PARIGI | KORANINDIGO – Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Parigi Moutong resmi menyeret skandal dugaan seleweng solar bersubsidi di SPBU 74.943.08 Kampal ke ranah hukum. Organisasi kemasyarakatan ini membongkar konspirasi berlapis melibatkan manajemen pom bensin, operator, oknum aparatur sipil negara (ASN), mafia tambang, hingga oknum anggota kepolisian setempat.
BERITA TERKAIT:
Gedor Mafia Solar, LMP Bersiap Laporkan SPBU Nakal
Langkah berani ini diambil setelah jeritan nelayan tradisional, petani, serta pelaku usaha perikanan lokal mencuat akibat jatah bahan bakar mereka dikuras habis oleh sindikat.
“Kami melayangkan laporan hukum resmi ini karena menolak tunduk pada konspirasi berlapis,” ujar Ketua Markas Cabang LMP Parigi Moutong saat membuka berkas laporan, Senin, 12 Oktober 2026.
Dokumen investigasi LMP Parigi Moutong membeber modus dugaan pemotongan pasokan sistemis demi pundi-pundi “uang atensi” oknum korps baju cokelat.
PILIHAN EDITOR:
Audit Solar, BPK Turun Lebih Awal
Setiap kali pasokan 16 ton Solar masuk ke SPBU Kampal, manajemen diduga sengaja menyisihkan 40 jeriken berisi 33 liter di luar prosedur resmi.
Total 1.320 liter solar atau setara 8,25 persen kuota harian dipotong secara konsisten dalam setiap pasokan tiba ditengarai guna membentengi bisnis haram tersebut dari jangkauan hukum.
Keterlibatan oknum aparat di lapangan terlihat sangat telanjang. Salah satu oknum anggota aktif kepolisian lokal, disebut menguasai otoritas fisik dispenser.
Alih-alih mengamankan, oknum anggota itu dituding mengintervensi antrean, bahkan memegang kendali langsung terhadap pengaturan nosel pengisian.
Praktik intimidatif ini berjalan mulus di bawah lindungan Surat Perintah (Sprin) pengamanan dari Kapolres Parigi Moutong, dan Sprin penugasan pengamanan SPBU konon diperpanjang setiap bulan.
LMP menilai Sprin tersebut disalahgunakan menjadi tameng melegitimasi eksploitasi kuota bahan bakar.
Di lokasi, oknum polisi itu juga diduga melakukan pungutan wajib Rp10.000 per jeriken kepada nelayan, naik dua kali lipat dibanding pungutan tahun 2025.
Pembelaan sepihak bahwa uang tersebut berupa sumbangan sukarela karena pengantre iba melihat aparat belum makan langsung dimentahkan.
“Dalih sukarela itu wajib dikesampingkan demi hukum karena memenuhi delik pidana pemerasan dalam jabatan sesuai Pasal 12e UU Tipikor,” tegas Ketua Markas Cabang LMP Parigi Moutong, dalam realease resmi diterima koranindigo.com.
Eksploitasi hak nelayan semakin menggila melalui skema “Japre” atau jatah preman kuota nelayan.
Kesaksian pemilik kapal—HJR, RMT, dan IVN—membongkar cara sindikat menumpangkan jeriken ilegal ke atas kode batang (QR Code) resmi milik nelayan.
Sistemnya menggunakan rasio 3:1; tiap mengisi tiga jeriken resmi nelayan, diselipkan satu jeriken liar untuk pasar gelap.
Kelancaran bisnis haram ini ditopang pembagian peran rapi. Tiga operator nosel—AZ, GS, dan MS—bertindak ditengarai sebagai eksekutor pengisian tangki modifikasi secara berulang.
Sementara itu, dalam perihal rekayasa antrean solar berisikan armada siluman, oknum berinisial EM berperan selaku pengondisi antrean.
Bermodal dua unit truk bak pendek, EM bertugas mengatur alur guna menyelipkan rmada milik Manajer SPBU berinisial FJ dan Pengawas SPBU berinisial RF secara prioritas.
Sindikat ini mengoperasikan 15 hingga 20 unit truk tua rongsokan tak layak jalan tanpa lantai bak untuk menguras solar.
Kepemilikan armada teridentifikasi atas nama Haji DP sebanyak delapan unit, Haji IW satu unit, serta RN tiga unit truk.
Ujung dari alur culas ini bermuara ke sektor pertambangan.
TERKAIT LAINNYA:
Armada Siluman: Bangkai Truk Pemburu Solar
Antrean Masih Ada, Mafia Solar Tetap Berkuasa
Gurita Fulus Atensi Mafia Solar Subsidi
Solar Mengalir Ke Tambang, Aparat Diduga Lakukan Pembiaran
Antrean Solar SPBU Kampal Diduga Direkayasa
Ketika Bini Pengawas SPBU Ikut “Main” Solar
Orang Dalam dan “Mafia” Solar SPBU Kampal
Bocor Solar dari SPBU Kampal Lebih 60 Persen
Truk Pengelola SPBU Ikut Antrean Solar?
Bocor Kuota Solar di Jalan Trans Kampal
Puluhan Jeriken Solar dan Dugaan “Fulus Atensi”
Pengelola SPBU Ampibabo Akui Terima Setoran
Solar hasil kurasan ditampung pengepul lokal berinisial MN, AD, PB, dan BL, lalu diselundupkan ke Tambang Emas Ilegal Kayuboko dengan harga industri.
Investigasi dan himpunan data dari berbagai sumber, LMP mengungkap keterlibatan AM, istri sah kedua pengawas SPBU, menyuplai solar ke area tambang dengan dalih operasional generator set.
Upaya penyelesaian di tingkat lokal sebenarnya sempat menemui titik terang saat fakta hukum ini dibongkar dalam Rapat Koordinasi resmi Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Parigi Moutong pada Jumat, 24 Juli 2026.
Kala itu, Kasat Polairud Polres Parigi Moutong, AKP Noldy Sualang, berjanji meneruskan laporan langsung kepada Kapolres.
“Kami berjanji meneruskan laporan ini langsung kepada Kapolres untuk ditindaklanjuti,” ujar Noldy saat itu.
Namun, janji tinggal janji. Fakta lapangan membuktikan penegakan hukum mandek total akibat kuatnya perlindungan oknum di daerah.
Mandeknya penanganan di tingkat lokal memicu tuntutan lebih keras ke tingkat pusat.
Markas Cabang LMP Parigi Moutong mendesak PT Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas segera menjatuhkan sanksi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap SPBU Kampal.
Divisi Propam serta Bareskrim Mabes Polri juga diminta segera memeriksa oknum anggota aktif kepolisian lokal, sekaligus memeriksa Kapolres Parigi Moutong atas penerbitan Sprin bulanan bermasalah tersebut. IND









