DAERAH

Milik ASN Dinas Kelautan, Menang Pengadaan

43
×

Milik ASN Dinas Kelautan, Menang Pengadaan

Sebarkan artikel ini

Pengakuan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) membuka tabir hubungan antara CV Graha Sidat Mandiri dan sejumlah pengadaan di Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Tengah. Dua paket senilai Rp263,57 juta dimenangkan perusahaan itu dalam selang empat menit. Saprudin Mustapa mengakui perusahaan tersebut miliknya.

Dua paket pengadaan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah muncul dalam sistem pengadaan pada 28 Agustus 2025. Jarak kemunculannya hanya empat menit.

Berita Terkait:
Main Proyek dari Dalam DKP
Empat Menit di Balik Paket DKP

Pukul 14.14 WITA, paket bantuan budidaya ikan hemat air untuk petani milenial di Kabupaten Sigi tercatat. Empat menit kemudian, paket serupa untuk Kabupaten Buol menyusul.

Keduanya berujung pada penyedia sama: CV Graha Sidat Mandiri.

Angka-angka dalam sistem pengadaan pada mulanya tampak sebagai transaksi biasa. Paket Sigi memiliki pagu Rp154.006.748 dan HPS Rp153.166.748.

Dua peserta tercatat, yakni CV Graha Sidat Mandiri dan Beta Central Indofish. Graha Sidat mengajukan Rp151.828.000. Setelah negosiasi, nilainya menjadi Rp147.804.000.

Empat menit kemudian, paket Buol muncul dengan pagu sekaligus HPS Rp119.999.774. Hanya CV Graha Sidat Mandiri tercatat sebagai peserta.

Penawaran awal Rp119.509.400 turun menjadi Rp115.771.200 setelah negosiasi. Nilai itu menjadi kontrak.

Jika digabung, nilai kedua paket mencapai Rp263.575.200.

Selisih waktu empat menit bukan bukti rekayasa. Satu perusahaan memenangkan dua paket juga tidak otomatis menunjukkan persekongkolan.

Pengadaan langsung merupakan metode resmi dalam rezim pengadaan pemerintah, sementara nilai kedua paket masih berada dalam batas metode tersebut pada aturan berlaku saat itu.

Pengakuan di Balik Nama Perusahaan

Dalam wawancara dengan koranindigo.com, Saprudin Mustapa mengakui CV Graha Sidat Mandiri merupakan miliknya. Ia mengatakan direktur perusahaan secara administratif adalah adiknya, Masriani.

Pengakuan itu menjadi penting karena Saprudin merupakan ASN di lingkungan DKP Sulawesi Tengah.

Saprudin membantah ikut dalam proses pengadaan. Namun ia mengakui menangani aspek teknis sejumlah pekerjaan.

Bahkan ketika perusahaan lain memperoleh paket dari DKP, ia mengaku tetap terlibat dalam urusan teknis.

“Kalau pekerjaan teknis, tetap saya yang menangani soal teknisnya,” kata Saprudin.

Ia memberi contoh pekerjaan bioflok.

Menurut Saprudin, latar belakangnya di bidang perikanan membuat pihak lain kerap meminta penjelasan teknis. Ia juga mengakui memiliki usaha di bidang tersebut.

“Kalau pekerjaan teknis, walaupun bukan saya (Cv Graha Sidat Mandiri) mengerjakan pengadaannya, kan tetap saya yang menangani soal teknisnya, karena saya memang dasarnya di perikanan. Jadi walaupun pihak lain yang mengerjakan pengadaan tetap melibatkan saja itu untuk teknisnya itu. Misalnya kayak bioflok, karena saya ada usaha juga di bidang tersebut”, kata Saprudin.

Dalam percakapan itu, Saprudin menyebut keterlibatannya sudah berlangsung lama. Ia mengatakan usaha perikanan di rumahnya telah berjalan sejak 2012, sebelum CV Graha Sidat Mandiri berdiri. Ia juga mengaku telah berulang kali menangani pekerjaan pengadaan.

“Memang sudah lama usaha perikanan di rumah saya itu ada. Sebelum ada CV Graha Sidat Mandiri ini. Silahkan untuk ditelusuri itu ya, bahwa usaha saya itu dari tahun 2012”, katanya.

