangka hingga berani melontarkan teror verbal langsung di hadapan penegak hukum.

Kabar digunakannya uang konsumsi pasien untuk membiayai tambang liar kian melukai perasaan korban.

Penangguhan penahanan badan dinikmati pasutri pembawa teror maut ini dinilai mencederai rasa keadilan publik.

Sikap longgar aparat kejaksaan melepas tersangka dengan dalih ancaman hukuman di bawah lima tahun kini mendapat tantangan baru.

Kehadiran aktor intelektual pembiayaan tambang ilegal memperkuat desakan penahanan demi mencegah penghilangan barang bukti di lokasi galian.

Pertaruhan kredibilitas institusi kejaksaan kini diuji: melindungi keselamatan korban atau membiarkan pemodal tambang liar bebas berkeliaran.

Hukum Etik Serta Cacat Keadilan

Penegakan sanksi disiplin ASN berjalan paralel melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parigi Moutong.

Plt Kepala BKPSDM, Aktorismo Kay, menyatakan tim internal selesai memeriksa DN melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Hasilnya, DN menerbitkan surat pernyataan kesanggupan penyelesaian materi sepihak pada 20 Januari 2026.

Langkah sepihak DN di hadapan pejabat BKPSDM memicu kritik tajam kuasa hukum pelapor.

Surat pernyataan dinilai tidak memiliki kekuatan hukum adil karena disusun tanpa kehadiran, kesepakatan, maupun persetujuan tertulis korban.

Pelapor NV menolak mentah-mentah penyelesaian internal tersebut, mendesak pemecatan permanen alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Jerat pidana penipuan kini menanti ketukan palu hakim.

Namun, kebebasan fisik pasutri tersangka penipuan menempatkan keselamatan nyawa pelapor berada di ujung tanduk.

Korban kini bertaruh nyawa di tengah hukum pidana formal memberikan ruang bebas bagi pelaku intimidasi.

Kasus ini memperlihatkan betapa rapuhnya perlindungan terhadap korban kejahatan birokrasi. IND

 

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

“Pelaku sesumbar menghabisi nyawa saya langsung di hadapan penegak hukum, namun kejaksaan memilih tidak menahan mereka.” — NV, korban penipuan investasi katering pasien. PARIGI | KORANINDIGO – Sikap permisif diperlihatkan Kejaksaan Negeri Parigi Moutong dalam…

HUKUM

“Seluruh dugaan masih berada pada tahap pendalaman. KPK memverifikasi dokumen, mekanisme anggaran, hingga penyaluran bantuan sebelum menentukan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi.” PALU | KORANINDIGO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri dugaan penyimpangan…

HUKUM

Bangunan belum sempat difungsikan, tetapi kerusakan Gedung Layanan Perpustakaan Kabupaten Parigi Moutong lebih dulu bermunculan. Dari kerusakan atap gedung hingga dinding berjamur. Temuan itu mendorong Panitia Khusus LHP BPK DPRD menelusuri pengawasan mendampingi pekerjaan sejak…

HUKUM

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) berjanji akan transparan dan profesional dalam menangani kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Bahkan, demi terwujudnya transparansi Kejagung bakal melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi…

Example 325x325