Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 180x700
Example 1000x60
DAERAH

Kadishub Sulteng Imbau Pengusaha Angkutan Barang Urus Perizinan

221
×

Kadishub Sulteng Imbau Pengusaha Angkutan Barang Urus Perizinan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PARIGI \ KORANINDIGO Kepala Dinas Perhubungan, Provinsi Sulawesi Tengah, Sumarno mengimbau para pengusaha angkutan barang umum di wilayah itu agar segera mengurus perizinan penyelenggaraan usaha berbadan hukum.

Sumarno di Palu, Kamis, menyampaikan syarat utama yang harus dipenuhi para pengusaha angkutan barang umum adalah bernaung ke badan hukum, karena pada dasarnya semua jenis usaha termasuk usaha angkutan barang umum harus memiliki izin. Kamis (20\07)

“Syaratnya harus berbadan hukum. Badan hukum itu, seperti perseroan terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan koperasi,” katanya.

Ia mengatakan hal tersebut berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor J.003/1/1/DRJD/2022 tentang pendataan Angkutan Barang Umum dan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 583 / 273 / DISHUB Tahun 2022 Tentang Peraturan Perizinan Angkutan Barang Umum.

Ia menyampaikan bahwa hal tersebut guna menciptakan lingkungan usaha yang lebih teratur serta meminimalisir potensi konflik hukum terjadi di masa depan.

Menurut dia, adapun masalah yang ditemui adalah sebagian para pemilik angkutan barang tidak memiliki badan hukum dikarenakan dalam prosesnya menggunakan kendaraan pribadi dan bekerja seorang diri.

Maka dari itu, Sumarno mengatakan bahwa Dishub Sulteng berupaya dengan melakukan sosialisasi di seluruh kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah.

Hingga saat ini, kata dia, tercatat ada 163 perusahaan angkutan barang umum yang telah terdaftar dan memiliki badan hukum.

“Dengan adanya sosialisasi ini, kami tentu berharap mereka merespon mengurus badan usahanya mengurus izinnya,” katanya.

Selain itu, diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dalam memberikan layanan angkutan barang bagi masyarakat.

Sumarno juga mengingatkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan angkutan barang umum terhadap ketentuan berbadan hukum dan izin penyelenggaraan. (Ind*)

 

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

PALU – Wakil Bupati Parigi Moutong dalam kegiatan simposium, Senin (27/4), menyebutkan telah diusulkan 17 titik tambang untuk dilegalkan di wilayah Kabupaten Parigi Moutong. Pernyataan tersebut menimbulkan kegelisahan dan memantik kritik keras dari Wakil Ketua…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parigi Moutong (Parimo) bergeser dari Purnama ke Dian Herdiman. Pergeseran itu berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung nomor KEP-IV-347/C/04/2026 per 13 April 2026. Purnama sebelumnya menjabat Kajari…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menggelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan Bupati atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat DPRD…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Suasana rapat paripurna pembahasan LKPJ 2025 DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mendadak panas. Politisi asal PKB Chandra Setiawan, Walk Out usai lontarkan kritik keras terhadap pemerintah daerah dan internal DPRD. Rapat…

Example 325x325