Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM

Buron Sejak 2022, Tersangka Korupsi Rp29,3 Miliar Diringkus Polisi

17
×

Buron Sejak 2022, Tersangka Korupsi Rp29,3 Miliar Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PALU | KORANINDIGO – Berakhir sudah petualangan bekas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Achmat Thamrin.

Tersangka kasus korupsi APBD Bangkep tahun 2019 sebesar Rp29, 3 miliar tersebut diringkus personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng setelah buron sejak 2022 lalu.

Thamrin ditangkap di Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulteng, pada Jumat siang 6 Oktober 2023.

“Iya benar, mantan BPKAD Banggai Kepulauan yang buron selama 19 bulan, namun kemarin tanggal 6 (Oktober) sudah ditangkap,” kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono kepada wartawan, Sabtu (7/10) lalu.

BACA JUGA:
Kejati Sulteng Dalami Dugaan Korupsi Untad
Dugaan korupsi Untad Naik Status Menjadi Lidik
Terkait Dugaan Korupsi Untad, Kejati Panggil Dua Bekas Rektor
Kasus Korupsi Untad, Jaksa Sita Aset Senilai Rp2 Miliar

Djoko mengatakan pihaknya mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 3 Februari 2022 lalu. Pihaknya pun mendapat laporan jika Achmad Thamrin berada di Luwuk Banggai.

“Dia ditangkap di salah satu kost di Jalan Trans Sulawesi KM 3, Kabupaten Luwuk Banggai. Jadi statusnya adalah DPO. Dalam kasus ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 29 miliar,” ujarnya.

Dua tahun lalu, Ahmad Thamrin resmi ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus tindak pidana korupsi senilai Rp29,3 miliar, melalui surat Nomor : DPO/07/II/2022/ Ditreskrimsus tertanggal 3 Februari 2022, Dan ditanda tangani oleh Dirreskrimsus Polda Sulteng AKBP Ilham Saparona S IK. (ind)

Example 300250
Example 120x600

Comment

DAERAH

GORONTALO | KORAN INDIGO – Seorang wanita yang diduga mucikari dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Provinsi Gorontalo ditangkap oleh Tim Resmob Otanaha Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum ) Polda Gorontalo. Menurut Kasubdit IV Renakta, Ditreskrimum, Polda…

HUKUM

Jakarta | KORAN INDIGO – Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu, menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelidiki kasus sebelumnya saat menjadi tersangka. Pada awalnya, ia diketahui menerima suap dari mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku. Tio membahas BAP…

DAERAH

Mamuju | KORAN INDIGO – Puluhan oknum polisi mengeroyok Mahasiswa pengurus Ikatan Pelajar Mamuju Tengah dan pemilik kontrakan, lantaran tak terima di tegur karena sering mengujungi salah satu penghuni asrama putri. Mahasiswa tersebut setelah diduga dikeroyok oleh beberapa polisi di Mamuju, Sulawesi…

HUKUM

JAKARTA | KORAN INDIGO – Atas tindakan memeras penonton Jakarta Warehouse Project (DWP), Divisi Propam Polri memutuskan memecat tiga orang anggotanya. Tiga anggota yang dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH), yaitu Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald,  Parlaungan Simanjuntak. Selanjutnya, keputusan PDTH…

Verified by MonsterInsights