Bekas Bupati Donggala Kasman Lassa diperiksa Kejati Sulteng akibat selisih catatan administrasi tambang. Dokumen pemda hanya mencatat batu, padahal fakta lapangan berupa pasir dan batu.
Kasman Lassa menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa, 28 Juli 2026 lalu.
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulawesi Tengah meminta keterangannya dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan pemungutan pajak daerah dari kegiatan pertambangan galian C.
Pemeriksaan itu menjadi perkembangan penting karena Kasman memimpin Donggala selama dua periode, 2014–2024, bertepatan dengan rentang waktu dugaan penyimpangan berlangsung.

Telusur Jejak Era Kasman
Bagi penyidik, pemeriksaan terhadap Kasman bukan sekadar meminta keterangan bekas kepala daerah.
Mereka sedang menelusuri bagaimana sistem pemungutan pajak berjalan, siapa pemegang kewenangan, serta sejauh mana fungsi pengawasan dijalankan ketika aktivitas tambang berlangsung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah, Laode D Sofian, membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Mantan Bupati Donggala, Kasman Lassa diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan pemungutan pajak daerah pada kegiatan pertambangan.”
Selain Kasman, penyidik juga telah memeriksa Sekretaris Daerah Donggala Rustam Efendi serta puluhan saksi lain.
Hingga kini belum ada tersangka.
Namun penyidikan telah memasuki tahap intensif melalui penggeledahan, penyitaan dokumen, hingga pengamanan alat berat dan kendaraan operasional milik PT Kaltim Khatulistiwa.
Dugaan Selisih Pajak
Arah perkara mulai terlihat pada April 2026. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulawesi Tengah, Salahuddin, mengungkap dugaan modus dalam kasus tersebut.
Menurut hasil penyelidikan sementara, PT Kaltim Khatulistiwa diduga tidak hanya menambang batu, tetapi juga pasir.
Meski begitu, pajak kepada Pemerintah Kabupaten Donggala diduga hanya dibayarkan berdasarkan komoditas batu.
“Galian C itu yang ada orang angkut batu, ternyata bukan cuma batu, tapi juga ada pasirnya. Bayar pajaknya batu, lalu pasirnya?.”
Jika pasir ikut diperdagangkan tanpa dikenai pajak, potensi penerimaan daerah diduga hilang.
Karena itu, penyidik kini mencocokkan volume material, dokumen pengiriman, serta data pembayaran pajak.
Salahuddin juga menilai pola tersebut sulit terjadi bila hanya melibatkan perusahaan.
“Permainan ini tidak mungkin hanya dilakukan pihak swasta. Pasti ada pejabat negara yang menutup mata dan menutup telinga.”
Pernyataan itu menunjukkan penyidikan mulai mengarah pada dugaan peran aparatur pemerintah dalam pengawasan maupun pemungutan pajak daerah.
Dokumen Diburu
Dua hari setelah dugaan modus itu diungkap, penyidik menggeledah kantor PT Kaltim Khatulistiwa dan Badan Pendapatan Daerah Donggala pada 29 April 2026.
Berbagai dokumen terkait pencatatan produksi serta pembayaran pajak diamankan.
Penyidikan kemudian melebar ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Palu pada 25 Juni 2026.
Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Palu, penyidik menyita Surat Persetujuan Berlayar milik PT Kaltim Khatulistiwa, PT Juyomi Sinar Labuan, dan PT Batu Alam Sumber Sejahtera.
Dua telepon seluler milik staf bidang lalu lintas angkutan laut juga turut diamankan.
Seluruh dokumen itu akan dicocokkan dengan data produksi, volume pengiriman, pembayaran pajak daerah, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Penyidik ingin memastikan ada atau tidak selisih antara material keluar melalui pelabuhan dan kewajiban pembayaran kepada negara.
Bapenda Akui Pajak Pasir Nihil
Di tengah proses penyidikan, Kepala Badan Pendapatan Daerah Donggala, Fikri Labajo, mengakui pemerintah daerah selama ini hanya menerima pajak dari komoditas batu.
“Tidak ada pajak pasir.”
Fikri menjelaskan dirinya baru dilantik pada April 2026 sehingga masih mempelajari riwayat administrasi perusahaan, termasuk setoran pajak PT Kaltim Khatulistiwa.
Meski demikian, ia menyatakan mendukung penuh penyidikan.
“Langkah diambil Kejati Sulawesi Tengah baik untuk daerah kita. Kalau ada keterlibatan oknum pejabat, jangan dibela. Gas full saja.”
Sebagai langkah administratif, Bapenda juga menghentikan sementara pengukuran pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) untuk material yang diangkut menggunakan tongkang sejak 30 April 2026 hingga seluruh persyaratan administrasi dipenuhi perusahaan.
Sosok di Balik Sorotan
Nama Kasman Lassa bukan sosok asing dalam panggung politik Sulawesi Tengah.
Lahir pada 21 April 1961, ia mencatat sejarah sebagai calon independen pertama di provinsi Sulawesi Tengah memenangkan pemilihan kepala daerah pada 2013.
Selama dua periode memimpin Donggala, ia lebih sering menarik perhatian publik lewat penampilannya dibanding kebijakannya.
Kasman pernah mengenakan seragam loreng lengkap dengan tongkat komando dalam acara resmi, datang menunggang kuda ke Kantor Wali Kota Palu, hingga menuai kontroversi setelah mengancam anggota DPRD dengan “doti“.
Pada Minggu 1 Mei 2016, Kasman Lassa mendapat Gelar Bangsawan dari Raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi, Maha Patih K.G.P.A.A. Tedjowulan.

Gelar kekerabatan tersebut adalah, Kanjeng Raden Aryo Hadiningrat Dr Drs Kasman Lassa, SH, MH.
Ia juga sempat viral akibat video saat berbelanja sepatu serta dikenal dengan kopiah hitam runcing selalu dikenakannya.
Selain itu, kontroversi Kasman Lassa lainnya adalah pecah kongsi dengan Wakil Bupati Vera Laruni periode pertama, hendak bangun bandara di atas Gunung Lapaloang, membangun jembatan Banawa Pantai Barat (Teluk Palu).
Bekas Bupati Donggala Kasman Lassa pernah jadi terdakwa kasus korupsi Gedung Wanita, namun Kasman akhirnya melenggang bebas bebas pada 2012.
Kini, sorotan terhadap Kasman tak lagi berkaitan dengan gaya maupun simbol melekat pada dirinya.
Penyidik justru menelusuri kebijakan dan sistem pengawasan pada masa pemerintahannya.
Hingga kini belum ada tersangka maupun perhitungan resmi kerugian negara.
Namun, pemeriksaan terhadap mantan bupati itu menandai babak baru penyidikan untuk mengurai dugaan hilangnya penerimaan daerah dari sektor pertambangan. (*)










