“Pelaku sesumbar menghabisi nyawa saya langsung di hadapan penegak hukum, namun kejaksaan memilih tidak menahan mereka.”
— NV, korban penipuan investasi katering pasien.
PARIGI | KORANINDIGO – Sikap permisif diperlihatkan Kejaksaan Negeri Parigi Moutong dalam menangani perkara dugaan investasi fiktif jatah makan pasien RSUD Buluye Napoae.
Korps Adhyaksa memutuskan tidak , pasangan suami istri tersangka, DN dan YM, pascapelimpahan berkas perkara pada pertengahan 2026.
Berita Terkait: Teror Verbal Penipu Jatah Makan Pasien
Keputusan ini memicu ironi tajam: sepasang tersangka pelontar ancaman pembunuhan dibiarkan melenggang bebas tanpa penahanan badan.
Dasar pencopotan hak penahanan oleh jaksa penuntut umum bersandar pada alasan normatif.

Ancaman pidana Pasal 378 KUHP tentang Penipuan berada di bawah lima tahun penjara.
Kehadiran figur penjamin serta status DN memiliki tanggungan anak menjadi tameng hukum tambahan pelindung pasutri tersebut dari jeruji besi.
Dalih prosedural kejaksaan berbenturan keras dengan realitas ancaman keamanan korban.
NV, seorang pengusaha pakaian pelapor kasus, kini hidup dalam cengkeraman kecemasan hebat.
DN tercatat berani melontarkan ancaman pembunuhan secara verbal langsung kepada korban.
Tindakan intimidasi agresif tersebut bahkan meletup di depan mata kepala aparat penegak hukum saat proses mediasi berlangsung.
Teror digital ikut dikirimkan berulang kali melalui pesan suara aplikasi WhatsApp.
Kecemasan NV bertambah setelah menilai YM memiliki reputasi sebagai sosok keras dan kerap menimbulkan persoalan di daerah asalnya.
Hal tersebut membuat korban mengaku terus dihantui kekhawatiran selama proses hukum berjalan.
Menu Pasien Mengalir ke Tambang Liar
Kelonggaran institusi kejaksaan semakin janggal seiring terkuaknya arah baru aliran dana kejahatan.
Dana ratusan juta rupiah hasil tipu-tipu investasi penyediaan konsumsi pasien diduga kuat diputar sebagai modal operasional galian pertambangan emas tanpa izin di wilayah Kecamatan Moutong.
Suntikan dana segar dari kantong korban diduga menjadi bahan bakar utama penguatan posisi finansial pasutri tersangka.
Keleluasaan finansial dari sektor tambang ilegal ini disinyalir memicu keberanian dan mentalitas jemawa pelaku untuk mengintimidasi korban sepanjang proses hukum berjalan.

Potensi Celah Pencucian Uang
Aktivita memutar uang hasil kejahatan utama menuju sektor usaha ilegal lain sejatinya membuka peluang penerapan pasal berlapis.
Korps Adhyaksa kini menghadapi tantangan pembuktian indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pergeseran pola penggunaan dana dari menu makanan pasien ke mesin galian emas liar wajib menjadi dasar evaluasi penahanan.
Langkah penahanan sejatinya krusial guna mencegah potensi penghilangan barang bukti di lokasi galian, sekaligus menghentikan rantai intimidasi terhadap saksi korban.
Sikap bertahan kejaksaan mempertahankan status bebas para tersangka di tengah ancaman nyawa nyata kini menaruh kredibilitas penegakan hukum Parigi Moutong di titik nadir. IND









