DAERAH

Bawaslu Donggala Perketat Pengawasan Verifikasi Dokumen Bakal Caleg

267
×

Bawaslu Donggala Perketat Pengawasan Verifikasi Dokumen Bakal Caleg

Sebarkan artikel ini

PARIGI | KORANINDIGO Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, memperketat pengawasan verifikasi dokumen persyaratan pendaftaran bakal calon legislatif tingkat DPRD Kabupaten Donggala.

“Iya, proses verifikasi dokumen persyaratan bakal caleg yang diajukan oleh partai politik menjadi salah satu fokus pengawasan ketat kami,” kata kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Donggala, Malfinas di Donggala, Jumat, (07\07)

Saat ini tahapan pendaftaran bakal caleg telah memasuki proses pengajuan kembali dokumen persyaratan hasil perbaikan bagi bakal caleg yang belum memenuhi syarat.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan batas akhir pengajuan kembali dokumen hasil perbaikan pada tanggal 9 Juli 2023.

Berdasarkan hasil verifikasi terdapat 459 bakal caleg dari total jumlah bakal caleg sebanyak 560 bacaleg dari lima daerah pemilihan se-Kabupaten Donggala yang belum memenuhi syarat, sehingga harus melakukan perbaikan dokumen persyaratan. Sementara 101 bakal caleg dinyatakan memenuhi syarat.

Malfinas mengemukakan berdasarkan pengawasan dan pemantauan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Donggala, hingga Jumat (7/7) belum ada partai politik se-Kabupaten Donggala yang menyampaikan dokumen persyaratan hasil perbaikan.

Ia menegaskan bahwa, semua bakal caleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat oleh KPU, wajib melengkapi dan memenuhi semua persyaratan pencalonan.

“Semua persyaratan pencalonan menjadi hal penting dan sangat prinsip, yang harus dipenuhi oleh bakal caleg,” ujarnya.

Oleh karena itu, ujar dia, KPU harus melakukan verifikasi dan pemeriksaan dokumen persyaratan secara ketat sesuai dengan ketentuan perundangan.

Di konteks pengawasan tersebut, kata dia, Bawaslu Kabupaten Donggala juga mengetatkan pengawasan terhadap pemenuhan administrasi persyaratan bagi bakal caleg yang mengemban amanah sebagai perangkat desa, anggota TNI dan Polri, serta PNS.

“Bagi perangkat desa, PNS, TNI dan Polri yang maju mencalonkan diri pada pemilihan legislatif, harus mundur dari jabatan dan keanggotaan,” ungkapnya.

Dan Bawaslu akan mengawasi ketat pemenuhan persyaratan pengunduran diri bagi komponen itu, ujarnya.

Ia mengakui bahwa sebelumnya Bawaslu Kabupaten Donggala telah mengimbau kepada perangkat desa yang ingin maju pada Pemilihan Legislatif 2024, agar mundur dari jabatan perangkat desa.

Malfinas mengemukakan tahapan pendaftaran atau pengajuan dokumen persyaratan bakal calon legislatif dari partai politik kepada KPU, merupakan satu tahapan yang rawan pelanggaran, sehingga Bawaslu melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh proses pada tahapan tersebut. (Ind*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menata ulang mekanisme distribusi solar bersubsidi di SPBU 74.943.08, Kelurahan Kampal, dengan melibatkan warga lokal sebagai mitra pengantaran. Kebijakan mulai diterapkan Selasa (13/10/2026) itu bertujuan…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO — Perubahan mekanisme penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU Kampal, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mulai membuahkan hasil positif bagi produktivitas pertanian. Perubahan pola distribusi bermula dari sorotan…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Penanaman disiplin dan kesadaran hukum sejak dini menjadi salah satu upaya membangun generasi muda berkarakter. Pesan itu disampaikan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ampibabo Iptu Ansaruddin, SH, saat menjadi pembina upacara bendera…

DAERAH

PARIGI | KORANINDIGO – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) melakukan rotasi jabatan besar-besaran di lingkungan Korps Bhayangkara, termasuk pada jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng).Keputusan penyegaran organisasi ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri…

Example 325x325