Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 180x700
Example 1000x60
HUKUM

Fakta Aparat Bekingi Tambang Ilegal

722
×

Fakta Aparat Bekingi Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JUMLAH pertambangan ilegal saat ini mencapai 2.500 kasus di Indonesia, informasi ini diungkap oleh calon wakil presiden (cawapres) nomor urut tiga, Mahfud MD. Ia mengatakan aktivitas gelap marak terjadi karena adanya dukungan dari pejabat dan aparat hukum.

“KPK mengatakan pertambangan Indonesia banyak sekali ilegal dan itu dibeking aparat-aparat dan pejabat, itu masalahnya. Saya mencatat juga tambang ilegal sebanyak 2.500 tapi juga ada yang lebih dari itu,” ucap Mahfud, beberapa waktu lalu.

Mahfud kemudian menjelaskan, tambang ilegal menyebabkan masifnya deforestasi hutan Indonesia Dalam 20 tahun terakhir, junlahnya mencapai 12,5 juta hektare.

Hal ini berarti deforestasi hutan Indonesia lebih luas dari Korea Selatan, dan 23 kali luas Pulau Madura.

Mahfud MD

Pernyataan Mahfud tersebut selaras dengan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Aktivitas pertambangan ilegal alias pertambangan tanpa izin (Peti) memang marak terjadi di Indonesia.

Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Suswantono, mengatakan per- Agustus 2021, terdapat 2.741 lokasi Peti yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

Ia mengatakan penanggulangan Peti harus dilakukan karena merupakan tugas dan kewajiban bersama. Aktivitas Peti berdampak pada banyak hal mulai dari lingkungan, kesehatan masyarakat, bahkan munculnya korban.

 

Modus Lama

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menilai dugaan kasus pertambangan ilegal dengan modus setor uang ke polisi adalah modus lama.

“Saya kira pertambangan ilegal dengan setoran ke polisi adalah modus lama, bisa jadi pelakunya sudah lintas generasi,” kata Kepala Divisi Hukum Jatam Nasional Muhammad Jamil.
Padahal, kata Jamil, Undang-Undang terkait Mineral dan Batu Bara (Minerba) sudah mengatur tambang ilegal sebagai pidana. Dari Undang-Undang Minerba tahun 1967 UU Nomor 4 Tahun 2009 hingga UU Nomor 3 Tahun 2020.

“Semua menempatkan tambang tanpa izin adalah pidana (ilegal) dan jika pidana jelas penanganan hukumnya ada di kepolisian,” ujarnya.

Namun, menurut Jamil, pola untuk membungkam polisi seringkali sama yaitu adanya setoran yang dialirkan ke kantong-kantong pribadi aparat Bhayangkara ini.

“Nah, pola untuk membungkam atau membuat polisi tidak melaksanakan kewajibannya adalah dengan membungkamnya dengan godaan setoran tunai,” ujar Jamil. (IND)

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

KPK menyoroti pengelolaan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD rawan disalahgunakan, mulai tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek. Temuan anomali seperti ijon proyek dan potongan anggaran 10-15 persen memicu evaluasi ketat demi memastikan Pokir berbasis kebutuhan masyarakat,…

HUKUM

PARIGI | KORANINDIGO – Pelaksanaan proyek pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menjadi sorotan. Sejumlah pejabat teknis di lingkungan pemerintah daerah mengungkap ada dugaan praktik jual-beli proyek, penunjukan rekanan oleh oknum…

HUKUM

PALU | KORANINDIGO – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mengusut 7 kasus tambang ilegal diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) hingga menambang di luar wilayah IUP (WIUP) yang dimiliki….

HUKUM

PRAKTIK penyalahgunaan dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD kian marak dan bertransformasi menjadi ladang korupsi subur melalui modus intervensi proyek, pemotongan dana hibah, hingga keterlibatan langsung oknum legislatif dalam pengerjaan proyek. Hal tersebut memperpanjang daftar hitam…

Example 325x325