PARIGI | KORANINDIGO – Fulus proyek sudah mengalir, gedung sudah difungsikan. Dari luar tampak mentereng, tetapi di dalam masih menyisakan tanda tanya. Proyek Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong senilai Rp8,79 miliar kini disorot akibat dugaan masalah mutu bangunan hingga silang hitung denda keterlambatan.
CV Arawan selaku pelaksana pekerjaan utama berada di tengah pusaran persoalan.
Urusannya bukan sekadar gedung berdiri, melainkan apakah mutu pekerjaan sebanding dengan anggaran, apakah pembayaran sesuai realisasi, dan apakah kewajiban kontraktual sudah dituntaskan.
Potensi kerugian fulus negara belum ditetapkan secara final.
Sementara itu, penyidikan dugaan korupsi oleh aparat penegak hukum terus menjadi perhatian publik.
Pemeriksaan teknis mengindikasikan ketidaksesuaian spesifikasi, termasuk persoalan mutu beton, instalasi, dan kebocoran atap.
Temuan Panitia Khusus DPRD juga dilaporkan mencakup plafon rusak dan dinding berjamur.
Denda Telat, Hitungan Berbelit
Kontrak awal berakhir pada 14 Desember 2025. Setelah memperoleh kesempatan tambahan selama 50 hari kerja, batas penyelesaian jatuh pada 2 Februari 2026. Progres fisik saat itu tercatat sekitar 98,06 persen.
Inspektorat disebut menghitung denda keterlambatan sebesar Rp459,39 juta.
Namun, kontraktor mempersoalkan formula penghitungan karena mengklaim denda didasarkan pada nilai total kontrak, bukan sisa pekerjaan.
Angka ini bukan perkara sepele.
Denda harus dihitung berdasarkan kontrak, masa keterlambatan, ketentuan pemberian kesempatan, dan aturan pengadaan.
Jika ada kekurangan penagihan atau kewajiban setoran tidak dipenuhi, selisihnya perlu ditelusuri.
Pengawasan proyek telah berlangsung sejak Oktober 2025.
Evaluasi lanjutan pada Juli 2026 dilaporkan menemukan perbedaan dokumen adendum hingga mendorong rekomendasi audit investigasi.
Subdit III Tindak Pidana Korupsi Polda Sulawesi Tengah dilaporkan menyita 12 dokumen untuk mendalami dugaan penyimpangan proyek, termasuk aliran dana dan penggunaan sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) sekitar Rp1,2 miliar.
Bekas PPK Kini Pimpin Inspektorat
Moh Sakti Lasimpala, bekas Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan gedung utama pada 2025, kini menjabat Kepala Inspektorat Kabupaten Parigi Moutong.
Dalam persidangan perkara pagar nomor 60/Pdt.G/2026/PN Prg, Sakti memberikan keterangan mengenai anggaran dan mekanisme pengadaan paket pendukung.
Berdasarkan informasi persidangan, anggaran DAK 2025 semula sekitar Rp10 miliar.
Pelaksanaannya mencakup tiga paket pendukung, yakni pagar, lanskap, dan area parkir. Masing-masing bernilai sekitar Rp390 juta, dengan total sekitar Rp1,2 miliar.
Sakti menerangkan bahwa paket-paket tersebut diserahkan kepada pejabat pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung.
Kini, jabatan Sakti sebagai kepala lembaga pengawas internal membuat transparansi penanganan perkara menjadi sorotan.
Riwayatnya sebagai PPK bukan bukti pelanggaran, tetapi objektivitas pemeriksaan perlu dijaga agar tidak muncul konflik kepentingan.
Dua Gugatan, Belum Tuntas
Persoalan proyek juga bergulir di pengadilan.
Perkara nomor 55/Pdt.G/2026/PN Prg berkaitan dengan gedung utama, sedangkan nomor 60/Pdt.G/2026/PN Prg menyangkut pekerjaan pagar.
Keduanya semula dijadwalkan diputus pada 28 Oktober 2026, tetapi diundur hingga 11 November 2026.
Putusan perdata akan menentukan sengketa hak dan kewajiban para pihak, tetapi tidak otomatis membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi.
Di sisi lain, pekerjaan pagar oleh CV Bambalemo Sulteng dilaporkan masih menyisakan tagihan sekitar Rp299 juta.
Ujung persoalan proyek perpustakaan ada pada satu hal, apakah fulus dibayarkan sebanding dengan pekerjaan yang diterima.
Jika pemeriksaan membuktikan adanya kekurangan volume, penurunan mutu, atau pembayaran tidak sesuai realisasi, selisihnya harus dihitung dan ditindaklanjuti.
Publik menunggu hasil audit, kepastian dasar penghitungan denda, dan perkembangan penyidikan.
Gedung perpustakaan boleh sudah dibuka, tetapi urusan pertanggungjawaban anggaran tidak boleh ikut ditutup. IND









