Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 180x700
Example 468x60
RAGAM

Terkait Proyek Preservasi, GS PT SBC Sabran Ancam dan Maki Wartawan

319
×

Terkait Proyek Preservasi, GS PT SBC Sabran Ancam dan Maki Wartawan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MOROWALI | KORANINDIGO – Terkait pemberitaan sinyalemen amburadul proyek preservasi jalan nasional Ruas Bungku-Bahodopi-Batas Sultra senilai Rp26,7 miliar, General Superintendent PT Surya baru Cemerlang (GS-PTSBC) bernama Sabran tiba-tiba marah tingkat dewa dan melontar nada tinggi berisi ancaman dan makian kepada wartawan.

BERITA TERKAIT
Proyek Preservasi, Pekerjaan Aspal PT SBC Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

“Saya tahu bapak (wartawan) rekam saya. Kan bodoh kalau saya bilang itu 4 centimeter. Jangan bgitu. Bapak menjatuhkan sy ke pak Eko (PPK Eko Galih Prasetyo)”, kata Sabran dengan nada kasar, Minggu, (23/6).

GS-PTSBC Sabran memaki-maki wartawan, dikarenakan kesalahan tanpa disengaja terhadap penulisan berita terkait ketebalan pekerjaan aspal di koranindigo.com.

Walau, wartawan media ini telah memohon maaf dan berjanji melakukan hak koreksi serta perbaikan terhadap hal teknis itu, namun Sabran nampak tidak mau terima.

Seakan belum puas, bahkan GS-PTSBC Basran semakin naik pitam, dan melontar ancaman bakal memperpanjang dan memproses persoalan tersebut bersama dengan timnya.

“Saya pokoknya tidak mau, ini berita (Proyek Preservasi, Pekerjaan Aspal PT SBC Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi) sudah terlanjur muncul. Saya akan proses (tuntut wartawan dan media ) bersma tim saya dikantor besok (hari ini, red)” bentak Sabran.

“Saya tidak mau dikasih tahu (ditegur soal statementnya yang menyebut ketebalan aspal 4 Centimeter) begitu sama pak Eko Galih Prasetyo”, ancam Sabran.

Sabran menegaskan bahwa namanya menjadi buruk gara-gara kesalahan soal statementnya itu di mata atasannya.

“Nama saya bisa menjadi buruk Dimata PPK. Pekerjaan saya sebagai GS PT SBC menjadi taruhannya. Bahwa “belanga” saya bisa pecah gara-gara hal ini”, katanya.

Sabran, sembari melontar makian dan ancaman kepada wartawan menyatakan tetap merasa keberatan dan bakal memproses (menempuh jalur hukum) hal tersebut.

Selain itu, Sabran juga menantang awak media ini jika ingin bertemu dengan dirinya secara “jantan” dan atau berniat menyelesaikan persoalan tersebut dengan cara “tradisional”.

Semntara itu, Sulaiman selaku kasatker PJN wilayah 4 ruas Bungku-Bahodopi batas Sultra nampak terkejut mendengar rekaman percakapan dan makian anak buahnya itu kepada wartawan.

Bahkan Kasatker Sulaiman, secara spontan mengucap istighfar atas lontaran kata anak buahnya itu.

“Astaghfirullah”, tutur Sulaiman secara spontan.

Padahal sebelumnnya, Kasatker Sulaimanb mengatakan bahwa dalam mengerjakan proyek jalan, pihak pengelola-pelaksana mempunyai desain minimal ketebalan aspal pada saat proses pengerjaan.

Dan kata Sulaiman, selama ketebalan minimal tersebut masih wajar secara teknis, maka hal itu tidak akan menjadi sebuah persoalan.

“Jika ketebalan tidak merata di lapangan, itu pengaspalanya biasanya masuk dalam pekerjaan kategori rapeling. Dan hal seperti itu bisa saja terjadi”, katanya.

Menurut Sulaiman, dirinya selaku Kasatker telah melakukan cek dan ricek terhadap hasil karya PT SBC.

Dan, menurut Sulaiman, hasil amatan, sejauh ini PT SBC telah bekerja dengan baik.

“Sejauh ini hasil kerja PT SBC masuk kategori baik”, katanya. MIN

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RAGAM

Oleh: Vebry Tri Haryadi, Praktisi Hukum   PENEMUAN sekaligus dugaan perusakan situs megalit di Dongi-dongi, Lore Utara, Kabupaten Poso, membuka ironi besar di Sulawesi Tengah. Kawasan di sekitar Taman Nasional Lore Lindu sejak lama dikenal…

RAGAM

PARIGI | KORANINDIGO – Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, menghadiri kegiatan buka puasa bersama yang diselenggarakan oleh Yayasan Idarotul Ummah Kecamatan Kasimbar pada Selasa 10 Maret 2026. Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penyaluran santunan serta…

RAGAM

JAKARTA | KORANINDIGO – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 untuk pekerja swasta atau buruh diberikan paling lambat H-7 lebaran. Hal tersebut sejalan dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang…

Example 325x325