DAERAH

Buka Jalan, Kades “Main” Tebang

126
×

Buka Jalan, Kades “Main” Tebang

Sebarkan artikel ini

“Kenapa diambil sekarang, karena kayu-kayu ini harus melalui proses pengolahan dulu, seperti masuk ke serkel (sawmill), sebelum digunakan pada Januari 2027”

PARIGI | KORANINDIGO — Deru ekskavator membelah kawasan sekitar Desa Kasimbar Barat, Kecamatan Kasimbar, Parigi Moutong. Jalan darurat sepanjang sekitar dua kilometer dibuka menembus pepohonan, sementara pick-up dan truk keluar-masuk mengangkut gelondongan kayu menuju desa.

Aktivitas itu memantik tanda tanya warga. Penebangan dalam volume besar serta pembukaan jalan memunculkan dugaan pembalakan liar.

Nama Kepala Desa Kasimbar Barat, Ilham Randamagau, ikut disebut karena kegiatan berlangsung dalam wilayah pemerintahannya.

Ilham membantah tudingan tersebut.

Ia mengatakan pembukaan jalan dan pengambilan kayu berkaitan dengan persiapan Pekan Seni Budaya Islam (PSBI) XXVIII tingkat Kecamatan Kasimbar, dengan Kasimbar Barat sebagai tuan rumah pada Januari 2027.

“Memang ada pembuatan jalan menggunakan ekskavator dan pengambilan kayu untuk keperluan penyelenggaraan PSBI,” kata Ilham kepada wartawan, Rabu, 16 September 2026.

Menurut Ilham, jalan baru sepanjang dua kilometer itu merupakan sambungan jalan kantong produksi sepanjang lebih dari satu kilometer.

Ruas sebelumnya dibangun menggunakan Dana Desa 2024.

“Pembukaan jalan sepanjang sekitar dua kilometer itu merupakan sambungan dari jalan kantong produksi sebelumnya dibuat menggunakan Dana Desa 2024 sepanjang satu kilometer lebih,” ujarnya.

Di atas 20 meter Kubik Kayu

Kebutuhan kayu untuk panggung dan operasional PSBI disebut lebih dari 20 meter kubik.

Pemerintah desa, kata Ilham, meminta warga menyumbangkan pohon dari lahan perkebunan mereka.

“Kayu-kayu itu berasal dari pohon di kebun warga. Kami dari pemerintah desa meminta agar warga bersedia menyumbang kayu tersebut,” katanya.

Ia menjelaskan penebangan dilakukan lebih awal karena kayu perlu diproses sebelum digunakan pada Januari 2027.

“Kenapa diambil sekarang, karena kayu-kayu ini harus melalui proses pengolahan dulu, seperti masuk ke serkel (sawmill), sebelum digunakan pada Januari 2027,” ujar Ilham.

Keterangan ilham Randamagau menjadi titik penting untuk mengecek legalitas aktifitas tersebut.

Sebab, status lahan asal kayu, jenis pohon, dokumen kepemilikan, bukti asal-usul kayu, serta mekanisme pengangkutan belum ditunjukkan dalam keterangan dilontarkan oleh Ilham Randamagau selaku kepala desa.

Asal muasal kayu dari kebun warga tidak otomatis menghapus kebutuhan pembuktian mengenai legalitas pemanfaatan dan peredarannya.

Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 mengatur pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah sebagai bagian dari cakupan pemberantasan perusakan hutan, dengan sejumlah pengecualian untuk kegiatan masyarakat tertentu.

Regulasi kehutanan juga mengatur pemanfaatan hutan, perlindungan, pengawasan, serta sanksi administratif.

Peraturan pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan masih berlaku dan telah diubah melalui PP Nomor 8 Tahun 2026. IND

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

PALU | KORANINDIGO – SanguPalu digadang sebagai super app Pemerintah Kota Palu untuk memudahkan warga mengakses beragam layanan publik. Namun, di balik jargon transformasi digital itu, persoalan paling mendasar justru belum tuntas: kode one-time password…

DAERAH

POSO | KORANINDIGO — Tanah di kawasan tambang emas tanpa izin Desa Dongi Dongi, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, kembali bergerak. Pada Jumat, 11 September 2026, material longsor menerjang area penambangan dan mengenai sejumlah penambang. Beberapa…

DAERAH

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong membentuk tim terpadu demi membongkar gurita penyelewengan Solar subsidi lintas wilayah. Langkah taktis ini diambil menyusul maraknya praktek lancung manipulasi QR Code, monopoli antrean, hingga setoran fulus atensi di SPBU. Sengkarut…

DAERAH

PALU | KORANINDIGO — Produksi perikanan Sulawesi Tengah pada 2025 mencapai 658.451,80 ton. Kenaikan terutama terlihat pada perikanan tangkap, sementara angka produksi budidaya masih berstatus sementara. Data Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Tengah mencatat produksi…

Example 325x325