Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
NASIONAL

Kampanye di Luar Jadwal Bisa Dipenjara 1 Tahun

341
×

Kampanye di Luar Jadwal Bisa Dipenjara 1 Tahun

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | KORANINDIGO – Pihak yang sengaja menggelar kampanye Pemilu 2024 di luar jadwal yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan dikenakan sanksi selama 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta.

Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 492 yang berbunyi sebagai berikut.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”, dikutip dari CNNIndonesia.

KPU telah menetapkan jadwal kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. KPU juga mengatur jadwal kampanye Pilpres jika terjadi putaran kedua pada 2-22 Juni 2024.

Metode kampanye melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial dapat digelar pada 28 November 2023-10 Februari 2024

Sementara metode kampanye melalui rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring dapat digelar pada 21 Januari-10 Februari 2024.

Pilpres 2024 akan diikuti oleh tiga pasangan capres-cawapres. Mereka adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Semuanya sudah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD dan dinyatakan memenuhi syarat. Dalam waktu dekat, KPU akan melakukan pengundian nomor urut yakni pada 14 November 2023. (ind)

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NASIONAL

“Mutasi bagian promosi dan penyegaran organisasi untuk terus meningkatkan pelayanan dan penegakan hukum kepada masyarakat.” Kalimat singkat Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membuka babak baru di tubuh Korps Adhyaksa. Di balik perpindahan…

NASIONAL

Ditressiber Polda Sulawesi Tengah menetapkan anggota DPD RI, Rafiq Al Amri, sebagai tersangka pencemaran nama baik Ketua MUI Palu. Tersandung kritik tajam di media sosial yang berujung ke ranah hukum. LENTERA hukum sedang mengarah pada…

NASIONAL

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengambil tindakan tegas pada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. Amby merupakan tersangka kasus dugaan suap jabatan dan gratifikasi terkait pelepasan…

Example 325x325