Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 970x250
DAERAH

Maju Tak Gentar, Tambang Ilegal Karya Mandiri

1239
×

Maju Tak Gentar, Tambang Ilegal Karya Mandiri

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KEGIATAN pertambangan tanpa izin (Peti) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), masih terus berlangsung.

Maju tak gentar, aktivitas penambangan emas di Karya Mandiri mencerminkan kompleksitas persoalan hukum, moralitas, dan ketidakadilan sosial mengakar di negeri.

Penambangan ilegal dengan alat berat aktif di Desa Karya Mandiri (dilakukan atas persetujuan aparat desa), menunjukkan keberanian pelaku dan gegap gempita mafia tambang yang tak lagi gentar terhadap pengawasan hukum.

Semakin rumit keberadaan penambangan tanpa izin, ditambah dugaan keterlibatan gelintir oknum-oknum aparat, menjadi cerminan buruk bagi penegakan hukum di daerah.

Himpunan informasi menyebut, saat ini ada lima alat berat berupa mesin pengeruk (ekskavator) dan dua talang penyaring emas digunakan para pelaku penambangan ilegal di Karya Mandiri.

Kegiatan pertambangan ilegal itu, kata sumber, melakukan dua kali kegiatan penyaringan setiap harinya.

“Saat ini ada lima alat berat yang beraktivitas di Karya Mandiri. Setiap harinya, penambang melakukan penyaringan emas menggunakan talang sebanyak dua kali”, kata sumber, secara tertutup, kepada wartawan, Sabtu, (01/02).

Sumber itu menyebut, setiap penyaringan, para pelaku pertambangan tanpa izin Desa Karya Mandiri rata-rata berhasil menangkap kandungan emas sebanyak 15 hingga 30 gram.

“Satu talang penyaring rata-rata bisa menghasilkan 15 hingga 30 gram emas. Jadi, dengan jadwal dua kali setiap harinya, maka kedua alat talang penyaring di Karya Mandiri bisa menghasilkan rata-rata 30 hingga 60 gram emas”, beber sumber.

Sumber juga menginformasikan bahwa, saat ini (Minggu, 2 Februari 2025), kegiatan pertambangan tanpa izin di Desa Karya Mandiri sedang berhenti sementara.

Sebab, menurut sumber, saat ini terjadi penyitaan kunci lima alat berat dilakukan oleh aparat.

Dan, kata dia, koordinator pelaksana kegiatan penambangan liar Desa Karya Mandiri yaitu RZL sedang melakukan negoisasi kepada para aparat tersebut.

“Kunci alat berat beroperasi di Karya Mandiri ada disita oleh aparat. Jadi sejak hari Sabtu (1 Februari 2025) hingga hari ini, koordinator RZL tengah melakukan negoisasi”, katanya.

DAERAH LANGGANAN BANJIR
Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Parimo menyebut bahwa Ongka dan sekitar wilayah Desa Karya Mandiri merupakan area langganan kerap diterjang air bah.

Setidaknya, ada 7 persitiwa banjir terjadi di Kecamatan Ongka Malino, khususnya sekitar Desa Karya Mandiri pada 2024.

Dalam rentang waktu Maret, April dan Mei 2024, BPBD Parimo menyebut ada tiga persitiwa bencana banjir berasal dari Sungai Karya Mandiri.

“Data menyebut terjangan banjir berasal dari Sungai Karya Mandiri pada tahun 2024, sebanyak 3 peristiwa, yaitu banjir terjadi pada Maret, April dan Mei 2024”, kata Sekretaris BPBD Parimo, Rivai, baru-baru ini.

Namun, Sekretaris BPBD Rivai menyebut, pihaknya belum dapat memastikan apakah tiga peristiwa banjir itu disebabkan oleh aktifitas pertambangan ilegal terjadi di Karya Mandiri.

“Peristiwa banjir terjadi itu, apakah dikarenakan oleh aktifitas pertambangan ilegal, kita belum dapat memastikannya. Namun, Wilayah Ongka memang kerap diterjang banjir berasal dari luapan Sungai Karya Mandiri”, jelasnya.

SANKSI PIDANA
Pemerintah mewanti adanya sanksi pidana bagi pelaku tambang ilegal, yakni penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Kegiatan Peti atau tambang ilegal melanggar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 akan dikenai sanksi pidana.

Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, menyebut sanksi akan dikenakan terhadap perusahaan tidak memiliki izin saat eksplorasi, melakukan operasi produksi, maupun individu menampung, memanfaatkan, sertamelakukan pengolahan dan pemurnian.

“Ini dikenakan sanksi yang sama, yaitu pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” ujar Tri Winarno, belum lama ini.

Tri berujar, berdasarkan laporan dan keterangan ahli, terdapat 128 kasus pertambangan tanpa izin tercatat sepanjang tahun 2023. Kasus-kasus tersebut tersebar di 24 provinsi di Indonesia.

Dalam menyelesaikan persoalan itu, ujar Tri Winarno, pemerintah mengambil tiga langkah.

Pertama, membatasi pergerakan dari penambangan tanpa izin melalui digitalisasi.

angkah kedua adalah dengan melakukan formalisasi pada daerah yang memang terdapat banyak penambangan ilegal. Pada kegiatan pertambangan tersebut, apabila memenuhi persyaratan dan bermanfaat bagi masyarakat sekitar, maka akan diberikan izin melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Ketiga, Kementerian ESDM akan mendirikan Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) khusus menangani soal pertambangan ilegal.

Pembentukan Ditjen ini telah diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024 lalu. IND

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

PARIGI| KORANINDIGO – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Yuyun Iskandar Daud disinyalir terlibat praktik mafia solar. ASN Yuyun Iskandar Daud merupakan Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan pada Kantor Kecamatan Sausu. Selain menjabat sebagai Kasi Pemerintahan, Yuyun Iskandar juga merupakan Pj Kepala Desa…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Aroma busuk tindakan seleweng fulus Dana Desa (DD) di Desa Toribulu Selatan semakin kentara. Kuat Dugaan telah terjadi perilaku korupsi berpotensi rugikan negara sebesar Rp400 juta lebih. Kepala Biro Hukum Non Governmental Organisation Forum Media Transformasi (NGO Format)…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Modus petugas membuat barcode bahan bakar minyak (BBM) jenis solar melibatkan pembuatan barcode palsu atau memanipulasi rekomendasi pembelian solar untuk kemudian dijual kembali kepada pihak tidak berhak. Kepala Seksi Pupuk, pestisida dan Alat Mesin Pertanian (Kasi Pupes dan…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Dalam kurun waktu 3×24 jam, status Ilham Manggong selaku Kepala Desa (Kades) Toribulu Selatan (Torsel) bakal dikaji tim hukum dan ahli Pemerintah Daerah Parigi Moutong (Parimo). Hal itu diungkapkan Kepala Dinas PMD, Insinyur Lewis pada gelar pertemuan dengan…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Pengaktifan kembali Kepala Desa (Kades) Toribulu Selatan, Ilham Manggong yang penuh kontroversi oleh Bupati Parigi Moutong (Parimo) Erwin Burase disinyalir berkaitan dengan hutang politik saat Pilkada 2024. Patut diduga, Kades Ilham Manggong merupakan tim sukses pada hajatan politik…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Alih-alih jadi ujung tombak berantas narkoba di desa, Kepala Desa (Kades) Toribulu Selatan, Ilham Manggong malah diduga terlibat penyalahgunaan barang haram tersebut. Kades Toribulu Ilham Manggong, pernah kedapatan tengah berpesta sabu di rumah salah satu warga bernama Hamzah…