HUKUM

Buron Sejak 2022, Tersangka Korupsi Rp29,3 Miliar Diringkus Polisi

×

Buron Sejak 2022, Tersangka Korupsi Rp29,3 Miliar Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

PALU | KORANINDIGO – Berakhir sudah petualangan bekas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Achmat Thamrin.

Tersangka kasus korupsi APBD Bangkep tahun 2019 sebesar Rp29, 3 miliar tersebut diringkus personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng setelah buron sejak 2022 lalu.

Thamrin ditangkap di Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulteng, pada Jumat siang 6 Oktober 2023.

“Iya benar, mantan BPKAD Banggai Kepulauan yang buron selama 19 bulan, namun kemarin tanggal 6 (Oktober) sudah ditangkap,” kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono kepada wartawan, Sabtu (7/10) lalu.

BACA JUGA:
Kejati Sulteng Dalami Dugaan Korupsi Untad
Dugaan korupsi Untad Naik Status Menjadi Lidik
Terkait Dugaan Korupsi Untad, Kejati Panggil Dua Bekas Rektor
Kasus Korupsi Untad, Jaksa Sita Aset Senilai Rp2 Miliar

Djoko mengatakan pihaknya mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 3 Februari 2022 lalu. Pihaknya pun mendapat laporan jika Achmad Thamrin berada di Luwuk Banggai.

“Dia ditangkap di salah satu kost di Jalan Trans Sulawesi KM 3, Kabupaten Luwuk Banggai. Jadi statusnya adalah DPO. Dalam kasus ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 29 miliar,” ujarnya.

Dua tahun lalu, Ahmad Thamrin resmi ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus tindak pidana korupsi senilai Rp29,3 miliar, melalui surat Nomor : DPO/07/II/2022/ Ditreskrimsus tertanggal 3 Februari 2022, Dan ditanda tangani oleh Dirreskrimsus Polda Sulteng AKBP Ilham Saparona S IK. (ind)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Drama rebutan kursi panas eselon II Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) di meja hijau mendadak antiklimaks. Pihak penggugat secara mengejutkan memilih mundur teratur dan mencabut berkas gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Satu pekan menjabat, Kapolres Parigi Moutong AKBP Heri Edrino Sihombing dilaporkan ke Divisi Propam Polri pada Jumat, 23 Oktober 2026. Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI) mempersoalkan pernyataan terbuka Kapolres mengenai…

HUKUM

“Bekas PPK, Kontraktor, Konsultan Pengawas! Tiga Poros Proyek Perpustakaan, Siapa Paling Rawan Jadi Tersangka” PARIGI | KORANINDIGO – Proyek perpustakaan Rp8,7 miliar kini ibarat bola panas. Mutu bangunan dipertanyakan, paket pendukung ikut disorot, dokumen serah…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Dugaan penyimpangan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU 74.943.04 Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mulai mendapat perhatian kepolisian. Manajer sekaligus pengawas SPBU, Aksan alias Akas, telah memenuhi panggilan…

Example 325x325