Ketika ditanya berapa kali CV Graha Sidat Mandiri mengerjakan pengadaan di DKP Sulawesi Tengah, Saprudin tidak menyebut angka pasti. Ia hanya mengakui pernah memperoleh sejumlah paket.

Batas Tipis antara Keahlian dan Kepentingan

Saprudin berulang kali menegaskan dirinya tidak terlibat dalam proses pengadaan. Menurut dia, perannya hanya pada aspek teknis.

Namun dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, proses tidak berhenti pada penentuan penyedia.

Identifikasi kebutuhan, penyusunan spesifikasi teknis, pemilihan produk, negosiasi, pelaksanaan pekerjaan, hingga pemeriksaan hasil pekerjaan merupakan bagian dari rangkaian proses berisiko konflik kepentingan.

Karena itu, klaim “tidak ikut pengadaan” perlu diuji lebih jauh melalui dokumen dan peran faktual.

Dokumen pengadaan menunjukkan CV Graha Sidat Mandiri menjadi penyedia. Pengakuan Saprudin memberi gambaran berbeda pada lapisan pelaksanaan: ia mengakui dirinya menangani aspek teknis pekerjaan.

Jejak Paket Berulang

Data pengadaan juga menunjukkan nama CV Graha Sidat Mandiri muncul pada sejumlah paket lain.

Pada salah satu paket di wilayah Kabupaten Donggala, nilai negosiasi tercatat Rp79.978.275 dengan pengumuman 27 Agustus 2026. Paket lain di wilayah Sulawesi Tengah memiliki nilai negosiasi Rp131.380.000, turun dari penawaran awal Rp133.580.000.

Pada paket lain, nilai negosiasi mencapai Rp115.771.200 dari penawaran awal Rp119.509.400.

Rangkaian itu belum cukup untuk menyimpulkan pelanggaran. Namun frekuensi kemunculan sebuah perusahaan dalam pengadaan pada instansi tertentu, ditambah hubungan kepemilikan dengan ASN pada instansi tersebut, merupakan pola relevan untuk diperiksa.

Regulasi dan Konflik Kepentingan

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya menempatkan pencegahan konflik kepentingan, persaingan usaha tidak sehat, pemborosan, kebocoran keuangan negara, penyalahgunaan wewenang, dan kolusi sebagai bagian penting dalam tata kelola pengadaan.

Sementara itu, ketentuan disiplin PNS dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur kewajiban dan larangan bagi aparatur sipil negara.

Status Saprudin sebagai ASN belum dengan sendirinya membuktikan ia melakukan pelanggaran.

Begitu pula kepemilikan CV Graha Sidat Mandiri oleh Saprudin belum otomatis membuktikan adanya kecurangan dalam dua paket tersebut.

Tetapi pengakuan tentang kepemilikan perusahaan, keterlibatan teknis, serta pengakuan pernah menangani sejumlah pengadaan di lingkungan instansinya sendiri menciptakan pertanyaan etik dan tata kelola.

Apalagi perusahaan itu tercatat memperoleh paket dari DKP, termasuk dua paket Sigi dan Buol dengan nilai gabungan Rp263,57 juta. (TIM)

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

Pengakuan Saprudin Mustapa membuka pertanyaan tentang CV Graha Sidat Mandiri dan dua paket pengadaan senilai Rp263,57 juta. Keduanya dimenangkan perusahaan miliknya hanya berselang empat menit dalam sistem pengadaan. Dua paket pengadaan Dinas Kelautan dan Perikanan…

DAERAH

Dua paket pengadaan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah pada 2025 mengarah kepada perusahaan sama. Jarak pencatatannya hanya empat menit. Belakangan, pemilik perusahaan mengakui dirinya seorang ASN di instansi tersebut sekaligus mengaku terlibat dalam…

DAERAH

Keramba jaring apung itu mengambang tenang di Teluk Tomini. Jaring terbentang, pelampung masih kokoh, dan karung-karung pakan tersusun rapi. Dari kejauhan, semuanya tampak seperti potret keberhasilan: negara hadir, anggaran terserap, bantuan diterima kelompok nelayan. Namun…

DAERAH

Sengkarut pengelolaan dana hibah dan aset perikanan di Parigi Moutong. Mengapa program miliaran rupiah berakhir menjadi proyek mubazir? DALAM tiga tahun terakhir, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong tetap menggelontorkan anggaran miliaran rupiah melalui Dinas Kelautan dan…

Example 325x325