HUKUM

Syarat Penangguhan Penahanan dalam Proses Perkara Pidana

362
×

Syarat Penangguhan Penahanan dalam Proses Perkara Pidana

Sebarkan artikel ini

PALU | KORANINDIGO – Dalam proses perkara pidana, seorang tersangka atau terdakwa diperbolehkan mengajukan penangguhan penahan.

Penangguhan penahanan adalah tindakan mengeluarkan tersangka atau terdakwa dari penahanan sebelum masa penahanannya habis.

Dalam mengajukan penangguhan penahanan ini, tersangka atau terdakwa diharuskan memenuhi syarat-syarat yang telah digariskan.

Aturan tentang penangguhan penahanan tertuang dalam Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam aturan itu, penangguhan penahanan seorang tersangka atau terdakwa akan dikeluarkan dari tahanan pada saat masa tahanan yang sah atau pun selama kepentingan penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

Melansir tempo.co penangguhan penahanan ini berbeda dengan pembebasan dari tahanan. Pada penangguhan penahanan, seorang tahanan masih sah dan resmi, serta masih berada dalam batas waktu penahanan yang dibenarkan undang-undang.

Namun, pelaksanaan penahanan dihentikan dengan jalan mengeluarkan tahanan setelah instansi yang menahan menetapkan syarat-syarat penangguhan yang harus dipenuhi.

“Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan,” demikian bunyi dalam Pasal 31 KUHAP.

Dengan demikian, agar seseorang tersangka atau terdakwa mendapat penangguhan penahanan, harus ada:

  1. Permintaan dari tersangka atau terdakwa;
  2. Permintaan penangguhan penahanan ini disetujui oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim yang menahan dengan atau tanpa jaminan sebagaimana ditetapkan;
  3. Ada persetujuan dari tersangka/terdakwa yang ditahan untuk mematuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan.

Lebih jauh, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP diatur bahwa dalam permintaan penangguhan penahanan, disyaratkan ada jaminan yang bisa berupa:

Pertama, “jaminan uang” yang diatur dalam Pasal 35. Terkait dengan besaran jumlah uang yang diajukan sebagai jaminan dalam permohonan penangguhan penahanan, tidak diatur secara rinci dalam aturan tersebut. Ini ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai tingkatan.

Kedua, “jaminan orang” yang diatur dalam Pasal 36. Disebutkan dalam aturan tersebut, seseorang yang dapat dijadikan penjamin bisa penasihat hukumnya, keluarganya, atau orang lain yang tidak mempunyai hubungan apapun dengan tahanan.

Penjamin memberi “pernyataan” dan kepastian kepada instansi yang menahan bahwa dia “bersedia” dan bertanggung jawab memikul segala risiko dan akibat yang timbul apabila tahanan melarikan diri.

Selain dengan atau tanpa jaminan uang atau orang, pun terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi tersangka atau terdakwa jika ingin penangguhan penahanan dikabulkan. Syarat penangguhan penahanan tersebut, di antaranya:

  1. Tersangka atau terdakwa wajib lapor;
  2. Tersangka atau terdakwa tidak keluar rumah;
  3. Tersangka atau terdakwa tidak keluar kota. (ind)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

“Bekas PPK, Kontraktor, Konsultan Pengawas! Tiga Poros Proyek Perpustakaan, Siapa Paling Rawan Jadi Tersangka” PARIGI | KORANINDIGO – Proyek perpustakaan Rp8,7 miliar kini ibarat bola panas. Mutu bangunan dipertanyakan, paket pendukung ikut disorot, dokumen serah…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Dugaan penyimpangan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU 74.943.04 Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mulai mendapat perhatian kepolisian. Manajer sekaligus pengawas SPBU, Aksan alias Akas, telah memenuhi panggilan…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Parigi Moutong resmi menyeret skandal dugaan seleweng solar bersubsidi di SPBU 74.943.08 Kampal ke ranah hukum. Organisasi kemasyarakatan ini membongkar konspirasi berlapis melibatkan manajemen…

HUKUM

PALU | KORANINDIGO— Kejaksaan Negeri Palu mengembalikan uang Rp2,35 miliar kepada PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah atau Bank Sulteng. Pengembalian itu merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Mahkamah Agung dalam perkara tindak pidana perbankan CV…

Example 325x325