Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 1000x60
HUKUM

Mengurai LPJ Rp46 Miliar Dana Hibah KPU Morowali

56
×

Mengurai LPJ Rp46 Miliar Dana Hibah KPU Morowali

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

“Belum ada penetapan tersangka. Kami terus mendalami kasus ini supaya tidak gegabah mengambil tindakan hukum,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Morowali, Budi Atmoko.

Dua laptop, setumpuk laporan pertanggungjawaban (LPJ), serta dokumen administrasi kini menjadi pintu masuk penyidik membedah penggunaan dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp46 miliar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Berkas-berkas itu disita setelah Kejaksaan Negeri Morowali meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan pada akhir Juli 2026.

Langkah hukum itu bermula dari laporan masyarakat.

Setelah menerima pengaduan pada Juli 2026, Kejari Morowali membentuk tim penyidik lalu menggelar penggeledahan serentak, Rabu, 29 Juli 2026.

“Tim satuan khusus pemberantasan korupsi Kejari Morowali telah menggeledah Sekretariat KPU setempat pada Rabu (29/7),” kata Kasi Intel Kejari Morowali Budi Atmoko, Kamis. (30/7) lalu.

Operasi tidak berhenti di Kantor Sekretariat KPU Morowali.

Penyidik turut menyasar rumah Sekretaris KPU serta Bendahara KPU, dua pejabat pengelola utama dana hibah Pilkada.

Penggeledahan menghasilkan penyitaan dokumen LPJ penggunaan dana hibah, sejumlah arsip pendukung, serta dua unit laptop.

Seluruh barang bukti kini dianalisis guna mengurai aliran anggaran, kesesuaian dokumen administrasi, hingga jejak transaksi digital.

Dana hibah Rp46 miliar berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Morowali.

“Dokumen dan barang sitaan lainnya digunakan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penyidikan.”

Seluruh anggaran semestinya dipakai membiayai tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024, mulai persiapan, pelaksanaan, hingga penyelesaian seluruh agenda pemilihan kepala daerah.

Kini, fokus penyidikan bergeser pada rincian pengelolaan anggaran tersebut.

Penyidik Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Morowali menelusuri kemungkinan ketidaksesuaian antara realisasi belanja di lapangan dengan angka dalam dokumen pertanggungjawaban.

LPJ menjadi objek pemeriksaan utama.

Dokumen itu diperiksa untuk menguji keabsahan setiap bukti belanja, kemungkinan penggunaan nota fiktif, hingga indikasi penggelembungan nilai pengeluaran.

Setiap transaksi bakal dicocokkan dengan dokumen pendukung agar terlihat apakah seluruh pembayaran benar-benar terjadi sesuai kegiatan.

Perhatian penyidik juga tertuju pada barang bukti digital.

Dua laptop sitaan dipakai membedah riwayat administrasi keuangan, arsip elektronik, dokumen kerja, hingga lalu lintas transaksi.

Data digital tersebut kemudian dicocokkan dengan rekening koran serta dokumen pencairan dana hibah guna memastikan kesesuaian antara catatan elektronik dan arus uang.

Penyidikan turut mengarah kepada pejabat pengelola anggaran.

Sekretaris KPU Morowali memegang fungsi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sementara bendahara bertanggung jawab atas pengeluaran serta pembukuan dana hibah.

Karena posisi strategis itu, rumah keduanya ikut digeledah demi mencari dokumen pembukuan tambahan maupun bukti administrasi lain.

Meski penyidikan telah berlangsung, Kejari Morowali belum menetapkan tersangka.

“Belum ada penetapan tersangka, kami terus mendalami kasus ini supaya tidak gegabah mengambil tindakan hukum.”

Menurut Budi Atmoko, penyidik memilih mengumpulkan bukti selengkap mungkin sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.

Jadwal pemeriksaan saksi juga telah disusun untuk memperkuat konstruksi perkara.

“Kami menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidikan dan dalam penyidikan ada tahapan-tahapan harus dilakukan.”

Di sisi lain, Ketua KPU Morowali, Adhar, membenarkan penggeledahan berlangsung di kantor maupun kediaman staf pengelola dana hibah.

Ia menyatakan lembaganya menghormati proses hukum serta berkomitmen bersikap kooperatif selama penyidikan berjalan.

Perkara ini menarik perhatian karena dugaan penyimpangan baru mencuat hampir dua tahun setelah Pilkada 2024 berakhir.

Dana hibah telah habis digunakan, namun dugaan manipulasi administrasi baru terungkap setelah laporan masyarakat masuk ke meja kejaksaan pada Juli 2026.

Sejak saat itu, penyidik mulai membedah setiap dokumen, transaksi, serta jejak digital penggunaan anggaran.

Kini, nasib perkara bergantung pada hasil pembacaan ribuan lembar dokumen, rekaman transaksi elektronik, serta keterangan para saksi.

Dari sanalah akan terjawab, apakah LPJ senilai Rp46 miliar benar mencerminkan penggunaan anggaran sesuai aturan, atau justru menyimpan celah korupsi selama ini tersembunyi di balik tumpukan administrasi. (HAN)

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

Bekas Bupati Donggala Kasman Lassa diperiksa Kejati Sulteng akibat selisih catatan administrasi tambang. Dokumen pemda hanya mencatat batu, padahal fakta lapangan berupa pasir dan batu. Kasman Lassa menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa, 28 Juli…

HUKUM

GELOMBANG operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2026 kembali memperlihatkan rapuhnya integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hingga akhir Juli 2026, sedikitnya 12 kepala daerah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam berbagai perkara korupsi, mulai…

HUKUM

“Seluruh dugaan masih berada pada tahap pendalaman. KPK memverifikasi dokumen, mekanisme anggaran, hingga penyaluran bantuan sebelum menentukan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi.” PALU | KORANINDIGO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri dugaan penyimpangan…

HUKUM

Bangunan belum sempat difungsikan, tetapi kerusakan Gedung Layanan Perpustakaan Kabupaten Parigi Moutong lebih dulu bermunculan. Dari kerusakan atap gedung hingga dinding berjamur. Temuan itu mendorong Panitia Khusus LHP BPK DPRD menelusuri pengawasan mendampingi pekerjaan sejak…

Example 325x325