HUKUM

Dua Addendum, Satu Sengketa

47
×

Dua Addendum, Satu Sengketa

Sebarkan artikel ini

Mediasi gagal, perkara kembali ke pokok sengketa, dan kini dua addendum serta lonjakan denda menjadi pusat pertarungan

PARIGI | KORANINDIGO — Mediasi sengketa proyek Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Parigi Moutong berakhir tanpa kesepakatan.

Perkara Nomor 55/Pdt.G/2026/PN Prg kini bergerak ke pokok pembuktian, membawa dua versi addendum kontrak, sengketa denda keterlambatan Rp423,2 juta, serta tuntutan pembayaran Rp2,19 miliar ke ruang sidang Pengadilan Negeri Parigi.

Gugatan wanprestasi diajukan Direktur CV Arawan, Ridwan Latjinala, melalui Kantor Hukum Dr Osgar Sahim Matompo dan Rekan.

Kontraktor menuntut ganti rugi materiil dan immateriil total Rp10 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong cq. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan cq. Pejabat Pembuat Komitmen.

Persidangan terbaru mulai mengerucut pada satu persoalan penting soal dokumen mana menjadi dasar perhitungan kewajiban kontraktor.

Dalam pokok gugatan, muncul dua versi addendum perpanjangan waktu proyek dengan klausul denda berbeda.

Pihak kontraktor berpegang pada versi dokumen serta kondisi lapangan sebagai dasar pembebasan atau pengurangan denda.

Sebaliknya, pihak dinas dan Inspektorat mempertahankan hasil reviu sebagai dasar pengenaan denda sebesar Rp423,2 juta.

Sebelumnya, nilai denda sempat dihitung sekitar Rp35,1 juta. Setelah reviu Inspektorat, nilainya melonjak lebih dari 12 kali lipat menjadi Rp423,2 juta.

Perbedaan tajam itu kini menjadi salah satu titik sengketa utama di hadapan majelis hakim.

CV Arawan juga mempersoalkan penahanan sisa pembayaran proyek sekitar Rp2,19 miliar.

Kontraktor berpendapat pekerjaan telah mencapai 100 persen dan telah melalui serah terima pertama atau PHO pada Februari 2026.

Dan, bangunan sudah diserahterimakan dan pekerjaan utama telah selesai.

Pihak kontraktor juga menyatakan sebagian pekerjaan lanjutan dilakukan menggunakan dana pribadi kontraktor demi memastikan gedung tetap berfungsi.

Klaim tersebut menjadi bagian dari argumentasi kontraktor dalam mempertahankan tuntutan pembayaran.

Namun persoalan tidak berhenti pada dokumen pembayaran.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong membatasi posisi kelembagaannya dalam perkara ini.

Bupati Erwin Burase menyatakan Pemkab secara institusional bukan tergugat utama. Gugatan secara spesifik diarahkan kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta PPK.

Meski demikian, pemerintah daerah tidak membiarkan perkara berjalan tanpa pendampingan.

“Saya sudah memerintahkan Bagian Hukum untuk mengawal proses ini,” kata Erwin Burase, dalam sebuah kesempatan.

Kepala Bagian Hukum Setda Parimo, Moko Arianto, kemudian ditugaskan memberikan pendampingan hukum kepada dinas dan PPK dalam menghadapi gugatan.

Informasi menyebutkan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Parigi Moutong, Syamsu Nadjamuddin, memilih menyerahkan sengketa tersebut kepada mekanisme pembuktian di pengadilan, dan klaim, termasuk tuntutan immateriil Rp10 miliar, harus dibuktikan secara hukum.

Nilai Rp10 miliar kini menjadi perkara tersendiri. Majelis hakim menjadwalkan agenda pembuktian guna menguji dasar tuntutan kerugian immateriil tersebut, termasuk bukti mengenai kerugian reputasi perusahaan serta hubungan kerugian itu dengan sengketa proyek.

Dengan demikian, persidangan tidak lagi sekadar memperdebatkan besaran denda.

Majelis hakim akan berhadapan dengan rangkaian persoalan: keabsahan dua versi addendum, dasar perhitungan denda, status sisa pembayaran Rp2,19 miliar, penyelesaian fisik pekerjaan, hingga dasar tuntutan immateriil Rp10 miliar.

Sengketa perdata ini juga berlangsung bersamaan dengan proses hukum lain terkait proyek perpustakaan tersebut.

Penyidikan dugaan korupsi oleh Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah serta perhatian KPK terhadap pengelolaan Dana Alokasi Khusus proyek membuat perkara perdata ini berada dalam lanskap hukum lebih luas.

Kini bola berada di ruang pembuktian. Dokumen kontrak, addendum, perhitungan denda, bukti pembayaran, kondisi fisik bangunan dan dasar kerugian immateriil akan diuji satu per satu.

Dari sana, majelis hakim akan menentukan apakah sengketa Rp10 miliar itu memiliki pijakan hukum atau justru menyisakan klaim tanpa pembuktian memadai. IND

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

SATU proyek, satu kontrak, dan angka denda melonjak hampir dua belas kali lipat. Di Pengadilan Negeri Parigi, sengketa Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Parigi Moutong kini membuka perselisihan lebih lebar: dari sisa pembayaran miliaran rupiah hingga…

HUKUM

“Keliru jika dana masuk ke rekening pribadi. Uang hasil pungutan semestinya disetor ke kas daerah melalui mekanisme resmi.” Pernyataan itu meluncur dari bekas Bupati Donggala, Kasman Lassa, seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah….

HUKUM

“Pak Irwanto sudah ke rumah. Sudah bicara bagus. Sudah ketemu salah satu kerabat.” Pengakuan Kepala Bidang Pengendalian Penduduk DP3AP2KB Kabupaten Parigi Moutong, Irwan, memunculkan pertanyaan di tengah terhentinya pemeriksaan dugaan penyimpangan anggaran pada instansi tersebut….

HUKUM

Penyidik Kejati Sulawesi Tengah tak lagi berfokus pada satu tersangka. Setelah menetapkan bekas Kepala Bapenda sebagai tersangka, penyidikan bergerak menelusuri dugaan kebocoran penerimaan daerah, mulai dari aktivitas tambang, dokumen pelabuhan, hingga rantai pengawasan di lingkungan…

Example 325x325