Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 1000x60
DAERAH

Bawaslu Donggala Perketat Pengawasan Verifikasi Dokumen Bakal Caleg

247
×

Bawaslu Donggala Perketat Pengawasan Verifikasi Dokumen Bakal Caleg

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PARIGI | KORANINDIGO Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, memperketat pengawasan verifikasi dokumen persyaratan pendaftaran bakal calon legislatif tingkat DPRD Kabupaten Donggala.

“Iya, proses verifikasi dokumen persyaratan bakal caleg yang diajukan oleh partai politik menjadi salah satu fokus pengawasan ketat kami,” kata kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Donggala, Malfinas di Donggala, Jumat, (07\07)

Saat ini tahapan pendaftaran bakal caleg telah memasuki proses pengajuan kembali dokumen persyaratan hasil perbaikan bagi bakal caleg yang belum memenuhi syarat.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan batas akhir pengajuan kembali dokumen hasil perbaikan pada tanggal 9 Juli 2023.

Berdasarkan hasil verifikasi terdapat 459 bakal caleg dari total jumlah bakal caleg sebanyak 560 bacaleg dari lima daerah pemilihan se-Kabupaten Donggala yang belum memenuhi syarat, sehingga harus melakukan perbaikan dokumen persyaratan. Sementara 101 bakal caleg dinyatakan memenuhi syarat.

Malfinas mengemukakan berdasarkan pengawasan dan pemantauan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Donggala, hingga Jumat (7/7) belum ada partai politik se-Kabupaten Donggala yang menyampaikan dokumen persyaratan hasil perbaikan.

Ia menegaskan bahwa, semua bakal caleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat oleh KPU, wajib melengkapi dan memenuhi semua persyaratan pencalonan.

“Semua persyaratan pencalonan menjadi hal penting dan sangat prinsip, yang harus dipenuhi oleh bakal caleg,” ujarnya.

Oleh karena itu, ujar dia, KPU harus melakukan verifikasi dan pemeriksaan dokumen persyaratan secara ketat sesuai dengan ketentuan perundangan.

Di konteks pengawasan tersebut, kata dia, Bawaslu Kabupaten Donggala juga mengetatkan pengawasan terhadap pemenuhan administrasi persyaratan bagi bakal caleg yang mengemban amanah sebagai perangkat desa, anggota TNI dan Polri, serta PNS.

“Bagi perangkat desa, PNS, TNI dan Polri yang maju mencalonkan diri pada pemilihan legislatif, harus mundur dari jabatan dan keanggotaan,” ungkapnya.

Dan Bawaslu akan mengawasi ketat pemenuhan persyaratan pengunduran diri bagi komponen itu, ujarnya.

Ia mengakui bahwa sebelumnya Bawaslu Kabupaten Donggala telah mengimbau kepada perangkat desa yang ingin maju pada Pemilihan Legislatif 2024, agar mundur dari jabatan perangkat desa.

Malfinas mengemukakan tahapan pendaftaran atau pengajuan dokumen persyaratan bakal calon legislatif dari partai politik kepada KPU, merupakan satu tahapan yang rawan pelanggaran, sehingga Bawaslu melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh proses pada tahapan tersebut. (Ind*)

Example 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

“Selisih denda ratusan juta rupiah, pecah paket senilai Rp1,19 miliar, gedung Rp8,7 miliar rusak sebelum dimanfaatkan, serta gugatan Rp10 miliar menjadi simpul persoalan. Nilai kerugian negara masih menunggu audit resmi, namun sumber risikonya mulai terlihat…

DAERAH

“Menurut informasi yang kami dapat, kapalnya patah jadi dua dan tenggelam.” — Kepala Kantor Basarnas Gorontalo, Heriyanto. Gelombang Teluk Tomini mengubah perjalanan wisata menjadi perjuangan bertahan hidup. Sebuah Speedboat pengangkut 11 wisatawan asing patah menjadi…

DAERAH

Setelah tiga kali teguran tertulis diabaikan, penghentian sementara operasi produksi menjadi langkah terakhir. Kalimat itu tersirat dalam keputusan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah saat menjatuhkan sanksi administratif kepada 36 perusahaan pemegang…

DAERAH

Ancaman terhadap anak kini tak lagi sekadar hadir di jalanan, sekolah, atau lingkungan sekitar. Bahaya juga tumbuh di balik layar gawai, menyusup melalui ruang digital tanpa banyak disadari. Koordinator Area Pusat Kajian dan Perlindungan Anak…

Example 325x325