HUKUM

Buron Sejak 2022, Tersangka Korupsi Rp29,3 Miliar Diringkus Polisi

39
×

Buron Sejak 2022, Tersangka Korupsi Rp29,3 Miliar Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PALU | KORANINDIGO – Berakhir sudah petualangan bekas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Achmat Thamrin.

Tersangka kasus korupsi APBD Bangkep tahun 2019 sebesar Rp29, 3 miliar tersebut diringkus personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng setelah buron sejak 2022 lalu.

Thamrin ditangkap di Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulteng, pada Jumat siang 6 Oktober 2023.

“Iya benar, mantan BPKAD Banggai Kepulauan yang buron selama 19 bulan, namun kemarin tanggal 6 (Oktober) sudah ditangkap,” kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono kepada wartawan, Sabtu (7/10) lalu.

BACA JUGA:
Kejati Sulteng Dalami Dugaan Korupsi Untad
Dugaan korupsi Untad Naik Status Menjadi Lidik
Terkait Dugaan Korupsi Untad, Kejati Panggil Dua Bekas Rektor
Kasus Korupsi Untad, Jaksa Sita Aset Senilai Rp2 Miliar

Djoko mengatakan pihaknya mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 3 Februari 2022 lalu. Pihaknya pun mendapat laporan jika Achmad Thamrin berada di Luwuk Banggai.

“Dia ditangkap di salah satu kost di Jalan Trans Sulawesi KM 3, Kabupaten Luwuk Banggai. Jadi statusnya adalah DPO. Dalam kasus ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 29 miliar,” ujarnya.

Dua tahun lalu, Ahmad Thamrin resmi ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus tindak pidana korupsi senilai Rp29,3 miliar, melalui surat Nomor : DPO/07/II/2022/ Ditreskrimsus tertanggal 3 Februari 2022, Dan ditanda tangani oleh Dirreskrimsus Polda Sulteng AKBP Ilham Saparona S IK. (ind)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Sejumlah pejabat Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), dipanggil dan kena periksa Jaksa. Ikhwal pemanggilan 10 orang pejabat itu ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng ialah terkait dugaan…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Sidik tengara rasuah proyek peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) senilai Rp21 miliar terus bergulir. BERITA TERKAIT: Tak Terjamah, Rasuah di Pelupuk Mata Dugaan Rasuah Proyek Jalan, Digdaya Pejabat-Rekanan…

HUKUM

MENTERI Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan pemerintah bakal kembali memberlakukan penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA). Menurut Abdul Mu’ti penjurusan diperlukan guna menunjang pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Kebijakan baru Mendikdasmen ini mendapat respon…

HUKUM

Hak Jawab Terhadap Pemberitaan Tidak Berimbang di www.koranindigo.com Saya, Sumitro, menyampaikan hak jawab dan keberatan atas pemberitaan yang dimuat oleh media daring www.koranindigo.com pada  Minggu, 13 April 2025, berjudul: “Oknum Bekas Anggota DPRD Parimo Berinisial SMT Atur Tambang Ilegal di Karya Mandiri”…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO –Terkait tiga proyek peningkatan jalan seniliai Rp21 miliar, 3 pejabat teras Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) dipanggil dan kena periksa jaksa dari tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng). “Pihak Kejati Sulteng memang tengah melakukan penyidikan…

HUKUM

JUMLAH pertambangan ilegal saat ini mencapai 2.500 kasus di Indonesia, informasi ini diungkap oleh calon wakil presiden (cawapres) nomor urut tiga, Mahfud MD. Ia mengatakan aktivitas gelap marak terjadi karena adanya dukungan dari pejabat dan aparat hukum. “KPK mengatakan pertambangan Indonesia banyak…

Verified by MonsterInsights